JAKARTA- Ketentuan dalam UU Sisdiknas membuka ruang pungutan tambahan yang tidak memiliki batas jelas dan bertentangan dengan hak konstitusional atas pendidikan.
Lima mahasiswa mengajukan uji materi Pasal 12 ayat (2) huruf b dan Pasal 46 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kelimanya adalah Alam Surya Pratama, Diapa, Syarifah Nadiah, Putri Salsabila, dan Bianca Belinda Muhammad.
Dalam Perkara Nomor 286/PUU-XXIV/2026, para pemohon meminta MK menyatakan perguruan tinggi negeri (PTN) dilarang membebankan biaya akademik di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT) karena dinilai bertentangan dengan hak konstitusional atas pendidikan dan kepastian hukum.
Salah seorang pemohon, Putri Salsabila mengatakan permohonan yang diajukan bukan bertujuan menghapus mekanisme UKI. Sebaliknya, mempersoalkan nihilnya kepastian mengenai biaya lain yang masih dapat dipungut setelah mahasiswa membayar UKT.
“Yang dipersoalkan adalah tidak adanya batas yang jelas mengenai biaya apa saja yang masih dapat dibebankan kepada mahasiswa setelah UKT dibayarkan, serta tidak jelasnya batas tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan,” ujar Putri dalam Sidang Pendahuluan di MK dikutip Bergelora.com di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Para pemohon menjelaskan, Pasal 12 ayat (2) huruf b UU Sisdiknas mewajibkan peserta didik ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan Pasal 46 ayat (1) menyatakan pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Menurut pemohon, kedua ketentuan tersebut tidak memberikan parameter mengenai jenis biaya, ruang lingkup, maupun batas pembebanan biaya kepada mahasiswa. Akibatnya, perguruan tinggi memiliki keleluasaan menetapkan berbagai pungutan di luar UKT. Frasa ‘ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan’ dan frasa ‘tanggung jawab bersama’ tidak menjelaskan secara tegas mengenai jenis biaya, ruang lingkup biaya, batas maksimal biaya, maupun batas tanggung jawab antara negara dan peserta didik.
“Akibatnya, frasa tersebut ruang penafsiran yang berbeda-beda dan memberikan keleluasaan kepada penyelenggara pendidikan untuk membebankan berbagai biaya kepada mahasiswa,” jelasnya.
Para pemohon menilai praktik di perguruan tinggi masih membebankan berbagai biaya akademik di luar UKT. Seperti biaya remedial, perubahan skema ujian, webinar, administrasi akademik, legalisasi dokumen, hingga wisuda. Padahal, Pasal 31 UUD 1945 menegaskan negara memikul tanggung jawab utama pembiayaan pendidikan, bukan mengalihkannya kepada masyarakat melalui norma yang dinilai multitafsir.
“Konstitusi menempatkan negara sebagai pihak yang memikul tanggung jawab utama dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan. Namun melalui frasa ‘tanggung jawab bersama’, norma yang diuji justru menggeser tanggung jawab tersebut kepada masyarakat dan peserta didik,” tegasnya.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 12 ayat (2) huruf b UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembebanan biaya akademik selain UKT pada perguruan tinggi negeri. Pemohon meminta frasa ‘tanggung jawab bersama’ dalam Pasal 46 ayat (1) UU Sisdiknas dimaknai bahwa tanggung jawab utama pembiayaan pendidikan tinggi berada pada pemerintah dan pemerintah daerah.
Menanggapi permohonan pemohon, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta para pemohon memperjelas apakah permohonan tersebut hanya ditujukan bagi perguruan tinggi negeri atau juga mencakup perguruan tinggi swasta. Sebab, UU Sisdiknas mengatur keseluruhan sistem pendidikan nasional sehingga konstruksi permohonan harus disusun secara lebih cermat.
“Bagaimana kalau kemudian begitu? Karena Anda mohon selain UKT nggak boleh lagi dikenakan biaya. Ya sudah UKT-nya saya naikkan supaya biaya-biaya yang tadinya dibayarkan terpisah itu kemudian tidak lagi menjadi terpisah tapi all-in,” kata Arsul.
Sementara Hakim Konstitusi Prof Enny Nurbaningsih mempertanyakan masalah yang dipersoalkan benar-benar bersumber dari norma dalam UU Sisdiknas atau justru berasal dari ketentuan di tingkat peraturan pelaksana. Para pemohon diminta untuk menghadirkan bukti pembayaran berbagai pungutan di luar UKT agar hubungan antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang didalilkan dapat dibuktikan secara lebih meyakinkan.
“Apakah memang kedua norma itu mengatur soal UKT dan beban biaya yang lain-lain? Jangan-jangan itu letaknya di peraturan di bawahnya,” tutupnya. (Enrico N. Abdielli)

