JAKARTA – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa NTT memiliki kandungan uranium.
Kepala Dinas ESDM NTT, Jusuf Adoe menyebut uranium terdapat di Pulau Timor, Pulau Flores dan Pulau Sumba.
Menurut Jusuf Adoe, data terkait tiga pulau di NTT memiliki uranium disampaikan petugas dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
“Baru-baru ini petugas dari Bapeten yang datang ke NTT dan menyampaikan ke kita soal adanya uranium di NTT,” kata Jusuf Adoe melalui sambungan telepon, Selasa (25/6/2024).
Meski begitu, lanjut Jusuf Adoe, harus perlu ada survei lebih detail lagi guna memastikan lokasi secara spesifik.
Menindaklanjuti hal itu, pihaknya berencana akan berkonsultasi langsung dengan Baptene agar mengetahui kabupaten mana saja yang punya uranium agar memudahkan pemetaan lokasi tempat uranium ada.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan ke Bapeten untuk berkoordinasi lagi soal lokasi uranium,” ujar dia.
Menurut Jusuf Adoe, jika sudah mengetahui wilayah yang memiliki uranium maka lokasinya bisa dimasukkan dalam kawasan tata ruang terbatas yang tidak boleh dijadikan aktivitas warga.
Jusuf berharap, wilayah yang memiliki potensi uranium bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat NTT dalam bidang terkait.
Apa Itu Uranium?
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Uranium adalah sebuah unsur kimia yang ada di tabel periodik dan merupakan salah satu jenis logam.
Uranium yang masih alami berwarna putih keperakan layaknya logam kebanyakan.
Uranium adalah salah satu unsur kimia radioaktif yang dijadikan bahan utama pembuatan bom nuklir atau industri lain yang ada hubungannya dengan nuklir.
Dikutip dari World Nuclear News, uranium adalah logam berat yang telah digunakan sebagai sumber energi terkonsentrasi yang jumlahnya cukup melimpah selama lebih dari 60 tahun.
Selain itu, uranium juga terdapat di sebagian besar batuan dengan konsentrasi 2-4 bagian per juta dan sama lazimnya dengan logam seperti timah, tungsten, dan molibdenum yang ada di kerak Bumi.
Uranium adalah zat kimia yang terdapat dalam air laut, dapat diambil dari lautan.
Sementara itu, sejarah uranium mencatat bahwa mineral ini ditemukan pada tahun 1789 oeh Martin Klaproth, seorang ahli kimia asal Jerman, dalam mineral yang disebut pitchblende.
Nama mineral tersebut diambil dari nama planet Uranus, yang ditemukan 8 tahun sebelum uranium ditemukan.
Proses terbentuknya uranium, rupanya berasal dari ledakan supernova pada sekitar 6,6 miliar tahun yang lalu.
Kendati mineral ini tidak umum di Tata Surya, namun saat ini peluruhan radioaktif uranium yang lambat telah menjadi sumber utama panas di dalam Bumi, yang kemudian menyebabkan konveksi dan pergeseran benua.
Dikutip dari Britannica, uranium adalah bahan bakar nuklir yang cukup penting. unsur kimia ini membentuk sekitar dua bagian per juta kerak bumi.
Ada beberapa jenis mineral uranium yang penting, di antaranya pitchblende (U3O8 yang tidak murni), uranit (UO2), karnotit (kalium uranium vanadat), autunit (kalsium uranium fosfat), dan torbernit (tembaga uranium fosfat).
Bijih-bijih uranium dan jenis uranium lainnya dapat diperoleh kembali, merupakan sumber bahan bakar nulir, yang mengandung energi berkali-kali lipat lebih besar daripada semua deposit bahan bakar fosil yang dapat diperoleh kembali.
Dalam satu pon uranium, atau sekitar 500 gram, dapat menghasilkan energi sebanyak 1,4 juta kilogram (3 juta pon) batubara.
Itu Punya Rakyat
Untuk mengingatkan, selama ini dalam setiap proyek rakyat selalu dalam posisi dirugikan dan pemerintah mengabaikan. Untuk itu dimasa depan, dalam setiap proyek yang direncanakan dilaksanakan baik oleh pemerintah ataupun swasta, rakyat setempat harus ikut mengawasinya.
Terutama rakyat yang berasal dari desa dan komunitas terdekat dari wilayah proyek tersebut harus memastikan keamanan masyarakatnya dan lingkungan hidupnya jangan sampai merugikan apalagi membahayakan.
Selain itu masyarakat yang berasal dari desa dan komunitas tersebut harus memastikan keuntungan dari proyek tersebut. Masyarakat harus mendapatkan uang sewa dari tanah miliknya tanpa menjual tanah, mendapat kompensasi bila ada dampak kerugian, memastikan rekurtmen tenaga kerja dari orang setempat, mendapat share saham keuntungan yang jelas bagi setiap keluarga bila perusahaan sudah mendapatkan keuntungan.
Untuk itu seluruh rakyat dari wilayah terdekat proyek tersebut harus berkumpul dan bermusyawarah dalam Dewan Rakyat setempat untuk menentukan semua hal di atas kemudian disampaikan dalam rapat perencanaan proyek tersebut bersama perusahaan dan pemerintah. Dewan Rakyat setempat berhak untuk memveto (membatalkan) apabila proyek tersebut merugikan atau berbahaya bagi rakyat dan lingkungan hidup setempat.
Wakil-wakil rakyat yang dipilih masyarakat juga harus duduk di dalam struktur perusahaan ditingkatan pengawas untuk memastikan kepentingan rakyat dan ikut menjaga kepentingan proyek sebagai kepentingan bersama. Untuk itu.masyarakat juga ikut serta dalam.Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Semua persoalan dimusyawarahkan bersama antara wakil rakyat, perusahaan dan pemerintah.
Perintah Konstitusi dan Pancasila
Keterlibatan rakyat di atas dalam mengawasi berbagai proyek pembangunan dijamin dalam UUD’45 Pasal 33 yang berbunyi:
“(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
Perintah UUD’45 Pasal 33 di atas di dasari Sila Ke 5 dari Pancasila yang berbunyi:
“Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” (Web Warouw)