JAKARTA – Massa membakar sejumlah fasilitas salah satu perusahaan sawit di Desa Pematang Benteng, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, karena perusahaan enggan membayar denda adat.
Pejabat sementara (Ps) Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2022), membenarkan adanya peristiwa itu.
Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ratusan warga melakukan unjuk rasa di sebuah perusahaan sawit karena tidak menepati janji membayar denda adat.
“Benar, ada warga unjuk rasa berujung ricuh. Massa sampai membakar beberapa fasilitas perusahaan,” ujar Misran kepada pers melalui sambungan telepon, Rabu (15/6/2022) lalu
Menurutnya, perusahaan tersebut dikenai sanksi adat berupa denda karena petugas keamanan memukul seorang warga tempatan.
“Sebelumnya ada warga yang memanen sawit, namun pihak perusahaan mengeklaim itu sawit mereka yang dipanen warga,” katanya.
“Sehingga, warga diduga dipukul dan ditelanjangi oleh security perusahaan,” sebut Misran.
Setelah dianiaya, korban tidak melapor ke polisi, dan pihak perusahaan hanya diberikan sanksi adat.
Saksi yang harus dibayar oleh perusahaan, yakni sapi seharga Rp 15 juta dan biaya untuk membeli kebutuhan lauk pauk sebesar Rp 30 juta.
“Total denda Rp 45 juta, namun kesepakatan itu tidak dibayar (perusahaan),” sebut Misran.
Karena denda tak kunjung dibayar, warga marah. Warga kemudian membuat surat pemberitahuan unjuk rasa ke pihak kepolisian.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, saat menggelar unjuk rasa di perusahaan, warga langsung mengamuk hingga membakar fasilitas milik perusahaan tersebut.
“Massa membakar workshop milik perusahaan. Akibatnya, 2 unit mobil triton, 1 unit jonder, dan 2 unit bus sekolah terbakar,” imbuh Misran.
Saat warga melakukan unjuk rasa, Polres Rohul mengerahkan 51 personel untuk pengamanan.
Bahkan, sampai saat ini petugas kepolisian masih siaga di lokasi.
“Saat ini anggota masih melakukan pengamanan di lokasi,” sebut Misran. (Enrico N. Abdielli)