JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan korupsi investasi fiktif di PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero). KPK menyebutkan, PT Taspen menginvestasikan dana hingga sebesar Rp 1 triliun, dan sebagian dari itu diduga fiktif. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah mengonfirmasi pengelolaan dana jumbo itu ke Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Labuan Nababan.
Labuan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen pada Jumat (26/4/2024).
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp 1 triliun,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
Meski demikian, Ali belum mengungkapkan perusahaan tempat PT Taspen berinvestasi. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka. Penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) di Jakarta Pusat dan kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/3/2024).
Mereka menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan catatan keuangan. Sehari sebelumnya, penyidik menggeledah lima lokasi di Jakarta, yaitu rumah kediaman yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; dan satu rumah kediaman yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Satu rumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, serta salah satu unit tempat tinggal yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan, juga turut digeledah.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, penyidik mengamankan dokumen, catatan investasi, barang elektronik, dan pecahan mata uang asing. KPK menduga, negara rugi hingga ratusan miliar rupiah akibat perbuatan para pelaku. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. (Web Warouw)
antikorupsi…