Minggu, 22 Juni 2025

Jokowi Perlu Pantau Penyelesaian Konflik Agraria

PALU- Masyarakat meminta agar Presiden memantau langsung implementasi dari penyelesaian konflik-konflik agraria, dengan didasari pada keadilan pada korban, baik dengan mekanisme inkuiri public, restitusi, kompensasi, rehabilitasi dan bentuk reparasi lainnya. Hal ini disampaikan Aktivis Front Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng, Amirudin Lewa yang juga aktivis Mahasiswa Morowali, pada saat demonstrasi  di depan Kantor Polda Sulteng di Palu, Rabu, (21/1). Aksi ini mendatangi kantor Badan Pertanahan, Kejaksaan Tinggi, Polda dan DPRD Sulawesi Tenggara.

 

“Ditingkatan daerah saat ini dibutuhkan nota presiden untuk menjadi dasar keputusan-keputusan baru, yang merevisi mengubah praktek-praktek kelembagaan pemerintah yang telah menjadi sumber masalah kasus-kasus konflik Agraria,” ujarnya.

Amirudin Lewa juga mengingatkan pada Joko Widodo tentang adanya usulan-usulan yang justru mendistorsi konflik agraria menjadi usulan mediasi kasus dan pemutihan kasus-kasus agraria. Untuk itu menurutnya penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara substantif menyelesaikan konflik agraria.

“Untuk itu Pemerintahan Joko Widodo perlu mengidentifikasi, inventarisasi, menyelidiki dan melakukan audit atas kasus-kasus konflik agraria. Lakukan eksaminasi dan mengaudit keputusan-keputusan pejabat publik dan praktek-praktek kelembagaan pemerintah pusat dan daerah yang menyebabkan konflik-konflik agraria,” jelasnya.

Amirudin Lewa mengingatkan agar penyelesaian konflik-konflik agraria berorientasi pada konflik yang bersifat struktural yang dilaporkan oleh masyarakat akibat keputusan pejabat publik, melibatkan korban yang banyak, serta berdampak sosial, ekonomi, politik, dan budaya yang cukup luas.

“Pendekatannya harus keadilan transisional (transitional justice), yang dalam menjalankan kewenangannya mengutamakan pada upaya penyelesaian pelanggaran HAM dalam konflik-konflik agraria, selain menggunakan pendekatan hukum formal dan tata kelembagaan pemerintahan yang berlaku,” jelasnya.

Presiden Joko Widodo juga diminta untuk merehabilitasi dan memberikan amnesti dan abolisi kepada para aktivis agraria dari kalangan rakyat tani, masyarakat adat dan pemuda dan mahasiswa yang menjadi selama ini masih menjadi  korban kriminalisasi. Sebagian aktivis itu masih berstatus narapidana, eks-narapidana, terdakwa, tersangka, maupun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Lia Somba)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru