Rabu, 11 Desember 2024

Indonesia Bangsa Multi Minoritas: Dari Ambang Nadir Ke Panggung Sandiwara

Oleh: Natalius Pigai*

Saat ini bangsa Indonesia di ambang nadir, titik dimana akal dan naluri penyelenggara negara tersandera. Negara Indonsia secara faktual telah dibonsai, Presiden sebagai simbol negara ikut merendahkan wibawa negara, turun dari Bizantium hanya sekedar memenuhi keinginan kekelompok sipil intoleran, kelompok radikal, ekstrimis dan eksklusif yang naif.

Para penegak hukum, kepolisian juga kejaksaan mengikuti kemauan publik, hukum menyertai opini publik mengabaikan asas keadilan (fair trail dan due proces of law). Tindak tanduk pemimpin negeri ini sangat kontras dengan selama ini berkoar-koar tentang adagium Bhinneka Tunggal Ika sebagai salah satu tiang penyangga (pilar) berdirinya negara bangsa Indonesia.

Ironi memang, Pancasila sebagai Landas Pijak bangsa (norma dasar) mulai terusik, Tuhan mulai dipertentangkan antara sentrum utama kekuasaan dan sumber moral, kemanusiaan terasa tidak adab dan tidak adil, persatuan terkungkung dalam polarisasi SARA, permusyawaratan dimonopoli komunitas mayoritas berlindung didalil dan jargon “One men, One Vote, dan One Value” di negeri yang penduduknya tidak seimbang, keadilan yang kontradiktif tanpa disertai distribusi kekuasaan yang merata, (no distribution of justice without distribution of power).

Pertanyaannya, dimana posisi dan keberadaan bagi komunitas minoritas di negeri ini?  Apakah harus menjadi budak belian dan babu? Sungguh disayangkan, ketika sekelompok rakyat dengan defile dan berparade menampilkan dengan simbol dan panji panji kekuatan muncul sebagai monster leviathan ibarat novel Mangunwijaya “ikan ikan hiu, ido oma” novel tri logi perjuangan di perairan Ambon dan Laut Bandanaira, budak belian di kekuasaan imperium Belanda.

Negara memilik kewajiban untuk memastikan adanya jaminan kehidupan dan perlindungan semua warga negara, negara memilik daya paksa untuk taat dan tunduk pada simbol2 negara bangsa, negara memiliki kewajiban untuk memastikan hukum Berjalan tanpa diskriminasi, juga negara memiliki kewajiban untuk mewujudkan kepastian hidup seluruh rakyat secara adil dan merata.

Bangsa ini tidak pernah diperjuangkan oleh satu suku, satu agama, Laksamana Malahyati berjuang di Aceh, Sisingamangaraja di tanah Batak, pangeran Diponegoro di Jawa Tengah, Hasanudin di Makasar, Patimura di Ambon, demikian pula ada 7 Pahlawan keturunan China, ada Baswedan dari keturunan Arab, pahlawan beragama Katolik dari Jawa Tengah, Slamet Riyadi, Adi Sutjipto, Adi Sumarmo, Yos Sudarso, I.J. Kasimo dll, yang merintis kemerdekaan ini semua suku bangsa dan agama. Mereka ini keturunan rakyat jelata, bukan darah biru, raja2 di nusantara juga tidak pernah berjuang kemerdekaan Indonesia, mereka hanya sebagai pemungut cukai, kaki tangan dan anak emas kolonial, dalam sejarah kolonial hanya 1 orang Raja yg diesksekusi Mati oleh Belanda, yaitu Raja Ende Lio di Flores, Wangge di eksekusi di Kupang, namun hari ini kesultanan  Yogya, dan Kesunanan Solo dan Darah Biru di Jawa mengklaim negeri ini milik mereka, omong kosong! 

Indonesia masih muda, 71 Tahun bagi sebuah negara belumlah cukup untuk bisa membangun negara bangsa (character and Nation Bullding), negara2 lain seperti Inggris berabad-abad lamanya menjadi negeri seperti sekarang, namun Inggris Raya dan Irlandia masih bermasalah, Iraq,  negara tertua, negeri asal hukum hamurabi dan berperadaan tinggi kini menjadi negeri anta beranta, Mesir negeri yg lahir ribuan tahun sebelum Masehi masih menghadapi problem serius tentang Penerapan doktrin Teokrasi, Iran negeri yang umurnya Sdh mencapai ribuan tahun masih bermasalah bagi minoritas suni.

Kalau pemimpin negeri ini, Presiden, MPR, DPR dan Pengelola negara tidak mampu memastikan adanya jaminan kehidupan dan eksistensi komunitas minoritas dengan berpedoman pada simbol-simbol negara bangsa yang ada saat ini maka saya mengusulkan:

1). PANCASILA: Pancasila tidak mesti dijadikan sebagai azas  tunggal karena semua komunitas bangsa ini memiliki Azaz yang berbedah beda, ada yang berazas agama, ada yang berazas budaya, ada yang berazaz kepribadian suku dan bangsa di nusantara. Sudah saatnya membuka wacana (diskursus) Tuhan sebagai sumber kekuasaan atau sumber moral adalah hal yang mudah diperbincangkan agar termasuk tuntutan akan adanya piagam Jakarta dan juga piagam Madina. Demikian pula kemanusiaan yang adil dan beradab, istilah “adil dan beradap” itu kata kerja bukan kata sifat sehingga tidak tepat dimasukan sebagai falsafah hidup (filosofiche groundslack), demikian pula persatuan Indonesia tercerai berai dalam sektarianime dan etnisistas, adalah fakta sosial yang tidak bisa ditutupi atau disembunyikan bahwa ada Islamo phobia, Kristen phobia, papua phobia, Jawa phobia, Bali phobia Sdh mulai tumbuh kembang dan menjamur dimana-dimana. Persoalan permusyawaratan, sistem pemilu sekarang promosional terbuka adalah sistem Winers takes all, pemenang ambil semua, tidak tepat karena adanya fakta bangsa kita Persebaran penduduk yang tidak seimbang, Jawa masih dominan dari suku lain maka bukan tidak mungkin Presiden melalui pemilihan dan juga legislatif pasti didominasi oleh mayoritas di negeri ini, ini yang namanya kekuasaan berpusat pada satu suku. problem saat ini kurangnya distribusi kekuasaan (disturibution of power) yang berdampak pada distribusi keadilan (distribution of justice) maka ada benarnya jika keadilan hanya berpusat pada sekelompok oligarki politik juga ekonomi pada kelompok pemenang ini.

  1. NKRI. NKRI itu hanya sebuah bentuk bangunan negara bangsa, bentuk negara ini sama dan ibarat nomenklatur yang termasuk bangunan sosial, bangunan sosial bersifat dinamis bukan statis dan kaku, sebagaimana sistem sosial yang selalu berubah, NKRI itu juga bisa berubah. Sangat ironis seluruh dunia Negara kesatuan itu dibentuk jika; luas wilayahnya kecil, negara kontinental (daratan), penduduknya homogen, kekuasaan terpusat. Kalau bangsa kita jelas bahwa wilayah negara ini terlalu luas, negara maritim, penduduk heterogen, dan pemerintahan demokratis, inilah yang namanya contradictio in terminus. Sudah saatnya kita harus formulasi Ulang tentang NKRI dengan bentuk negara Federasi atau Serikat. Bangsa Aceh bisa mengatur dan mengurus diri sendiri, Sumatera Utara, Kalimantan, Sulawesi dan Bali, NTT dll.
  2. UUD 1945, sebagai landasan konstitusional tidak dapat diterapkan dan tidak relevan lagi dengan kondisi kekinian bangsa Indonesia. Kalau kita cermati sebagai landasan konstitusional tidak mampu menjadi pijakan para pembuat undang undang, berbagai pasal di batang tubuh yang bertentangan dengan berbagai peraturan perundangan yang dihasilkan saat ini. Selain adanya gugatan sekelompok orang yang dituduh makar yang ingin agar kata “asli” dihidupkan kembali juga adanya undang-undang yang bertentangan. Misalnya hukuman mati, sesuai dengan pasal 28 huruf i UUD 1945 menyatakan pengakuan hak hidup namun dalam UU KUHP masih menerapkan hukuman mati. Demikian pula UUD juga tidak statis, kita memilik pengalaman amandemen UUD 1945. Sudah saatnya UUD 1945 dilakukan perubahan secara radikal untuk mengakomodir agar adanya kepastian kepentingan golongan minoritas dalam eksistensi Republik ini.
  3. Bhinneka Tunggal Ika, ini hanya dimaknai secara simbolik tetapi tidak substansial, pengakuan keanekaan secara simbolik tidak disertai dengan kebijakan yang berbhinneka. Ketika Presiden menunjuk menteri 28 orang dari 34 di antara berasal dari 1 suku yaitu Jawa maka sejatinya tidak melaksanakan atau mewujudkan bangsa pelangi atau Bhinneka. Bhinneka adalah bangsa pelangi karena itu tidak tepat kalau disebut Ika atau Tunggal. Pengakuan secara faktual Bahwa kita berbangsa multi etnik dan Multi minoritas adalah sesuatu ada (being). Kenyataan hari ini menyaksikan bangunan kebhinnekaan bangsa rapuh bahkan nyaris tuntuh, saatnya mesti belajar mengakui adanya fakta bangsa ini memang berbeda-beda.

Semua riu redah dan riak-riak di bangsa ini tidak jatuh dari langit, ada akar historisnya dan ironisnya  persoalan-persoalam ini muncul ketika bangsa ini memilih seorang kepala negara yang orang baik dan lemah namun disuruh mengelola negara besar yang diliputi kompleksitas persoalan. Ini juga buah dari sistem pemilih berbasis penduduk yang tidak relevan, One men, one vote dan one value, yang menempatkan seorang tukang bisa saja bisa menjadi Presiden karena suara mereka mayoritas. Jangan heran juga jika suatu saat tukang becak,  atau bajaj  bisa menjadi Presiden karena suara dari mayoritas. Kita juga akan menyaksikan panggung sandiwara nya  2019.

*Komisioner Komnas HAM

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru