Rabu, 19 Februari 2025

JANGAN MALAS DAN KORUP..! BKN: ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri

JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan larangan aparatur sipil negara (ASN) pindah instansi selama 10 tahun sejak pengangkatan.
Apabila ada yang ‘nekat’ minta pindah instansi sebelum masa 10 tahun itu, maka akan dianggap mengundurkan diri.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan hal itu diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024. Dia mengatakan ASN harus memegang teguh dengan kesepakatan yang sudah dibuat dengan negara.

“Setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat sepuluh tahun sejak diangkat jadi PNS,” kata Zudan dalam keterangan tertulis di situs BKN, Jumat (24/1).

“Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri,” imbuhnya.

Dia memahami banyak ASN muda yang galau bekerja jauh dari rumahnya. Namun, Zudan mengingatkan ada perjanjian di atas hukum yang harus ditaati.

“Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan,” ucap Zudan yang juga Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) itu.

Dalam kesempatan itu, Zudan juga memberikan sejumlah wejangan kepada para abdi negara yang baru bergabung. Dia ingin para ASN muda menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Selain itu, ASN muda harus menghindari praktik korupsi dan nepotisme; memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada masyarakat; memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan; serta tetap menjaga kualitas pelayanan dan terus meningkatkannya.

“ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi, namun harus tetap sabar dan penuh syukur dengan semua yang saat ini dimiliki termasuk sudah menjadi ASN,” ujarnya.

Larangan Ajukan Pengobatan

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan Zudan Arif menekankan bahwa ASN muda harus berkomitmen penuh terhadap profesinya dan mematuhi perjanjian yang telah disepakati saat proses seleksi.

Salah satu poin utama yang disampaikan adalah terkait aturan pengobatan yang tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB 06/2024 Pasal 59 .

Menurut peraturan tersebut, setiap pelamar yang lolos seleksi calon ASN diwajibkan menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang dilamar selama minimal 10 tahun tanpa mengajukan permohonan pengobatan.

“Jika tetap mengajukan permohonan sebelum jangka waktu yang telah disepakati tanpa memenuhi persyaratan, maka ASN tersebut dianggap gagal,” tegas Prof. Zudan.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan stabilitas di instansi pemerintah dan mendukung terciptanya pelayanan publik yang berkesinambungan.

Dengan menghambat pengobatan selama 10 tahun pertama, pemerintah berharap ASN dapat beradaptasi, berkontribusi secara maksimal, dan memenuhi kebutuhan instansi tempat mereka bertugas.

“ASN harus memahami bahwa menjadi bagian dari birokrasi adalah amanah besar. Kita tidak bekerja hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk masyarakat yang membutuhkan pelayanan terbaik,” ujar Prof. Zudan.

Zudan juga menyadari tantangan yang dihadapi ASN muda, seperti kesulitan menjalani hubungan jarak jauh,–Long Distance Relationship (LDR) dengan keluarga.

Namun, ia mengingatkan agar ASN tetap bersyukur dengan apa yang telah dicapainya, yaitu menjadi bagian dari birokrasi negara.

Lebih lanjut, ASN muda diajak untuk:

Menjaga Integritas dan Profesionalisme: Hindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Adaptif Terhadap Teknologi: Terus belajar menghadapi perubahan teknologi yang semakin cepat.

Memberikan Pelayanan Optimal: Berikan pelayanan yang cepat, adil, mudah, dan transparan kepada masyarakat.

Berinovasi dan Berkontribusi: Berani mencoba hal baru dan mencari solusi kreatif untuk meningkatkan kualitas birokrasi.

“ASN muda harus menjadi motor penggerak perubahan positif dalam birokrasi. Jangan hanya berpikir tentang kesulitan, tetapi juga fokus pada kontribusi yang bisa diberikan,” pesan Prof. Zudan.

Bijak Bermedia Sosial

Pesan terakhir yang disampaikan adalah agar ASN muda bijak dalam menggunakan media sosial.

“Jagalah marwah profesi Anda. Jangan sampai tindakan atau ucapan di media sosial merusak citra Anda sebagai ASN,” tambahnya.

Aturan mutasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB 06/2024 Pasal 59 bukanlah sekadar pembatasan, tetapi juga bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan birokrasi yang lebih profesional dan stabil.
ASN dan calon ASN perlu memahami dan menghormati aturan ini demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan pesan ini, Prof. Zudan berharap ASN muda dapat terus berkembang, beradaptasi, dan menjadi pilar utama dalam transformasi birokrasi Indonesia.

“Ingatlah, kita harus bersyukur karena lelah bekerja, bukan karena masih mencari pekerjaan,” tutupnya. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru