Selasa, 28 April 2026

TRUMP GERAM LANGSUNG SIAPKAN TARIF GLOBAL 10 %..! Mahkamah Agung Batalkan Tarif Global AS, Dianggap Lampaui Wewenang

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat secara resmi membatalkan serangkaian kebijakan tarif global yang sebelumnya diterapkan oleh Presiden Donald Trump, Jumat (20/2/2026).

Dalam putusannya, MA menilai Trump telah melampaui kewenangannya sebagai presiden dalam memberlakukan tarif tersebut.

Keputusan ini sekaligus menjadi pukulan telak bagi Trump, mengingat tarif merupakan “senjata” utama yang ia gunakan untuk memaksakan agenda ekonomi AS terhadap negara-negara lain.

Dikutip dari AFP, Jumat, lembaga peradilan tertinggi di Negeri Paman Sam yang didominasi hakim konservatif tersebut memutus perkara dengan suara enam banding tiga.

UU Tak Berikan Wewenang Penetapan Tarif Sepihak

Kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (21/2) dilaporkan, Mayoritas hakim menyatakan, Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tidak memberikan wewenang kepada presiden untuk menetapkan tarif secara sepihak.

Selama ini, Trump kerap menggunakan kekuasaan ekonomi darurat tersebut terhadap hampir seluruh mitra dagang AS sebagai alat negosiasi dan tekanan. Kebijakan yang dibatalkan ini mencakup tarif timbal balik atas praktik perdagangan yang dianggap tidak adil oleh Washington.

Namun, putusan ini tidak berlaku bagi serangkaian bea masuk terpisah yang menargetkan Meksiko, Kanada, dan China, yang diberlakukan khusus terkait isu aliran narkoba ilegal dan imigrasi.

“Seandainya Kongres bermaksud untuk memberikan kewenangan yang berbeda dan luar biasa untuk mengenakan tarif melalui IEEPA, mereka akan melakukannya secara eksplisit, seperti yang selalu mereka lakukan dalam undang-undang tarif lainnya,” bunyi kutipan putusan MA tersebut.

Nasib Tarif Baja Dan Alumunium

Meski membatalkan tarif global yang bersifat menyeluruh, putusan MA ini tidak memengaruhi bea masuk khusus sektor yang telah dikenakan Trump terhadap impor baja, aluminium, serta berbagai barang lainnya.

Saat ini, penyelidikan formal yang berpotensi memicu munculnya tarif sektoral baru dilaporkan masih terus berproses di tingkat pemerintahan.

Keputusan MA ini sekaligus memperkuat temuan sebelumnya dari pengadilan tingkat bawah yang menyatakan bahwa langkah Trump menggunakan IEEPA untuk urusan tarif adalah tindakan ilegal.

Sebelumnya, pengadilan perdagangan tingkat rendah pada Mei lalu juga telah memutuskan bahwa Trump melampaui wewenangnya dengan memberlakukan pungutan secara menyeluruh.

Pengadilan tersebut sempat memblokir sebagian besar pungutan agar tidak berlaku, namun pelaksanaan putusan itu sempat tertunda karena pemerintah mengajukan banding.

Trump Geram, Langsung Siapkan Tarif Global 10 Persen

Dilaporkan, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan akan kembali memberlakukan tarif global baru sebesar 10 persen. Rencana tersebut disampaikan Trump tidak lama setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa sebagian besar tarif impor yang diumumkan pemerintahannya tahun lalu melanggar batas kewenangan presiden.

Dalam putusan dengan komposisi suara 6-3, pengadilan menilai kebijakan tersebut melampaui otoritas eksekutif. Keputusan ini disambut positif oleh kalangan pelaku usaha serta sejumlah negara bagian di AS yang sebelumnya menggugat kebijakan tarif tersebut.

Putusan itu juga membuka peluang pengembalian dana tarif bernilai miliaran dollar AS sekaligus memunculkan ketidakpastian baru dalam perdagangan internasional.

Saat berbicara di Gedung Putih pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat, Trump mengatakan proses pengembalian dana kemungkinan tidak akan berjalan cepat karena berpotensi menghadapi sengketa hukum panjang.

Ia memperkirakan persoalan tersebut dapat berlangsung selama bertahun-tahun di pengadilan. Trump menegaskan pemerintahannya tetap akan mencari jalur hukum lain untuk melanjutkan kebijakan tarif yang menurutnya mampu meningkatkan investasi serta memperkuat sektor manufaktur domestik.

“Kita punya alternatif-alternatif yang bagus dan kita akan jauh lebih kuat karenanya,” ujar Trump dikutip dari BBC, Jumat.

Perkara yang diperdebatkan di pengadilan berkaitan dengan kebijakan pajak impor yang diumumkan Trump terhadap barang dari hampir seluruh negara di dunia.

Kebijakan itu awalnya menyasar produk dari Meksiko, Kanada, dan Tiongkok, sebelum akhirnya diperluas secara signifikan kepada puluhan mitra dagang lain dalam kebijakan yang ia sebut sebagai “Hari Pembebasan” pada April 2025.

Gedung Putih sebelumnya mendasarkan kebijakan tersebut pada undang-undang tahun 1977, International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Aturan ini memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengatur perdagangan dalam kondisi darurat nasional.

Kendati demikian, kebijakan tarif Trump justru memicu gelombang protes, baik dari pelaku usaha di dalam negeri maupun pihak internasional.

Banyak perusahaan menilai, kenaikan pajak impor secara tiba-tiba meningkatkan biaya perdagangan dan berpotensi mendorong kenaikan harga barang.

Pengacara dari negara bagian penggugat serta perwakilan usaha kecil berpendapat bahwa IEEPA tidak secara eksplisit mengatur soal tarif. Mereka menilai Kongres tidak pernah bermaksud memberikan kewenangan tak terbatas kepada presiden untuk menetapkan pajak impor maupun membatalkan perjanjian perdagangan yang telah berlaku.

Ketua Mahkamah Agung John Roberts dalam opininya mendukung pandangan tersebut.

“Ketika Kongres mendelegasikan kewenangan penetapan tarifnya, hal itu dilakukan dengan ketentuan yang eksplisit dan tunduk pada batasan yang ketat,” kata Roberts.

“Seandainya Kongres bermaksud untuk memberikan kewenangan yang berbeda dan luar biasa untuk mengenakan tarif, mereka pasti akan melakukannya secara eksplisit, seperti yang selalu mereka lakukan dalam undang-undang tarif lainnya,” tambahnya.

Hakim yang Mendukung dan Dissenting Opinion

Putusan pembatalan tarif didukung oleh tiga hakim liberal serta dua hakim yang sebelumnya dinominasikan oleh Trump, yakni Amy Coney Barrett dan Neil Gorsuch. Sementara itu, tiga hakim konservatif, yakni Clarence Thomas, Brett Kavanaugh, dan Samuel Alito, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Menanggapi putusan tersebut, Trump menyatakan kekecewaannya terhadap sejumlah hakim yang menurutnya tidak mendukung kebijakan perdagangan pemerintahannya.

Ia mengatakan bahwa para hakim bukan orang pintar, penjilat, dan sangat tidak patriotik dan tidak setia kepada Konstitusi AS.

Dalam pendapat berbeda, Hakim Brett Kavanaugh menilai putusan pengadilan tidak sepenuhnya menutup peluang presiden untuk kembali menerapkan kebijakan tarif melalui dasar hukum lain.

Kavanaugh sendiri diangkat oleh Trump pada masa jabatan pertamanya sebagai presiden.

“Untuk memberlakukan sebagian besar, jika bukan semua, jenis tarif yang sama berdasarkan kewenangan hukum lainnya,” kata Kavanaugh, dikutip dari Reuters, Jumat.

“Keputusan pengadilan kemungkinan besar tidak akan membatasi kewenangan presiden dalam memberlakukan tarif di masa mendatang,” tambahnya.

Kavanaugh menjelaskan, Mahkamah Agung AS menyimpulkan bahwa Trump sudah mengambil keputusan yang salah karena memilih ketentuan hukum yang mengandalkan IEEPA, bukan UU untuk memberlakukan tarif. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles