KARAWANG- Serikat Petani Karawang (Sepetak) mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam memastikan stok pangan nasional. Saat ini, Kabupaten Karawang, sebagai wilayah lumbung padi nasional mengalami kekurangan pupuk. Sehingga kaum tani Karawang kesulitan untuk berproduksi secara maksimal menyediakan stok beras bagi kebutuhan masyarakat.
“Hak yang seharusnya di berikan kepada petani antara lain adanya perlindungan akan selalu adanya pupuk sebagai penunjang sarana produksi pertanian. Karawang sebagai lumbung padi nasional yang seharusnya tidak sulit dapat pupuk. Karena salah satu perusahan yang memproduksi pupuk ada di Kabupaten ini. Tetapi sayangnya kelangkaan pupuk masih saja terjadi di Karawang, kasus ini setiap tahun terjadi,” demikian Ketua Umum Sepetak, Hilal Tamami kepada Bergelora.com di Karawang, Jumat (8/8).
Ia meragukan keseriusan pemerintah dalam mengatasi persoalan pangan nasional yang selama ini digembar-gemborkan.
“Sejauh mana pemerintah mengawal keberadaan pupuk untuk petani ? Sehingga kelangkaan pupuk ini terjadi berulang-ulang,” ujarnya.
Padahal menurutnya sudah jelas bahwa baik undang-undang ataupun peraturan sudah mengatur 6 prinsip yaitu jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu pupuk bagi petani.
“Harga sering melambung di tingkat pengecer. Banyaknya perusahaan pemalsu pupuk dengan mutu yang rendah. Jumlah yang kurang memadai serta masalah waktu yaitu tidak adanya keberadaan pupuk dipasaran sedangkan masa penggunaan sedang berlangsung di tingkat petani,” ujarnya.
Ia menjelaskan selama ini produksi pupuk Urea, SP-36,ZA dan NPK di lakukan di dalam negeri oleh PT Pupuk Sriwidjaja, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, Tbk, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Petrokimia Gresik.
“Sudah sangat jelas bahwa tugas produsen ialah memenuhi kebutuhan pupuk diawasi oleh pemerintah yang membentuk komisi pengawas pupuk. Seharusnya kasus kelangkaan tidak terjadi,” ujarnya.
Ia mempertanyakan, jika benar pernyataan PT. Pupuk Kujang yang menjelaskan bahwa pasokan kebutuhan pupuk untuk tahun 2014 sudah aman, mengapa pada 3 bulan terahir ini petani sulit dapat pupuk ?
“Inikan pasti ada permainan pada distributor atau malah pada produsennya,” tegasnya.
Menurutnya, distributor adalah badan usaha yang ditunjuk oleh produsen untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran pupuk bersubsidi dalam partai besar untuk dijual kepada konsumen akhir melalui pengecernya.
“Namun pengecer mengeluh sulitnya menebus pupuk dari produsen. Ini pertanyaan besar karena mungkin saja distributor tidak memili stok karena tidak bisa menebus pada produsen sehingga kelangkaan tejadi,” ujarnya.
Sampai hari ini menurutnya kaum tani dari beberapa daerah di Kabupaten Karawang seperti di kecamatan Pakis Jaya, Pedes, Rengasdengklok, Kutawaluya, Cilamaya Wetan, Cilamaya kulon, Cilebar dan Tegalwaru sangat sulit membeli pupuk bersubsidi.
“Kami menuntut pemerintah segera operasi pasar untuk memenuhi kebutuhan pupuk petani. Segera evaluasi kinerja komisi pengawas pupuk di Kabupaten Karawang. Tindak tegas distributor nakal yang menimbun pupuk dan tidak membeli tepat waktu dan sesuai kuota RDKK pada PT. Pupuk Kujang,” tegasnya. (Muhammad Mustopa Bisry)