JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan tarif yang diterapkan Presiden Donald Trump untuk mitra dagang Negeri Paman Sam. Putusan tersebut dikeluarkan setelah Presiden Prabowo Subianto dan Trump meneken perjanjian dagang Indonesia-AS di Washington DC, Kamis (19/2/2026).
Berdasarkan perjanjian terbaru, Indonesia menghapus 99 persen produk asal AS. Namun, produk Indonesia yang masuk AS akan dikenai tarif 19 persen.
Trump membalas putusan Mahkamah Agung AS dengan menerapkan tarif baru sebesar 10 persen yang berlaku selama 150 hari sejak 24 Februari 2026.
Nasib Perjanjian Dagang Indonesia-AS Usai Putusan Mahkamah Agung AS
Terkait putusan MA AS, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan, Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang di Negeri Paman Sam.
Ia menjelaskan, kelanjutan Agreement On Reciprocal Trade (ART) sangat bergantung pada keputusan kedua negara.
Dari sisi Indonesia, perjanjian tersebut masih harus melalui proses ratifikasi sehingga belum dapat langsung diberlakukan. Hal serupa juga berlaku di AS yang masih menjalani tahapan internal sesuai perkembangan terbaru di negara tersebut.
“Akan ada pembicaraan selanjutnya antarkedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” ujar Haryo dalam keterangan resmi dikutip Bergelora.com.di Jakarta , Sabtu (21/2/2026).
Lebih Rendah dari ART
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan tarif terbaru yang diumumkan, menjadi lebih rendah dari Agreement on Resiprocal Trade (ART) yang baru saja diteken Indonesia. Sehingga, terbuka ruang untuk negosiasi perdagangan lebih lanjut.
“Kalau semua negara (dikenakan) tarif tambahan 10%, artinya Indonesia tarifnya bukan 19% atau 32%, sama saja, mau buat ART atau tidak,” kata Bhima, Sabtu (21/2/2026).
Setelah keputusan MA AS, Trump mengumumkan tarif bea masuk baru sebesar 10% untuk semua mitra dagang. Sementara itu, dalam ART yang diteken Indonesia-AS, mayoritas menetapkan tarif 19%.
Bhima memandang, tarif terbaru lebih rendah dari ART meskipun beleid yang disepakati itu memuat sejumlah komoditas yang dibebaskan dari bea masuk.
“Pembatalan ART opsinya, karena lebih banyak komoditas yang kena 19% tarif,” ujarnya.
Tak Perlu Ratifikasi
ART belum otomatis berlaku karena masih membutuhkan proses konsultasi dengan DPR dan proses internal di AS. Bhima memandang, DPR tak perlu meratifikasi ART tersebut.
“Keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump menjadi kabar positif bagi Indonesia. Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian ART (Agreement on Reciprocal Trade) dengan Trump. Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi,” tuturnya.
“DPR sudah tidak perlu memasukan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerjasama negara lain,” Bhima menambahkan.
Tidak Bisa Diimplementasikan
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE), Muhammad Faisal menilai, tarif resiprokal AS tak bisa berlaku usai putusan MA (supreme court) AS.
“Artinya dia tidak bisa diimplementasikan, tidak boleh dijalankan. Jadi artinya otomatis kalau tidak ada tarif resiprokal karena dia dibatalkan,” kata Faisal, Sabtu (21/2/2026).
Keputusan ini hanya berselang satu hari dari penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS. Faisal memandang, perjanjian dagang ini bisa dinegosiasikan ulang, merujuk pada putusan terbaru MA AS.
“Semua perjanjian mestinya bisa, bukan dibatalkan tapi dirundingkan ulang. Karena artinya dari pihak AS tidak bisa memenuhi kewajibannya. Karena syarat daripada syarat ini, bukan tidak bisa memenuhi kewajibannya, tapi artinya tarifnya tidak jadi naik” tutur dia.
Faisal mengatakan, merujuk pada putusan MA, maka Indonesia tidak dikenakan tarif 19% maupun 32%. Maka, Agreement on Resiprocal Trade (ART) yang menetapkan tarif bea masuk AS 19% bisa tak berlaku.
“Jadi artinya sangat mungkin Indonesia bisa renegosiasi ulang karena kondisinya sudah berubah,” tegasnya.
Pembatalan MA
Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat membatalkan sebagian besar agenda tarif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang luas. Hal itu memberikan teguran besar terhadap kebijakan ekonomi utama Donald Trump.
Dilaporkan, Sabtu (21/2/2026), hukum yang mendasari bea impor itu tidak memberi wewenang kepada Presiden Trump untuk mengenakan tarif. Demikian putusan mayoritas dengan suara 6-3 dalam keputusan yang telah lama ditunggu-tunggu.
Putusan ini merupakan kerugian besar bagi Trump yang telah menjadikan tarif dan kekuasaannya yang diklaim untuk mengenakannya pada negara mana pun, kapan pun tanpa masukan dari Kongres.
Sikap hukum Trump “akan mewakili perluasan transformatif wewenang Presiden atas kebijakan tarif,” demikian kesimpulan mayoritas. Mahkamah Agung menyoroti Trump mengenakan tarif tanpa Kongres, yang memiliki kekuasaan untuk mengenakan pajak berdasarkan Konstitusi.
Ketua Mahkamah Agung John Roberts menyampaikan pendapat pengadilan. Hakim Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh berbeda pendapat.

