JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat dari total 273 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Juni 2024, terdapat 58,3 juta peserta yang berstatus nonaktif. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah merinci dari 58,3 juta peserta JKN yang tidak aktif, tercatat sekitar 19,5 juta adalah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI JK).
“Artinya, yang menonaktifkan peserta tersebut adalah Kementerian Sosial dengan berbagai pertimbangan,” kata Rizzky saat dihubungi Bisnis, Selasa (11/6/2024).
Rizzky menambahkan 9,7 juta peserta merupakan segmen PBI APBD atau Pekerja Bukan Penerima Upah yang Didaftarkan Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) yang berstatus nonaktif. Artinya, lanjut dia, yang menonaktifkan peserta segmen ini adalah pemerintah daerah setempat.
Selanjutnya, ada sekitar 9,8 juta peserta segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) yang berstatus nonaktif. Rizzky menjelaskan para peserta ini adalah seorang pegawai swasta yang sudah pensiun, pegawai swasta yang kontraknya habis, atau bisa juga merupakan pegawai yang terdaftar di badan usaha tetapi pada saat pandemi perusahaannya dinyatakan pailit.
Rizzky menjelaskan para peserta JKN dari segmen-segmen tersebut yakni PBI JKN, PBI APBD/PBPU Pemda, dan PPU BU tercatat berstatus nonaktif, tetapi tidak ada tunggakan iuran. “Jadi jika disimpulkan, dari total 58,3 juta peserta JKN yang no aktif tersebut, ada sekitar 41,3 juta peserta yang nonaktif tanpa tunggakan iuran, dan 16,9 juta peserta JKN yang nonaktif dan ada tunggakan iuran,” kata Rizzky.
Rizzky menambahkan dari jumlah 16,9 juta peserta JKN tersebut, sebanyak 16,4 juta adalah peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta JKN mandiri. Rizzky menyebut ini penting digarisbawahi agar tidak terjadi salah paham di masyarakat.
Sepanjang 2023, lanjut Rizzky, BPJS Kesehatan telah berhasil melakukan reaktivasi sebanyak 7,31 juta peserta JKN segmen PBI JK maupun PBPU Pemda. Saat ini, mereka sudah berstatus aktif kembali sebagai peserta PBI JK maupun PBPU Pemda.
Perlu diketahui, meski seorang peserta JKN segmen PBPU yang non aktif karena tunggakan sudah dialihkan status kepesertaannya menjadi peserta segmen PBI JK atau PBPU Pemda, tetapi sesuai regulasi yang ada, tunggakan peserta yang bersangkutan saat masih menjadi peserta PBPU, masih tercatat sebagai piutang.
“Inilah yang menjadi tantangan kita bersama, karena belum ada regulasi yang mengatur mengenai mekanisme write off atau penghapusan iuran JKN,” kata Rizzky.
BPJS Kesehatan juga berharap komitmen yang kuat dari segenap pihak untuk bersama-sama mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023, yang salah satu poin di dalamnya menyebutkan bahwa kepesertaan PBI JK adalah 113 juta pada tahun 2024.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, adapun saat ini masih di angka 96,8 juta jiwa. “Harapannya, tahun ini pemerintah dapat merealisasikan target 113 juta peserta PBI tersebut, sesuai dengan RPJMN 2020-2024,” kata Rizzky. (Web Warouw)