JAKARTA — Upaya penertiban kawasan hutan yang dijalankan pemerintah mulai menunjukkan hasil signifikan. ST Burhanuddin, Jaksa Agung Republik Indonesia, melaporkan penyelamatan keuangan negara lebih dari Rp6,6 triliun serta penguasaan kembali 4,08 juta hektare kawasan hutan melalui kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Burhanuddin di hadapan Presiden dan jajaran kementerian/lembaga dalam acara resmi di Kejaksaan Agung, dilaporkan Bergelora.com di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
“Pada hari ini kami laporkan total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali seluas 4 juta hektare,” ujar Burhanuddin.
Dari luasan tersebut, sekitar 896.969,14 hektare merupakan kawasan yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah dan kini telah ditetapkan kembali untuk kepentingan negara.
Sebagian lahan hasil penertiban berupa perkebunan kelapa sawit seluas 240 ribu hektare dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam kawasan hutan. Lahan tersebut selanjutnya diserahkan melalui mekanisme negara untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Sementara itu, sekitar 688 ribu hektare kawasan hutan lainnya dialokasikan untuk pemulihan ekosistem yang tersebar di sembilan provinsi.
Dari sisi keuangan negara, Burhanuddin menjelaskan bahwa Satgas PKH berhasil menagih dan menyelamatkan dana sebesar Rp6,6 triliun. Diantaran sejumlah Rp2,34 triliun berasal dari denda administratif terhadap 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga mencatat penyelamatan keuangan negara senilai Rp4,28 triliun dari penanganan perkara tindak pidana korupsi, antara lain kasus pemberian fasilitas ekspor CPO serta perkara impor gula.
Lebih jauh, Jaksa Agung mengungkap potensi penerimaan negara yang jauh lebih besar pada 2026. Berdasarkan pendataan sementara, potensi denda administratif sektor sawit di kawasan hutan mencapai Rp109,6 triliun, sementara sektor pertambangan berpotensi menyumbang Rp32,63 triliun. “Ini menunjukkan bahwa apa yang kami sampaikan hari ini baru sebagian kecil dari potensi kerugian negara yang selama ini terjadi,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga melaporkan percepatan pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo. Satgas PKH telah melakukan pendataan terhadap 5.733 kepala keluarga yang tinggal di tujuh desa dalam kawasan tersebut, dengan jumlah penduduk lebih dari 20 ribu jiwa, serta ratusan bangunan fasilitas umum.
Untuk mendukung relokasi, pemerintah telah menyiapkan lahan hasil penguasaan kembali seluas 8.077 hektare, dan pada 2 Desember 2025 telah dilakukan relokasi awal terhadap 227 kepala keluarga.
Jaksa Agung turut menyinggung hasil identifikasi awal terkait bencana banjir bandang di Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Menurutnya, hasil verifikasi terhadap 27 perusahaan menunjukkan adanya korelasi kuat antara bencana banjir besar dengan kerusakan daerah aliran sungai dan hilangnya tutupan vegetasi, bukan semata faktor alam.
Proses identifikasi subjek hukum masih berlanjut dengan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Polri guna mempercepat penanganan kasus secara terkoordinasi.
Menutup laporannya, Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat dalam Satgas PKH. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas merupakan kunci menjaga stabilitas nasional dan memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola untuk sebesar-besar kepentingan rakyat.
“Penertiban kawasan hutan adalah amanat konstitusi. Kekayaan alam adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib kita jaga dan kelola secara adil dan berkelanjutan,” pungkas Burhanuddin. (Web Warouw)

