Senin, 21 April 2025

Hendardi: Tuntaskan Kasus Pembunuhan Munir

JAKARTA- Sudah 11 tahun lewat, hukum belum berhasil ditegakkan dalam kasus pembunuhan aktivis Hak Azasi Manusia, Munir. Pengadilan terhadap pelaksana operasi lapangan justru digunakan untuk menutupi otak dibalik pembunuhan Munir. Sudah waktunya bagi pemerintahan Joko Widodo melanjutakan dan menuntaskan kasus pembunuhan Munir. Demikian  Ketua Setara Institute, Hendardi kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (9/8).

 

“Kasus Munir bukan kasus biasa yang hanya menyangkut individu. Sekalipun kasus individual tetapi memiliki dampak luas bagi pemajuan HAM. Karena itu harus dituntaskan,” ujarnya.

Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono telah membentuk Tim Pencari Fakta yang telah sampai pada kesimpulan bahwa kasus pembunuhan Munir melibatkan lebih dari satu pelaku, bahkan melibatkan Badan Intelijen Negara dan bermotif politik.

“Jokowi harus tindaklanjuti temuan Tim Pencari Fakta (TPF) yang merekomendasikan penyelesaian menyeluruh termasuk yang diduga sebagai aktor intelektual,” ujarnya.

Menurut Hendardi, penuntasan kasus pembunuhan Munir menjadi barometer komitmen Pemerintahan Joko Widodo pada Hak Azasi Manusia (HAM), apalagi diduga menyangkut orang-orang yang saat ini di panggung kekuasaan.

“Sampai kapan pun utang ini akan ditagih, karena pembunuhan oleh aktor dan dengan fasilitas negara adalah pelanggaran HAM serius,” tegasnya.

Munir dibunuh dengan racun yang dimasukkan ke dalam makanannya dalam penerbangan dari Jakarta ke Amsterdam dengan pesawat Garuda Indonesia GA 974 pada 7 September 2004. Dalam pengadilan kasus itu, mantan pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto, divonis penjara selama 14 tahun, dan telah bebas bersyarat seusai menjalani masa hukuman 8 tahun. Meski demikian, bagian inti kasus ini masih menjadi misteri karena aktor intelektual di balik pembunuhan tersebut belum terkuak.

Pejuang Yang Gigih

Munir dikenal sebagai pejuang Hak Azasi Manusia yang gigih membela para aktivis yang berhadapan dengan kekuasaan sejak masa Orde Baru. Namun pembunuhan Munir dilakukan diujung pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

Sejarah perjuangan Munir yang masih dikenang sampai saat ini dicatat dalam Wikipedia.org :

·         Penasehat Hukum dan anggota Tim Investigasi Kasus Fernando Araujo, dkk, di Denpasar yang dituduh merencanakan pemberontakan melawan pemerintah secara diam-diam untuk memisahkan Timor-Timur dari Indonesia; 1992

·         Penasehat Hukum Kasus Jose Antonio De Jesus Das Neves (Samalarua) di Malang, dengan tuduhan melawan pemerintah untuk memisahkan Timor Timur dari Indonesia; 1994

·         Penasehat Hukum Kasus Marsinah dan para buruh PT. CPS melawan KODAM V Brawijaya atas tindak kekerasan dan pembunuhan Marsinah, aktifis buruh; 1994

·         Penasehat Hukum masyarakat Nipah, Madura, dalam kasus permintaan pertanggungjawaban militer atas pembunuhan tiga petani Nipah Madura, Jawa Timur; 1993

·         Penasehat Hukum Sri Bintang Pamungkas (Ketua Umum PUDI) dalam kasus subversi dan perkara hukum Administrative Court (PTUN) untuk pemecatannya sebagai dosen, Jakarta; 1997

·         Penasehat Hukum Muchtar Pakpahan (Ketua Umum SBSI) dalam kasus subversi, Jakarta; 1997

·         Penasehat Hukum Dita Indah Sari, Coen Husen Pontoh, Sholeh (Ketua PPBI dan Pimpinan PRD) dalam kasus subversi, Surabaya;1996

·         Penasehat Hukum mahasiswa dan petani di Pasuruan dalam kasus perburuhan PT. Chief Samsung; 1995

·         Penasehat Hukum bagi 22 pekerja PT. Maspion dalam kasus pemogokan di Sidoarjo, Jawa Timur; 1993

·         Penasehat Hukum DR. George Junus Aditjondro (Dosen Universitas Kristen Satyawacana, Salatiga) dalam kasus penghinaan terhadap pemerintah, Yogyakarta; 1994

·         Penasehat hukum Muhadi (seorang sopir yang dituduh telah menembak polisi ketika terjadi bentrokan antara polisi dengan anggota TNI AU) di Madura, Jawa Timur; 1994

·         Penasehat Hukum dalam kasus hilangnya 24 aktivis dan mahasiswa di Jakarta; 1997-1998

·         Penasehat Hukum dalam kasus pembunuhan besar-besaran terhadap masyarakat sipil di Tanjung Priok 1984; sejak 1998

·         Penasehat Hukum kasus penembakan mahasiswa di Semanggi, Tragedi Semanggi I dan II; 1998-1999

·         Anggota Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM di Timor Timur; 1999

·         Penggagas Komisi Perdamaian dan Rekonsiliasi di Maluku

·         Penasehat Hukum dan Koordinator Advokat HAM dalam kasus-kasus di Aceh dan Papua (bersama KontraS)

Salah satu aktivis yang pernah dibela Munir, Aan Rusdianto menegaskan bahwa sebagai negara demokratis, Indonesia belum berhasil menegakkan hukum jika kasus-kasus HAM, khususnya kasus Munir belum bisa diungkap tuntas.

“Karena syarat sebagai sebuah negara demokratis adalah penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM oleh negara yang pernah menjadi teror bagi masyarakat,” ujar korban penculikan Kopassus ini. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru