Rabu, 22 Januari 2025

KAPAN PANGGIL HASTO LAGI..? Ada ‘Donatur’ Bantu Pelarian Harun Masiku, KPK Janji Usut

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari keberadaan buron Harun Masiku. Kini, KPK juga akan mendalami adanya dugaan pemberi dana kepada Harun Masiku untuk membiayai persembunyiannya.

“(Pemberi dana) akan didalami oleh penyidik,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

Adapun dugaan penyokong dana kepada Harun Masiku itu salah satunya disampaikan oleh mantan penyidik KPK yang juga Ketua IM57+Institute, M Praswad Nugraha. Dia menduga ada pemberi dana kepada Harun Masiku untuk bersembunyi karena pastinya buron butuh uang untuk berpindah-pindah.

“Buronan Harun Masiku butuh uang tunai yang banyak karena selalu berpindah-pindah dan tidak bisa mengakses sistem keuangan perbankan karena akan langsung ketahuan jika yang bersangkutan mengambil ATM dan lain-lain,” kata Praswad dalam keterangannya, Kamis (27/6).

“Sehingga pasti butuh ada pihak yang backup atau support kebutuhan keuangan Harun Masiku,” tambah dia.

Selain itu, jika buron perlu untuk berpindah negara, ia membutuhkan dana yang besar. Untuk itu, Praswad meyakini bahwa pasti ada yang memberikan dana kepada Harun Masiku dalam pelariannya.

“Harun Masiku tidak bisa bekerja, karena statusnya sedang buron, sehingga pasti tidak ada pemasukan, tanpa dukungan dari pihak tertentu, tidak mungkin dia bisa membiayai pelariannya selama 4,5 tahun terakhir ini,” katanya.

Menurut Praswad, di antara kebutuhan Harun adalah identitas palsu, paspor, cover story, dan orang-orang yang membantunya melintasi wilayah negara tertentu secara tidak sah.

“Semua itu biayanya sangat besar sekali, mustahil harun masiku tidak di suport keuangan yang kuat,” tutur Praswad.

Yassona Ogah Melindungi

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan belum mengetahui keberadaan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pihaknya masih berupaya untuk mencari tahu keberadaan Harun Masiku.

“Mana kami tahu, kalau kami tahu, sudah kami kasih informasi,” kata Yasonna di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (24/6).

Yasonna mengatakan dirinya tak berupaya untuk melindungi sosok Harun Masuki yang sama-sama kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

“Enggak mungkin melindungi, mana berani. Itu pelanggaran hukum,” ujar Yasonna.

Harun Masiku merupakan tersangka suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. Ia merupakan caleg PDIP yang diduga melakukan suap pada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar S$ 57.350 atau setara Rp 600 juta.

Menyeret Hasto

Kasus itu menyeret Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku pada Senin (10/6). Pada kesempatan tersebut, KPK menyita tas dan ponsel milik Hasto.

Hasto menyatakan protes atas penyitaan yang dilakukan KPK. Ia berdalih penyitaan dilakukan tak sesuai prosedur lantaran tak diminta langsung padanya. Hasto mengungkapkan penyidik KPK meminta tas dan ponsel Hasto kepada salah satu staf saat ia tengah diperiksa.

Dalam perkara ini, Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada 2021 dan telah bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023.

Kasus bermula dari adanya informasi terkait dugaan permintaan uang dari Wahyu kepada Agustiani Tio Feidelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu. Setelah mendapat informasi, tim KPK mengamankan Wahyu dan asistennya, Rahmat Tonidaya, di Bandara Soekarno-Hatta pada 8 Januari 2020.

Dari hasil pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan Wahyu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Dalam perkara inilah, Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Rp 600 juta agar KPU mau mengubah keputusannya.

KPK memasukkan Harun Masiku ke dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020 dan belum tertangkap hingga saat ini. Namanya juga telah ada di daftar buronan dunia dan masuk red notice Polisi Internasional atau Interpol. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru