Jumat, 29 Maret 2024

Imbas Seandainya Vonnis Eliezer……

Oleh: Toga Tambunan *

DALIH tembak menembak yang dirancang Inspektur Jendral Polisi Sambo, penyebab tewas brigadir Josua, seorang ajudannya, di rumahnya, Duren Tiga, antara brigadir Josua versus bharada Eliezer. Irjen Ferdy Sambo melaporkan adanya kontak tembak tersebut. Dilaporkan tembak menembak itu terjadi karena brigadir Josua melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawati, istri Ferdy Sambo.

Kasus ini, terhitung hingga sekarang sudah hampir enam bulan meruyak sistem syaraf terhalus paradigma keadilannya warga pemirsa televisi seantero Nusantara. Terutama para polisi dan keluarganya. Setiap hari, emosi warga digoreng keterangan yang kebanyakan menghambur dusta menurut lie detector, oleh umumnya terdakwa selain bharada Eliezer.

Sidang perdana pembunuhan brigadir Josua tgl 17 Oktober 2022 dan sidang perintangan penyidikan tgl 19 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terhadap terdakwa bharada Eliezer, juga terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan dalam tuntutannya menegakkan keadilan JPU menghendaki bharada Eliezer dihukum 12 tahun penjara.

Ketika kesempatan JPU membacakan replik terhadap tanggapan bharada Eliezer atas tuntutan semula kepadanya oleh JPU, yang menegaskan posisinya adalah alat, ternyata tuntutan JPU itu tidak berubah juga. Sedang ajudan Sambo lainnya dituntut hanya delapan tahun penjara.

Sedang bharada Eliezer dalam tanggapannya atas tuntutan JPU sudah teramat terang menerangkan posisinya berpangkat garis merah satu, wajib disiplin patuh perintah dari atasannya. Apalagi atasannya itu pucuk pimpinannya pangkat bintang dua yakni Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Posisi pikiran dan raganya bharada Eliezer bertindak selaku alat bagi atasannya, Irjen Ferdy Sambo.

Disiplin korps Kepolisian dimuliakannya tinggi, yang masih amat segar dalam benaknya setelah terlatih pada pendidikan bhayangkara/tamtama, yakni hanya bertindak demi jalankan perintah atasan tanpa analisa.

Tamtama garis satu merah adalah alat kerja bagi atasannya. Tamtama tersebut akan dikenai sanksi bahkan dapat dihukum desersi, jika mengabaikan perintah atasan.

Dalam peristiwa seseorang penebang pohon menggunakan sinso sehingga seekor kambing mati tertimpa pohon ditebang, dalam hal keadilan, apakah sinso yang dinyatakan bersalah? Apakah alat itu bersalah atau pemakai alat itu yang bersalah untuk menetapkan keadilan? Faktanya sinso itulah penyebab pohon tumbang menimpa kambing hingga mati.

Akal sehat orang dewasa apalagi yang terpelajar tentu pasti segra tahu jawabannya tanpa keraguan.

Argumen lain menampilkan fakta pula bahwa si alat Irjen Sambo menembak brigadir Josua bukan benda mati semacam sinso yang tebang pohon itu, melainkan bharada Eliezer yang pasti punya perasaan. Memang benar, bahwa bharada Eliezer bukan alat mati seperti benda sinso. Dia manusia pemilik pikiran dan perasaan peka yang tidak terdapat pada benda berperanan alat. Argumen ini berdalil, bharada Eliezer tidak bisa diserupakan benda mati berperan alat kerja.

Sehubungan argumen tersebut, wajib pula dipahami, bharada Eliezer digojlok di pendidikan Brimob Wakutosek Jatim, telah lulus berperasaan selaku alat demi siap kerjakan perintah atasan tanpa analisa, agar bebas sanksi atau desersi. Berapa perbedaan skor prevalensi statusnya berperasaan kena sanksi atau desersi terhadap skor posisinya jika berstatus manusia sipil berperasaan peka terbuka?

Apalagi bertugas di lapangan kerja, bukan diatas meja kerja, bukankah segalanya keadilan tanggung jawab komandan? Bawahan tidak pernah bertindak salah, melainkan tanggung jawab komandan atau atasan, begitu pola tugas atasan – bawahan dalam suatu organisasi satuan tugas.

Hal lain yang sungguh terikat kencang kasus pembunuhan almarhum Josua itu yang penuh tanda tanya adalah perihal uang terdapat dalam rekening almarhum yang berjumlah kolosal. Uang 100 triliun itu justru hanya berselang beberapa hari saja setelah brigadir Josua tewas. Ternyata dalam persidangan uang sebanyak kolosal itu diakui Irjen Ferdy Sambo miliknya.

Pembicaraan liar berbagai analisa atau kemungkinan di masyarakat luas tentang uang tersebut, kok bisa atau sempatnya Irjen Sambo gunakan rekening almarhum brigadir Josua?

Dan paling aneh, pengadilan tidak mengungkap perihal uang kolosal 100 T itu, apakah wajar atau tidak dimiliki Irjen Sambo secara legal? Kenapa pengadilan tidak mengurai legal tidaknya asal usul uang sebanyak itu dimiliki Sambo, dan apa alasannya menggunakan rekening almarhum Josua?

Adakah hubungan uang itu terhadap rencana pembunuhan brigadir Josua? Apakah brigadir Josua selaku ajudan, tahu asal usul uang itu?
Apakah uang itu berkaitan dengan motif pembunuhan?

Kembali kepada tuntutan JPU atas Eliezer selama 12 tahun penjara. Sidang pengadilan ini pasti diamati sangat serius oleh para polisi dan kelyarganya, terutama pangkat bawahan apalagi tamtama, berhubung kasus ini menyangkut kehidupan internal kepolisian.

Seandainya Eliezer dikenai hukuman, apalagi hukuman berat, maka imbasnya terhadap kepekaan perasaan pikiran bharada utamanya atau slagorde polisi bawahan, pada saat diperintah atasannya bukankah berkontribusi memilih sikap bertindak yang berakibat tidak seperti dialami bharada Eliezer?

Sebaliknya jika tindakan bharada Eliezer ditanggungkan hakim kepada Irjen Ferdy Sambo, tentu imbasnya berkontribusi kepada perasaan pikiran para bawahan akan selamanya setia bertindak sesuai perintah atasan.

Imbas demikian dapat dimaklumi akal sehat. Saat ini tanggung jawab ketiga hakim yang mengadili perkara ini, menetapkan keadilan yang tepat yang pasti bermanfaat dan menjadi yurisprudensi atas kasus serupa didepan. Dengan vonis demikian, stigma nasib bawahan korbannya atasan, tentu akan pupus.

Bekasi, 1 Februari 2023.

* Penulis Toga Tambunan, pengamat sosial dan politik

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru