SIGI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi saat ini tengah merancang Peraturan Bupati (Perbup) larangan merokok pada areal perkantoran pemerintahan, maupun di tempat-tempat yang dianggap dapat mengganggu pelayanan umum, demikian kata Kepala bagian (Kaban) Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Sigi Didi Bakran kepada Bergelora.com di Sigi, Selasa (17/2).
Ia mengatakan, rancangan peraturan tersebut telah selesai dibuat, tinggal menyerahkan pada Bupati Sigi Aswadin Randalembah untuk dikeroksi.
”Setelah dikoreksi hal-hal yang mungkin masih harus diganti kemudian akan disahkan dengan ditandatangani, yang nantinya akan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) dan akan disosialisasikan kepada seluruh instansi pemerintah maupun sekolah dan tempat-tempat umum,” katanya.
Peraturan Bupati ini juga akan berlaku bagi instansi swasta. Pemerintah Kabupaten Sigi ingin menjabarkan peraturan pemerintah yang telah ada tentang larangan merokok, yang merupakan kebijakan publik dan sudah diatur dalam undang-undang.
“Dalam Undang-undang No. 32 tahun 2010 larangan merokok berlaku pada tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak tempat ibadah dan angkutan umum,” ujarnya.
Peraturan Bupati yang dibuat ini lanjutnya, hanya sebatas pelarangan yang harus dipatuhi bila berada pada kawasan dilarang merokok.
”Jadi di kantor Bupati ini tidak ada lagi yang terlihat bebas merokok, begitupun di Satuan Kerja Pemerintah Daerah lainnya. Tidak boleh ada sales yang bebas masuk mempromosikan rokoknya di dalam perkantoran, seperti yang terlihat selama ini datang ke kantor-kantor, semua tercantum dalam Peraturan Bupati Sigi yang insya Allah akan berlaku pada tahun ini,” ujar Didik.
Menurutnya, pelarangan merokok ini sudah dijalankan semua daerah, mungkin Kabupaten Sigi dan daerah pemekaran yang baru belum memiliki peraturan tersebut. Bila nantinya Peraturan Bupati ini berjalan dengan baik, maka tidak menutup kemungkinan akan ditingkatkan menjadi sebuah peraturan daerah (Perda), dan sudah pasti ada sanksi yang menjerat bagi yang melanggar bila sudah menjadi Peraturan Daerah.
“Merokok, menurut dunia kesehatan, sangat berbahaya karena akan merusak jaringan yang ada ditubuh, dan si pelaku tidak menyadari bahwa dirinya akan dimatikan secara perlahan. Dalam hal ini kita juga menghormati hak-hak seseorang, yang pasti Peraturan Bupati Sigi ini merupakan proses penyadaran dan pelarangan bagi mereka yang telah terbiasa merokok pada tempat-tempat umum,” tegasnya. (Lia Somba)