Jumat, 24 April 2026

PANCASILAIS BANGET NIH..! Korban Gempa Cianjur Dilarang Terima Bantuan Rumah dari Pihak Lain

JAKARTA- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta warga korban gempa Cianjur, Jawa Barat, tidak menerima bantuan pembangunan kembali rumah mereka dari berbagai kalangan termasuk organisasi kemanusiaan kecuali untuk hunian sementara (huntara) karena akan menggugurkan bantuan dari pemerintah.

Kepala BNPB dan Bupati Suharyanto mengatakan pihaknya akan menggelar rapat bersama Pemerintah Kabupaten Cianjur, relawan, dan organisasi selain pemerintah atau non-goverment organitation (NGO) terkait aturan pemberian dan penerimaan bantuan untuk penyintas gempa.

“Kalau ada relawan atau NGO yang membantu pembangunan kembali rumah rusak berat milik korban bencana, bantuan stimulan pembangunan rumah rusak akibat bencana yang berjumlah Rp60 juta dari pemerintah pusat akan hangus,” katanya, Rabu, 4 Januari 2023.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, rapat yang akan digelar bersama pemerintah daerah, relawan dan NGO untuk menyamakan pemikiran agar niat membantu tidak merugikan penyintas gempa yang menerima karena mereka tidak boleh mendapatkan dua bantuan yang sifatnya sama perbaikan rumah kembali atau hunian tetap.

Pihaknya akan mengarahkan bantuan dari berbagai kalangan termasuk relawan dan NGO ke hunian sementara (huntara) yang tidak akan menggugurkan bantuan dari pemerintah pusat yang nilainya untuk rusak berat Rp60 juta, rusak sedang Rp35 juta, dan ringan sebesar Rp15 juta.

“Kami meminta warga korban gempa Cianjur, tidak asal menerima bantuan dan memperhatikan aturan yang berlaku sebelum menerima bantuan termasuk pembeli, jangan sampai sudah menerima bantuan mereka mengeluh karena nilainya kecil,” kata Suharyanto.

Bupati Cianjur Herman Suherman, meminta warga korban gempa untuk bersabar menunggu giliran pencairan dana bantuan untuk membangun kembali rumahnya dari pemerintah, karena ketika menerima bantuan yang sama dari pihak lain akan gugur bantuan dari pemerintah.

“Untuk warga yang menunggu giliran bantuan cair, dapat membangun hunian sementara dari pemerintah atau relawan dan pihak lainnya, agar tidak gugur bantuan yang akan diberikan pemerintah pusat,” katanya.

Padahal, salah satu azas dalam Pancasila adalah azas gotong royong. Apalagi di tengah bencana, gotong royong adalah kekuatan rakyat untuk saling tolong menolong. Sangat aneh kalau pemerintah RI yang berlandaskan ideologi Pancasila justru melarang melakukan gotong royong. kebijakan ini patut dipertanyakan, ada apa? (Calvin G. Eben-Haezer)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles