Saat rapat, kata Abraham, Jokowi mendengar laporan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko soal keluhan masyarakat terkait surat pernyataan kesediaan vaksin. Di dalam surat itu disebutkan, segala risiko pascavaksin ditanggung orang tua atau wali murid
“KSP menerima keluhan itu, intinya masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah bentuk pemaksaan. Karena itu, kemarin (Minggu, 16/1) dalam Ratas, Bapak KaStaf melaporkannya ke Presiden, dan langsung mendapat respons,” terangnya.
Tangggung Jawab Negara
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Terkait hal itu, KSP akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait beredarnya surat kesediaan vaksin dan menanggung risiko pascavaksin anak, yang diterima orang tua atau wali murid. Abraham menyatakan, penanganan gejala pascavaksin anak sepenuhnya tanggung jawab negara, termasuk soal biaya.
Untuk peserta JKN ditanggung BPJS, dan non-JKN ditanggung APBN. Dia juga memastikan, Komnas KIPI belum menerima laporan adanya gejala pascavaksin yang berujung pada kematian.
“Bila ada temuan, orang tua atau wali diharapkan melapor ke puskesmas atau RS terdekat,” ujar Abraham. (Enrico N. Abdielli)