JAKARTA- Pendidikan Islam dikelola Kementerian Agama secara asal-asalan sangat mengkhawatirkan. Pihak Kementerian Agama tidak bisa menunjukkan pada DPR RKA/KL (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga). Ada kesan bahwa program kerja ditutup-tutupi. Hal ini disampaikan oleh M.Hum Anggota Komisi VIII DPR RI, Khatibul Umam Wiranu kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (8/10).
“Para pejabat Kemenag mulai dari Sekjend sampai Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) tidak memiliki komitmen bagi peningkatan kualitas pendidikan Islam. Banyak saran dan masukan DPR yang tidak didengar. Hal itu juga menjadi temuan pokok oleh panja pendidikan Islam yang dibentuk oleh komisi VIII sejak 15 Agustus lalu,” demikian Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di MPR RI ini menjelaskan.
Ia mengatakan bahwa, kekhawatiran itu didasarkan pada ketidakmampuan para pejabat Kemenag membuat RKA/KL. Padahal, RKA/KL itu adalah potret sesungguhnya apa yang akan dikerjakan di tahun depan.
“Ketidakmampuan dirjen Pendis dan sekjend Kemenag dalam mengurus pendidikan Islam, terbukti nyata pada rapat konsinyering komisi VIII yang terpaksa dihentikan karena mereka tidak bisa menyajikan RKA/KL,” jelasnya.
Padahal menurutnya, dalam rapat kerja sebelumnya juga sudah pernah terjadi rapat ditutup tanpa kesimpulan akibat tidak adanya rincian kegiatan yang diminta komisi VIII.
“Ada kesan bahwa program kerja ditutup-tutupi. Tidak jelas apa alasannya sehingga mereka menutup itu bahkan ke DPR yang memiliki tugas pengawasan dan penganggaran,” ujarnya.
Memang menurutnya, pasca putusan MK yang menentapkan DPR tidak lagi membahas di satuan tiga berupa program kerja, namun putusan itu bukan berarti DPR tidak boleh mengetahu apa saja yang akan dikerjakan selama setahun kedepan.
“Cara kerja pejabat Kemenag ini menunjukkan sikap kontra-konstitusional,” tegasnya.
Untuk itu DPR menurutnya, meminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengganti atau setidaknya memberi peringatan keras kepada anak buahnya untuk bekerja secara benar dalam pembahasan RKA/KL.
“Jargon madrasah lebih baik, tidak tercermin dalam kerja para pejabat Kemenag,” tegasnya. (Enrico N. Abdielli)