JAKARTA- Komite III DPD RI mendesak pemerintah dan DPR RI segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kejahatan Seksual (PKS) terhadap anak. Hal ini dikatakan Wakil Ketua DPD RI, GKR. Hemas bersama Ketua Komite III DPD RI, Hardi Selamat Hood, Wakil Ketua Komite III, Fahira Idris dan sejumlah anggota Komite III lainnya saat memberikan keterangan pers di Press Room DPD RI, Senin (23/5).
Hemas menilai kondisi saat ini menunjukkan darurat kejahatanseksual terhadap anak, namun sayangnya hukum yang diterapkan tidak memberikan efek jera terhadap pelaku dan belum memberikan advokasi, perlindungan yang memadai terhadap korban.
“DPD RI dalam masa reses kemarin telah melakukan upaya jemput bola melihat kemungkinan kasus Yuyun terjadi di daerah-daerah. Saat ini DPD sudah menyusun naskah akademik RUU tersebut, tinggal dibahas dan segera disahkan bersama DPR RI dan pemerintah,” ujar Hemas.
Lebih lanjut Hemas menjalaskan, DPD RI bekerjasama dengan kalangan akademisi, Komnas Perempuan dan lain-lain untuk mendapatkan peta yang komprehensif terkait kekerasan seksual secara spesifik. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan rumusan hukuman yang berkeadilan bagi korban dan keluarganya serta menimbulkan efek jera.
Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI, Hardi Selamat Hood menyatakan keprihatinan Komite III DPD atas ancaman predator kejatanan seksual. Pemerintah dan Penegak Hukum wajib menghentikan ancaman tersebut, memulihkan kondisi korban dan melakukan upaya preventif mencegah kejahatan seksual.
“Kami sudah sejak tiga bulan yang lalu mempersiapkan RUU PKS ini. Kami sudah sejak awal menganggap ini sebagai prioritas, untuk itu kami mohon dukungannya agak dapat segera dibahas bersama DPD-RI, DPR-RI, dan Pemerintah hingga disahkan sebagai undang-undang,” jelas Hardi.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komite III, Eny Khairani mengatakan perlu ada upaya terpadu dari seluruh pihak untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban dan keluarganya.
“DPD RI mendesak semua pihak agar bergandengan tangan melakukan gerakan bersama anti kekerasan seksual, empati pada anak dan perempuan serta menciptakan lingkungan dan sistem pendidikan yang mampu menjamin kenyaman,” tambahnya.
Rencananya, pada tanggal 23 Juli 2016 bertepatan dengan Hari Anak Nasional, DPD RI akan membuat sebuah gerakan bersama untuk mengkampanyekan anti kejahatan pada anak. Gerakan ini merupakan respon cepat dari DPD RI sambil menunggu pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. (Enrico N. Abdielli)

