Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, rapat mengenai kelebihan insentif nakes itu digelar pada Jumat (22/10) kemarin, secara virtual. Pada rapat ini, membahas mengenai tindak lanjut mekanisme pengembalian kelebihan insentif bagi nakes yang telah dibayarkan. Selain itu, dalam dokumen juga disebutkan ada 447 RS dan Puskesmas dari 31 provinsi yang nakesnya mendapat insentif berlebih.
Dalam surat tersebut diketahui tertanggal 21 Oktober dan ditandatangani oleh Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kemenkes, dr. Trisa Wahjuni Putri. Di dalam dokumen ini juga terdapat Surat Pernyataan Kesediaan Pengembalian Kelebihan Pembayaran yang menyebutkan bisa secara tunai ataupun dicil dalam kurun waktu lama.
Kabar mengenai adanya kelebihan membayarkan insentif kepada nakes itu telah dibenarkan oleh Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), dr Lia G Partakusuma. Menurutnya, Persi akan meminta penjelasan dari Kemenkes mengenai laporan BPK yang menyebut adanya kelebihan insentif nakes.
“Kami mendengar adanya pertemuan tadi pagi yang mengundang 447 RS (rumah sakit) dan Puskesmas tentang kelebihan bayar nakes,” terang Lia kepada pers , Jumat (22/10). “Kami akan meminta penjelasan serta mempelajari penyebab hal tersebut.”
Akan adanya temuan itu, Lia berharap agar pemerintah bisa menemukan solusi terbaik, serta lebih bijaksana lagi dalam mengeluarkan aturan. “Karena nakes sudah mengeluarkan banyak energi dalam penanganan COVID-19, semoga pemerintah bisa lebih bijak, karena di era COVID-19 ini banyak yang serba baru, dan banyak pedoman yang berubah,” tandas Lia. (Web Warouw)