JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak.
Prabowo menegaskan, masa depan anak-anak cerah, sehingga perlu dilindungi.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, hari ini, Jumat 28 Maret 2025, saya Presiden RI Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak. PP tuntas,” ujar Prabowo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Menurut Prabowo, PP ini bermula ketika Menkomdigi Meutya Hafid mendatangi dirinya di Istana beberapa waktu lalu.
Saat itu, Meutya menyampaikan bahwa perlindungan anak di ruang digital sangat dibutuhkan. Walhasil, Prabowo meminta agar Meutya melanjutkan upaya perlindungan anak ini.
Dalam kesempatan ini, Prabowo turut mengundang ratusan anak kecil dan siswa.
Mereka tampak asyik bermain di halaman Istana Kepresidenan. Ada yang bermain catur, hulahup, bola, hingga congklak. Sementara itu, menteri-menteri Kabinet Merah Putih juga hadir. Di antaranya Menkomdigi Meutya Hafid, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menko PMK Pratikno, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri PPPA Arifatul, Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya, hingga Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo.
Prabowo berpesan ke seluruh pelajar di Indonesia agar belajar dengan sungguh-sungguh.
Ia meminta ke seluruh pelajar agar tidak mudah terpapar dampak negatif dari perkembangan media sosial.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak bukan untuk membatasi akses informasi, melainkan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Komdigi, Fifi Aleyda Yahya di Kemenko PMK, Rabu (5/3/2025).
Dia menyebut bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait penggunaan media sosial untuk anak sebagai bagian dari amanah Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Fifi, aturan ini tidak melarang anak-anak untuk mengakses media sosial, tetapi mengatur kepemilikan akun anak agar lebih terkontrol.
“Kalau anak-anak ingin mengakses media sosial, tentu bisa, tetapi dengan persetujuan orang tua atau guru,” katanya.
“Jadi mudah-mudahan, ruang digital bisa menjadi ruang belajar dan lebih aman bagi anak-anak,” ujar Fifi lagi. (Calvin G. Eben-Haezer)