JAKARTA- Dengan pertimbangan adanya Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 yang menetapkan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila dan merupakan hari libur nasional, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin bersama dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur telah menandatangani Surat Keputusan Bersama mengenai Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.
Melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 135 Tahun 2016, Nomor: SKB 109 Tahun 2016, Nomor: 01/SKB/MENPANRB/04/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017, dilakukan perubahan pada lampiran Surat Keputusan Bersama yang telah ditandatangani di kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, 14 April 2016 lalu.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, pada SKB yang lama terdapat 19 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017, yang terdiri dari 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama. Adapun pada SKB baru jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 menjadi 20 hari, terdiri dari 16 hari libur nasional dan 4 haru cuti bersama.
Berikut rincian libur bersama tahun 2017:
   1 Januari, Tahun Baru Masehi
   28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
   28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
   14 April, Wafat Isa Al Masih
   24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
   1 Mei, Hari Buruh Internasional
   11 Mei, Hari Raya Waisak 2561
   1 Juni, Hari Lahir Pancasila
   25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
   25- 26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
   17 Agustus, Hari Kemerdekaan Indonesia
   1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
   21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
   1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW
   25 Desember, Hari Raya Natal
Untuk cuti bersama tahun 2017 adalah 23, 27-28 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah, 26 Desember, Hari Raya Natal. (Calvin G. Eben-Haezer)
Â