JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan tegas menyatakan pimpinan KPK tetap dan terus bersama-sama dalam satu ikatan kolektif.
Hal tersebut dikatakan sekaligus membalas tudingan Novel Baswedan yang menyebut bahwa pimpinan KPK tidak lagi harmonis.
Tak hanya itu, Novel pun menegaskan dua pimpian KPK sudah tidak betah dan menginginkan angkat kaki dari lembaga antirasuah tersebut.
“Pimpinan KPK lima orang dan kolektif kolegial. Sampai kapanpun kami tetap bersama-sama dalam satu ikatan kolektif,” ujarnya kepada pers, Selasa (22/6).
Lanjut Firli, ia meyakini kelima pimpinan KPK merupakn satu kesatuan dan tidak akan pernah diganggu dengan fitnah yang menyerang.
“Kami berlima adalah satu kesatuan sikap, jiwa dan semangat. Tidak akan pernah diganggu dengan fitnah,” tegasnya.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, Firli juga mengatakan pihaknya akan menjaga terus kolegalitas dan kolektivitas secara utuh.
“Semua keputusan diambil dengan kolektif dan tanggung jawab renteng,” tegasnya.
Tak Perlu Curigai TWK
Sebelumnya Firli menyatakan dirinya tidak ingin ada pihak-pihak yang mencurigai hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang membuat 75 pegawai lembaga antirasuah terancam keluar dari KPK.
Menurut dia, TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Karena TWK itu diamanatkan Undang-undang dan dikerjakan oleh pihak profesional dan berkompetensi, memiliki kompeten, memang biasa melakukan TWK, kita menerima hasilnya. Saya kira tak perlu juga kita harus mencurigai hasilnya,” ujar Firli dalam wawancara khusus dengan sebuah stasiun televisi, Senin (21/6)
Dalam kesempatan itu, Firli membantah telah menarget 75 pegawai agar dinyatakan tak lolos TWK dan tak bisa dilantik sebagai ASN. Sebab, menurut dia, instrumen pelaksanaan TWK bagi setiap pegawai mempunyai kriteria yang sama.
Lagi pula, kata dia, TWK bukan domain dari lembaga antirasuah.
“Adalah BKN [Badan Kepegawaian Negara] dan tim asesor, sehingga bisa kami pastikan tak ada satu orang pun pimpinan KPK, Dewan Pengawas, maupun pegawai yang melibatkan diri atau dilibatkan dalam rangka penyusunan materi TWK,” kata jenderal polisi bintang tiga ini.
Dalam prosesnya, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN melewati pembahasan panjang. Rapat pembahasan dan penyusunan draf alih status pegawai dilakukan pertama kali pada bulan Agustus 2020. Pembahasan melibatkan sejumlah pihak terkait seperti akademisi. (Web Warouw)