Rabu, 14 Januari 2026

INI PERINTAH PRESIDEN..! Gubernur Papua Tegaskan tak Ada Izin Baru Pembukaan Lahan Sawit

JAKARTA – Gubernur Papua, Mathius D Fakhiri, menegaskan tidak akan mengeluarkan izin baru untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit, terutama yang berpotensi merusak struktur tanah dan lingkungan hidup di Bumi Cenderawasih.

“Saya minta ini diluruskan dan ditulis dengan baik sehingga apa yang saya sampaikan ini adalah arahan Presiden kepada kami para gubernur dan bupati, di mana bukan memerintahkan pembukaan kebun sawit baru, melainkan peralihan fungsi lahan,” katanya di Jayapura dikutip Bergelora.com si Jakarta, Senin (5/1/2026).

Mathius berharap pernyataannya terkait kebijakan perkebunan kelapa sawit tidak dipelintir karena sikap pemerintah daerah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto kepada para gubernur dan bupati.

“Untuk itu, kebijakan Pemerintah Provinsi Papua saat ini berfokus pada penataan ulang perkebunan sawit yang telah memiliki izin, terutama perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” ujarnya.

Gubernur menjelaskan, perusahaan yang tidak aktif dan tidak memenuhi kewajiban akan dievaluasi dan izinnya dicabut.

“Hingga tahun 2025, sudah ada izin yang kami cabut karena tidak membayar kewajiban dan saya sudah perintahkan kepala dinas untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.

Ia menambahkan, lahan bekas perkebunan sawit yang izinnya dicabut tidak akan dialihkan kembali untuk pengembangan sawit, melainkan diarahkan ke komoditas lain yang lebih ramah lingkungan, seperti kakao, sejalan dengan program Kementerian Pertanian.

“Saya mendapatkan bantuan bibit kakao dari Menteri Pertanian. Lahan-lahan PTP yang sudah lama tidak dikerjakan akan dimanfaatkan untuk peremajaan, bukan untuk membuka sawit baru yang berisiko merusak tanah,” ujarnya.

Selain itu, Mathius juga mewajibkan perusahaan sawit yang masih beroperasi untuk membangun pabrik pengolahan di Papua sehingga tidak lagi mengirim minyak sawit mentah (CPO) ke luar daerah.

“Saya wajibkan perusahaan sawit yang sudah ada untuk membangun pabrik di sini agar ada nilai tambah dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat Papua,” katanya.

Cabut Ijin 3 Perusahaan

Seorang petani mengumpulkan buah kelapa sawit di kawasan transmigrasi Arso di Provinsi Papua, (Ist)

Sebelumnya dilaporkana, pemerintah Provinsi Papua resmi mencabut izin tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Papua. Penegasan ini disampaikan langsung Gubernur Papua Matius D Fakhiri, sekaligus meluruskan isu yang menyebut adanya perintah Presiden Republik Indonesia untuk membuka lahan sawit di Tanah Papua.

Gubernur Fakhiri menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan telah dipelintir sehingga berpotensi menyesatkan publik.

“Tidak ada perintah Presiden membuka sawit di Papua. Yang disampaikan Presiden saat pengarahan hanyalah contoh energi terbarukan, seperti singkong, tebu dan jagung, termasuk menyebut sawit sebagai contoh tanaman yang bisa menghasilkan etanol, bukan perintah kepada gubernur atau bupati untuk membuka kebun sawit,” tegas Fakhiri dalam acara Refleksi Akhir Tahun Pemprov Papua yang di gelar di Kantor Gubernur Papua, Rabu (31/12/2025) malam.

Menurut Fakhiri, pencabutan izin dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban, baik dari sisi pembayaran maupun realisasi usaha di lapangan, Bahkan, meski telah membuka lahan, perusahaan justru tidak menanam sawit sebagaimana izin yang diberikan.

“Saya perintahkan Kepala Dinas untuk segera mencabut izinnya. Lahan itu nantinya akan kita dialihkan ke tanaman kakao,” ujarnya.

Pemprov Papua, lanjut Fakhiri, saat ini telah memperoleh dukungan program dari Menteri Pertanian untuk pengembangan komoditas kakao, kopi dan sagu sebagai alternatif yang lebih berkelanjutan. Selain itu, kebun-kebun PTP lama yang tidak dikelola akan direstorasi atau diremajakan.

Gubernur Fakhiri secara tegas menyatakan tidak akan menerbitkan izin perkebunan sawit baru di Papua. Menurutnya, pembukaan lahan baru berisiko besar terhadap kerusakan struktur tanah dan lingkungan, “Saya tidak akan pernah memberikan izin sawit baru,” tegasnya.

Sementara itu bagi perusahaan sawit yang telah memiliki izin, Pemprov Papua mewajibkan pembangunan pabrik pengolahan di Papua, bukan sekadar mengirim minyak sawit mentah (CPO) ke luar daerah,” Kebijakan ini bertujuan menciptakan nilai tambah ekonomi sekaligus memperluas penyerapan tenaga kerja lokal,” ujarnya.

Menurut Gubernur, Saat ini, perkebunan sawit berizin di Papua hanya berada di Kabupaten Jayapura, Keerom, dan Sarmi. Di Kabupaten Jayapura terdapat dua izin, sementara di Keerom terdapat dua izin, yakni milik PTP dan Garuda.

“Itu saja yang berizin. Izin yang tidak diperpanjang pasti kami cabut. Yang ada, kita lakukan peremajaan,” pungkas Gubernur Fakhiri.

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru