JAKARTA – Pernikahan sesama jenis secara legal kini makin meluas dan makin menjangkau wilayah Asia. Dimana pertama di Asia Tenggara, akhirnya Thailand melegalkan pernikahan sesama jenis.
Thailand telah resmi mengesahkan pernikahan sesama jenis pada September lalu. Undang-Undang (UU) itu pun menjadi sejarah baru karena Thailand menjadi yang pertama di Asia Tenggara yang mengakui pernikahan sesama jenis.

Melansir CNN International, ratusan pasangan sesama jenis melangsungkan pernikahan di seluruh Thailand pada Kamis (23/1/2025) untuk menandai berlakunya aturan baru tersebut.
“Ini hari paling bahagia dalam hidup saya. Kami akhirnya bisa sepenuhnya melakukan apa yang sudah lama ingin kami lakukan,” kata Pisit Sirihiranchai, yang sudah berpacaran selama lima tahun dengan pasangannya, Chanathip Sirihiranchai kepada CNN.
Berdasarkan undang-undang, yang disahkan oleh parlemen Thailand dan didukung oleh raja tahun lalu, pasangan sesama jenis dapat mendaftarkan pernikahan mereka dengan hak hukum, keuangan, dan medis yang lengkap, serta hak adopsi dan warisan. Meski UU tersebut sudah disahkan sejak tahun lalu, aturannya baru resmi berlaku per Kamis (23/1/2025) ini.
Para pendukung LGBTQ atau yang dimaksud lesbian, gay, bisexual, transgender dan queer, menyebutnya sebagai “langkah maju yang monumental bagi hak-hak LGBTQ+.”
Sebagai satu-satunya wilayah ketiga di Asia yang mendukung pernikahan sesama jenis, Thailand tetap menjadi pengecualian di wilayah yang lambat dalam memberikan hak-hak LGBTQ+ dan tempat para anggota komunitas tersebut sering menghadapi diskriminasi, prasangka, dan bahkan kekerasan.
Meningkatnya konservatisme agama dan undang-undang era kolonial telah menyulitkan kehidupan komunitas LGBTQ+ di sebagian besar Asia Tenggara, tempat hubungan sesama jenis dikriminalisasi di beberapa negara, termasuk Myanmar dan Brunei.
Di Indonesia, hubungan seks homoseksual ditantang keras dan tidak diakui perkawinan sejenis. Di Indonesia, kaum LGBTQ+ telah menghadapi diskriminasi yang meluas, penggerebekan polisi, serangan main hakim sendiri, dan permusuhan terbuka dari pihak berwenang Indonesia dan kelompok-kelompok Islam di seluruh negeri.
Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia yang baru, yang diratifikasi pada tahun 2022, menjadikan hubungan seks suka sama suka di luar nikah sebagai tindak pidana dan kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan hal ini akan berdampak secara tidak proporsional pada kaum LGBTQ+ karena pasangan sesama jenis tidak dapat menikah di Indonesia.
Sementara itu, saat ini terdapat 39 negara yang telah meresmikan pernikahan sesame jenis.
Disahkan Raja Thailand
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn, resmi mengesahkan undang-undang pernikahan sesama jenis yang sebelumnya telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Thailand pada April dan Juni lalu. Dengan begitu, Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara dan negara ketiga di Asia yang mengakui pernikahan sesama jenis, setelah Taiwan dan Nepal.
Pengesahan dari kerajaan ini diterbitkan pada Selasa (24/9), dan akan mulai berlaku dalam 120 hari, yaitu pada 22 Januari 2025. Ini berarti pasangan LGBTQ+ akan dapat mendaftarkan pernikahan mereka secara legal pada Januari mendatang.
Undang-undang tersebut memberikan hak-hak hukum, keuangan, dan medis secara penuh bagi pasangan pernikahan dari jenis kelamin apa pun.
“Selamat untuk cinta semua orang,” tulis Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra dengan tagar #LoveWins di media sosial X.
Selama dua dekade, aktivis Thailand perjuangkan pernikahan sesama jenis
Thailand merupakan salah satu tujuan wisata paling populer di Asia yang dikenal dengan budaya dan toleransi LGBT. Selama dua dekade, para aktivis di Thailand mengupayakan pengesahan peraturan pernikahan sesama jenis ini. Masyarakat Thailand sebagian besar memegang nilai-nilai konservatif, dan anggota komunitas LGBTQ+ mengatakan bahwa mereka menghadapi diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari.
Pemerintah dan lembaga-lembaga negara juga secara historis merupakan konservatif, dan para pendukung kesetaraan gender mengalami kesulitan untuk mendorong anggota parlemen dan pegawai negeri untuk menerima perubahan.
Wakil Gubernur Bangkok, Sanon Wangsrangboon, mengatakan bahwa para pejabat kota akan siap untuk mendaftarkan pernikahan sesama jenis segera setelah undang-undang tersebut diberlakukan.
Undang-undang itu pun mengubah Hukum Perdata dan Komersial negara tersebut dengan mengganti kata-kata spesifik gender seperti “pria dan wanita” dengan kata-kata netral gender seperti “individu”.
Pemerintah yang dipimpin oleh Partai Pheu Thai menjadikan pernikahan sesama jenis sebagai salah satu tujuan utamanya.

Bagaimana dengan negara-negara lain di Asia Tenggara?
Pada 2023, Pew Research Center merilis data survei tentang respons terhadap pernikahan sesama jenis di beberapa negara di Asia, khususnya Asia Tenggara. Menurut survei tersebut, pandangan terhadap pernikahan sesama jenis paling disukai di Jepang, di mana sekitar 68% mengatakan bahwa mereka cenderung mendukung untuk mengizinkan pernikahan sesama jenis secara legal.
Di Singapura, tidak ada mayoritas yang jelas mendukung (45%) atau menentang (51%) pernikahan sesama jenis. Pernikahan sesama jenis tidak sah di Singapura, dan parlemennya mengamandemen konstitusi pada 2022 untuk mencegah gugatan hukum terhadap definisi pernikahan.
Di Taiwan, jumlah yang kurang lebih sama mengatakan bahwa mereka mendukung (45%) dan menentang (43%) pernikahan sesama jenis. Taiwan merupakan salah satu negara di Asia yang paling awal melegalkan pernikahan sesama jenis.
Di Thailand, enam dari sepuluh orang dewasa di sana mendukung agar LGBTQ dapat menikah secara legal. Sekitar sepertiga warga Thailand menentangnya.
Lalu di Korea Selatan, sekitar 56% mengatakan bahwa mereka menentang pernikahan sesama jenis yang sah, sementara 41% lainnya mendukung.

Mayoritas warga Indonesia menentang pernikahan sesama jenis. Di Indonesia, 92% mengatakan bahwa mereka menentang, termasuk 88% yang sangat menentangnya.
Mayoritas di Malaysia (82%) dan Sri Lanka (69%) juga menentang.
Di Indonesia dan Malaysia, dua negara dengan mayoritas Muslim yang disurvei oleh Pew Research Center, umat Islam memberikan dukungan terendah terhadap pernikahan sesama jenis dibandingkan dengan kelompok agama lain yang disurvei.
Hanya 4% Muslim Indonesia dan 8% Muslim Malaysia yang mendukungnya.
Aktivis bagi kelompok LGBT di Indonesia sekaligus pendiri Gaya Nusantara pun berpendapat, mayoritas warga Indonesia masih menolak pernikahan sesama jenis, di antaranya karena agama, adat, dan kebudayaan.
“Indonesia masih lama, tapi perjuangan ke arah sana pasti ada. Mungkin Indonesia akan jadi negara terakhir di Asia Tenggara (yang akan melegalkan pernikahan sesama jenis),” kata Dede kepada DW Indonesia.
Ia menambahkan “sebagai aktivis, saya pasti menyambut dengan baik (keputusan Kerajaan Thailand). Suatu kemajuan untuk Asia Tenggara. Akhirnya satu lagi negara di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis.”
Dede tak memungkiri banyak kelompok LGBTQ di Indonesia yang dibenci bahkan dimusuhi karena dianggap melakukan hal yang tidak sesuai dengan agama, adat, dan kebudayaan.
“Isu ini masih dipulangkan/disangkutkan pada adat dan kebudayaan, padahal sebetulnya di beberapa suku dan etnis di Nusantara seperti Suku Toraja, pernah ada pernikahan sesama jenis tapi sudah dilupakan orang,” tambahnya.
“Kalau orang berprinsip semua orang sama hak asasinya, maka kalau orang heteroseksual bisa menikah, yang LGBTQ harusnya bisa menikah juga,” tutupnya. (Web Warouw)

