Jumat, 24 April 2026

JANGAN DIABAIKAN NIH..! Datangi Istana, Tiga PRT Korban Kekerasan Desak UU PPRT yang Mangkrak di DPR Segera Disahkan!

JAKARTA – Koalisi Sipil untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menggelar audiensi dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/12/2023). Mereka juga turut membawa tiga PRT yang pernah mengalami kekerasan.

Tiga PRT tersebut ialah Anik, Toipah dan Rizky. Anik ikut dalam rombongan membawa harapan supaya UU PPRT untuk segera disahkan.

“Hanya endorsement presiden yang akan menentukan keberhasilan perjuangan para ibu PRT yang sudah berjalan 19 tahun,” kata Anik.

Mereka berharap bisa menemui Kepala Staf Presiden Moeldoko untuk mendukung perjuangan para ibu PRT untuk pengesahan UU PPRT. Mereka meminta dukungan KSP untuk meyakinkan Presiden mendukung UU PPRT yang merupakan janji di Nawacita 1 dan 2.

Sementara itu, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi PRT (Jala PRT) Lita Anggraini menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan ikhtiar para PRT agar Presiden Bersuara mendukung pengesahan RUU PPRT.

“Selama 2,5 tahun RUU PPRT tertahan di meja Pimpinan DPR sepanjang waktu itu pula, korban terus berjatuhan. UU PPRT akan bisa menghentikan keadaan ini,” kata Lita Anggraini.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sebagai informasi, pimpinan DPR sudah 2,5 tahun menahan proses legislasi RUU PPRT untuk menjadi inisiatif DPR meskipun Pemerintah sudah membentuk Gugus Tugas untuk UU ini.

Lita Anggraini menjelaskan saat ini sebanyak 4,2 Juta pekerja rumah tangga (PRT) memohon dukungan serius dari Presiden Joko Widodo
dari seluruh pimpinan dan anggota DPR RI dan rakyat Indonesia agar RUU PPRT dapat segera disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR RI akhir Masa Sidang DPR RI.

“Mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia agar PRT sebagai bagian dari masyarakat Indonesia mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam bekerja,” demikian Lita Anggraini.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, ia menjelaskan, pada tanggal 1 Juli 2020, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga telah disepakati dalam pleno Baleg DPR RI. Keputusan tersebut bukan keputusan satu fraksi, tapi seluruh fraksi dengan beberapa catatan yang konstruktif yang menyetujui RUU ini masuk pada tahap selanjutnya.

“JALA PRT sangat memahami tata beracara pembentukan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Setelah disepakati di pleno Baleg bukan berarti RUU PPRT secara otomatis akan disahkan di Paripurna DPR RI,” ujarnya. (Enrico N. Abdielli)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles