Selasa, 8 Oktober 2024

GAS POL TRUS..! Pemerintah Kucurkan Rp 76 Triliun buat Bangun IKN

JAKARTA – Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) dari 2022-2024 sebesar Rp 76,5 triliun.

“Total alokasi anggaran IKN tahun 2022 sampai 2024 adalah Rp 76,5 triliun terdiri atas 2022 Rp 5,5 triliun, 2023 Rp 27 triliun dan di APBN di 2024 ini Rp 44 triliun. Dan khusus tahun ini tadi telah realisasi Rp 18,9 triliun,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Senin (23/9/2023).

Saat ini realisasi anggaran untuk IKN hingga Agustus 2024 tercatat Rp 18,9 triliun. Realisasi tersebut sebesar 43,1% dari pagu anggaran tahun 2024 sebesar Rp 44 triliun.

Dari 2022 hingga 2024, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk IKN sebesar Rp 76,5 triliun. Adapun rinciannya yakni realisasi 2022 sebesar Rp 5,5 triliun, realisasi 2023 Rp 27 triliun dan APBN 2024 sebesar Rp 44 triliun.

Suahasil menerangkan adapun realisasi anggaran hingga Agustus 2024 sebesar Rp 18,9 triliun terdiri dari realisasi klaster infrastruktur Rp 16,2 triliun dari pagu Rp 40,7 triliun dan realisasi klaster non infrastruktur sebesar Rp 2,7 triliun dari pagu Rp 3,3 triliun.

Untuk realisasi klaster infrastruktur digunakan untuk pembangunan gedung di kawasan istana negara, kawasan Kemenko dan kementerian lain serta gedung OIKN. Lalu, pembangunan tower rusun ASN dan hankam, rumah tapak menteri, rumah sakit IKN.

Berikutnya, pembangun tol IKN, jalan dan jembatan IKN dan bandara IKN. Kemudian, penataan dan penyempurnaan kawasan bendungan Sepaku Semoi, Embung KIPP dan pengendalian banjir IKN.

“Ini kita memantau terus karena pekerjaan jalan terus, pekerjaan pembangunan fisik infrastruktur maupun non infrastruktur berjalan terus. Nanti kalau pembangunan infrastruktur telah selesai maka serah terima pekerjaan fisiknya selesai, nanti serapan anggarannya akan meningkat cepat kemungkinan menjelang akhir tahun,” ujar dia.

Selanjutnya realisasi klaster non infrastruktur digunakan untuk operasional OIKN. Lalu, perencanaan, koordinasi dan penyiapan pemindahan, serta promosi publikasi/sosialisasi IKN.

Lalu, laporan dan rekomendasi kebijakan pada K/L. Berikutnya, kegiatan pemetaan, pemantauan dan evaluasi, serta dukungan pengamanan Polri. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru