Selasa, 11 Februari 2025

Janji HAM Presiden Jokowi Disabotase Polisi

JAKRTA- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam serangkaian aktivitas aparatus pemerintah yang mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi belakangan ini. Tindakan-tindakan  ini, menurut AJI, membawa pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla semakin jauh dari janji kampanyenya di Pemilihan Presiden 2014 untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu. Polisi secara terang-terangan telah menyabotase janji-janji Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia masa. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum AJI, Suwarjono dalam rilis yang disampaikan ke Bergelora.com di Jakarta, Senin (26/10).

 

“Pengekangan hak asasi manusia ini mulai dari penangkapan Tom Iljas, seorang eksil yang hendak ziarah kubur orangtuanya di Pesisir Selatan, Sumatera Barat; pelarangan penerbitan Lentera, majalah mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana; hingga intimidasi panitia acara Ubud Writers and Readers Festival di Bali agar mengganti sejumlah acara bertopik soal kasus 1965,” paparnya.

Tom Iljas adalah korban peristiwa ’65. Usai menjadi peserta tugas belajar ke Cina, dikirim pemerintahan Sukarno, Tom kehilangan kewarganegaraannya ketika berupaya kembali ke Indonesia. Dia kemudian eksil tanpa kewarganegaraan.  11 Oktober 2015 lalu, Tom yang kini berkewarganegaraan Swedia itu terusir kembali dari Indonesia setelah upayanya berziarah ke makam ayahnya di Salido, Pesisir Selatan. Sebelum berhasil berziarah, Tom ditahan polisi tanpa dakwaan yang jelas dan akhirnya dideportasi ke luar negeri dengan status ditangkal kembali masuk ke Indonesia.

Selang beberapa hari setelah kejadian Tom, Jumat 16 Oktober 2015, dari Salatiga, Jawa Tengah, muncul kasus pelarangan terbit majalah Lentera yang dipublikasikan lembaga pers mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW). Majalah edisi III tahun 2015 itu menyajikan liputan utama “Salatiga Kota Merah” yang bercerita soal pelanggaran hak asasi manusia berat tahun 1965 khususnya di Kota Salatiga. Pelarangan karya jurnalistik ini dilakukan oleh Rektorat UKSW dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Komunikasi UKSW, yang diduga kuat atas tekanan polisi. Pada Minggu, 18 Oktober, para pegiat lembaga pers mahasiswa tersebut diinterogasi oleh polisi di Markas Kepolisian Resor Salatiga.

Pengekangan ala Orde Baru ini tak berhenti di situ. 23 Oktober 2015, panitia Ubud Writers and Readers Festival dengan berat hati mengumumkan pembatalan beberapa acara yang bertema kasus 1965. Seperti disampaikan panitia melalui laman resmi mereka, acara-acara berupa diskusi, eksibisi seni, peluncuran buku dan pemutaran film terkait kasus 1965 itu “dilarang” diputar oleh polisi. Demi mempertimbangkan serangkaian acara yang terdiri dari 225 acara itu, panitia memutuskan menuruti kehendak polisi.

“Sesungguhnya aktivitas-aktivitas melanggar Undang-undang Dasar 1945 yang dilakukan polisi ini sudah berlangsung jauh-jauh hari sebelum tiga peristiwa berdekatan ini. Beberapa diskusi atau pemutaran film yang hendak mengupas kasus 1965 mendapatkan intimidasi serupa dengan kedok “keamanan”. Terakhir, September lalu, sebuah diskusi tentang lagu “Genjer-genjer” di Banyuwangi, Jawa Timur, juga dibatalkan karena intimidasi serupa,” jelasnya.

Memutar Balik Zaman

AJI menyatakan, aparat pemerintah khususnya polisi hendak memutar balik zaman ke masa Orde Baru dengan melakukan pengekangan-pengekangan terhadap hak asasi manusia untuk berpendapat dan berekspresi.

“Polisi secara terang-terangan telah menyabotase janji-janji Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia,” ujarnya.

AJI mengingatkan, dalam Visi dan Misi Jokowi-JK yang diserahkan ke KPU, tercantum janji untuk menyelesaikan kasus kerusuhan Mei, Trisakti, Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talang Sari-Lampung, Tanjung Priok, dan Tragedi 1965.

Oleh karena itu, AJI menyatakan mendesak polisi menghormati hak asasi manusia dengan menjamin hak warga negara untuk berpendapat dan berekspresi sebagaimana diatur oleh Undang-undang Dasar 1945.

“Mendesak Presiden Joko Widodo amanah terhadap janji-janji kampanyenya terkait penegakan hak asasi manusia dan mengusut polisi-polisi atau aparat negara lainnya yang secara terang-terangan melawan konstitusi dengan mengekang kemerdekaan serta hak asasi warga negara,” tegas Suwarjono.

AJI mengajak setiap warga negara Indonesia untuk menghormati hak asasi manusia, mengutamakan dialog dan solusi damai serta restoratif untuk penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia.

“Kami percaya, tak ada rekonsiliasi tanpa ada pengungkapan kebenaran; dan diskusi, seminar, penerbitan buku, serta pemutaran film, adalah bagian dari upaya pengungkapan kebenaran itu,” ujarnya (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru