Sabtu, 25 April 2026

GILA, 700 TRILIUN, SIAPA BEKINGNYA NIH..? 17 Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Makassar, Siapa dan Apa Perannya?

JAKARTA – Kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil diungkap polisi. Sebanyak 17 tersangka ditangkap, tiga di antaranya buron. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah kepala perpustakaan UIN Alauddin.

Siapa dan apa saja peran dari 17 tersangka kasus uang palsu ini? Berikut ulasannya.

  1. Andi Ibrahim (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, warga BTN Minasa Maupa. Ia berperan mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
  2. Mubin Nasir (40) Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa. Berperan mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
  3. Kamarang Dg Ngati (48) Juru masak, warga Gantarang, Gowa. Berperan mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
  4. Irfandy MT (37) Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar. Berperan membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
  5. Muhammad Syahruna (52) Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar Ia bertugas memproduksi uang palsu. Selain itu, dia juga bertransaski jual beli uang palsu dan bahan baku produksi untuk memproduksi uang palsu.
  6. John Biliater Panjaitan (68) Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar. Ia berperan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
  7. Sattariah alias Ria (60) Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar. Perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.
  8. Sukmawati (55) PNS guru, warga Makassar. Berperan mengedarkan uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan bertransaksi uang palsu.
  9. Andi Khaeruddin (50) Pegawai bank, warga Makassar. Berperan mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
  10. Ilham (42) Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat. Berperan mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
  11. Suardi Mappeabang (58) PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat. Berperan mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
  12. Mas’ud (37) Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat. Berperan mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
  13. Satriyady (52) PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat. Berperan mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
  14. Sri Wahyudi (35) Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat. Perannya mengedarkan dan bertransaksi jual beli uang palsu.
  15. Muhammad Manggabarani (40) PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat. Perannya mengedarkan dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
  16. Ambo Ala (42) Wiraswasta, warga Batua, Makassar. Berperan mengedarkan dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
  17. Rahman (49) Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat. Berperan mengedarkan dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Mengenai keterlibatan kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar dalam kasus uang palsu ini, dibenarkan oleh pihak kampus.

“Terkait kepala perpustakaan dan seorang stafnya, iya benar telah diamankan polisi,” ujar Wakil Rektor III UIN Alaudin Makassar Khalifah, Rabu (18/12/2024).

Jika nantinya sosok yang ditangkap tersebut terbukti bersalah, pihak kampus akan memberikan sanksi.

“Kalau sanksi iya, pasti termasuk pencopotan akan kami lakukan,” ucapnya.

Kapolda Sulsel Irjen Yudiawan mengatakan, sebanyak 17 telah diringkus.

“Saat ini telah ada 17 tersangka yang kami amankan dan produksi uang palsu telah beroperasi sejak tahun 2010,” ungkapnya, Kamis (19/12/2024).

Dalam jumpa pers, polisi memamerkan barang bukti, antara lain mesin cetak, kertas khusus, dan tinta yang dipesan dari China.

“Jadi mesin cetaknya ini dibeli dari Surabaya tetapi pesanan langsung dari China, termasuk tinta dan kertas,” tuturnya.

Polisi menuturkan, perbuatan yang dilakukan tersangka kasus uang palsu merupakan kejahatan luar biasa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Mata Uang, lalu Pasal 35 ayat 1, 2, dan 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Untuk para tersangka ini kami jerat dengan undang-undang TPPU, yakni Pasal 36 dan Pasal 37 tentang mata uang,” jelas Yudiawan.

“Hukuman minimal paling lama sepuluh tahun hingga seumur hidup ini untuk tersangka utama,” imbuhnya.

Temuan SBN Rp 700 Triliun

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Bank Indonesia (BI) menanggapi temuan surat berharga negara (SBN) senilai ratusan triliun rupiah yang diamankan polisi saat penggerebekan tempat pembuatan uang palsu di Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan Rizky Ernadi Wimanda menyebutkan bahwa kasus ini terbilang aneh mengingat jumlah yang ditemukan sangat fantastis.

Dalam penggerebakan, polisi menyita dua lembar SBN, satu di antaranya dalam bentuk fotokopi senilai Rp 45 triliun dan satu lembar lagi senilai Rp 700 triliun.

“Terkait surat berharga ini sangat aneh dan jumlahnya sangat fantastis, tetapi nantilah kami selidiki. Yang jelas, kami yakin itu bukan asli,” kata Rizky usai rilis kasus uang palsu di Mapolres Gowa Kamis (19/12/2024).

Temuan dua lembar surat berharga ini diungkap Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Yudiawan saat menggelar konferensi pers. Polisi masih menyelidiki terkait temuan SBN tersebut.

“Ada yang menarik di sini dimana kami mengamankan dua lembar surat berharga. Satu lembar kertas fotokopi dengan nilai Rp 45 triliun dan 1 lembar SBN senilai Rp 700 triliun dan ini juga sementara kami dalami,” kata Yudiawan, Kamis.

Kasus peredaran uang palsu yang diproduksi di salah satu kampus perguruan tinggi negeri ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sejumlah pedagang di Kabupaten Gowa bahkan menghindari transaksi tunai menggunakan uang pecahan seratus ribu rupiah, khawatir menjadi korban peredaran uang palsu. Hingga saat ini, polisi telah mengamankan 17 orang tersangka, sementara tiga orang lainnya masih dalam status buron. Penyelidikan lebih lanjut mengenai keaslian surat berharga yang diamankan dan jaringan peredaran uang palsu ini masih terus dilakukan. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles