Jumat, 28 Maret 2025

Telat Nih…! MK Didesak Putuskan Presidential Treshold & Masa Jabatan Wapres

Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Ist)

JAKARTA- Hari ini Senin 30 Juli 2018 Pukul 10 : 00 WIB Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan persidangan perbaikan Permohonan,  perkara Permohonan Masa Jabatan Wakil Presiden  sebagaiman dimaksud Pasal 169 huruf n UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang diajukan oleh Partai Perindo dan Pemohon Pihak Terkait Jusuf Kalla. Objek Permohonan Pasal 169 Huruf n UU No. 7/2017 Tentang Pemilu,  “belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan  yang sama”

Permohonan yang teregister pada No. 60/PUU-XVI/2018 didaftarkan pada tanggal 12 Juli 2018 menjadi perbincangan nasional ditengah hiruk – pikuk politik yang sedang menggadang-gadang pasangan Calon Pesiden dan Calon Wakil Presiden yang masa pendaftarannya sebentar lagi akan dimulai yakni tanggal 4 sampai tanggal 10 Agustus 2018.

“Sekalipun berbagai asumsi terkait permohonan tersebut, sebaiknya dikembalikan kepada hak konstitusional setiap warga negara yang diakui dan dilindungi dalam UUD 1945,” demikian Hermawanto, SH., Praktisi Hukum Konstitusi kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (30/7),

Mahasiswa Program Doktor  FH Universitas Brawijaya ini menjelaskan, selain Permohonan Masa Jabatan Wapres, MK juga sedang menyidangkan Perkara Permohonan Presidential Treshold yang diajukan oleh Hadar Nafis Gumai dkk, berkaitan dengan ketentuan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.”

“Kedua  permohonan tersebut terkait Masa jabatan Wakil Presiden dan Presidential Treshold adalah permohonan yang menjadi perhatian masyarakat dan sangat berdekatan dengan agenda politik nasional (agenda pemilu) yakni pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada 4-10 Agustus 2018. Maka sudah sepatutnya, bahkan sudah menjadi tradisi MK untuk segera mengambil Putusan demi kepastian hukum dan kepastian agenda nasional,” ujarnya.

Koordinator Sudirman Lawyers Club (SLC) ini juga mengingatkan, sebagaimana selama ini MK telah menerapkan ketentuan Pasal 54 UUMK yang tidak mewajibkan MK untuk meminta atau menerima keterangan dari pihak Presiden maupun DPR.

“MK dapat segera mengambil putusan dengan mendasarkan pada permohonan, bukti dan norma konstitusi UUD NRI Tahun 1945,” ujarnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru