Rabu, 8 Juli 2026

KAWAL KETAT DONG..! Revisi UU Pemilu, Pakar Sebut DPR Seperti Lepas Tanggung Jawab

JAKARTA – Pakar hukum pemilu Titi Anggraini mengkritik keras sikap DPR yang dinilai melepaskan tanggung jawab konstitusionalnya untuk melakukan pembaruan hukum pemilu. Sikap diamnya legislatif ini dianggap ironis mengingat adanya kebutuhan objektif untuk mengevaluasi sistem pemilu secara menyeluruh.

“Itulah yang saya sebut dengan legislative inaction. Ketika pembentuk undang-undang dalam hal ini, parlemen, DPR, DPD, melepaskan tanggung jawab konstitusional dan fungsionalnya untuk merumuskan hukum, memperbarui hukum, atau memperbaiki hukum,” ucap Titi dalam acara diskusi yang disiarkan dalam kanal SMRC TV, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Rabu  (8/7/2026).

Titi menjelaskan, dalam tradisi ketatanegaraan Indonesia, setiap selesai pemilu seharusnya diikuti dengan evaluasi dan pembaruan hukum.

Hal ini harus dilakukan untuk memperbaiki kualitas demokrasi. Namun, pasca-pemilu 2019 yang menggabungkan pemilihan legislatif dan presiden untuk pertama kalinya, saluran pembaruan hukum tersebut justru ditutup rapat oleh pembentuk undang-undang melalui pembatalan revisi UU Pemilu secara sepihak.

“Bagaimana tidak? Pemilu 2019, 894 petugas KPPS meninggal dunia, 5.175 petugas pemilu sakit, banyak titik TPS surat suaranya tertukar, dan lain-lain sebagainya. Tapi justru saluran (perbaikan) itu ditutup,” ungkap Titi.

Lebih lanjut, Titi menyoroti keputusan DPR, DPD, dan Presiden pada Maret 2021 yang bersepakat membatalkan revisi UU dari daftar Prolegnas Prioritas.

Keputusan tersebut dinilai sangat kontradiktif dengan aspirasi masyarakat sipil dan para pemangku kepentingan yang mengharapkan adanya perbaikan regulasi sebelum memasuki tahapan pemilu berikutnya.

“Pembatalan revisinya dilakukan sepihak. Tidak ada konsultasi publik, tidak ada deliberasi bersama publik, mengundang masyarakat, dan keputusan yang sangat kontradiktif dengan aspirasi masyarakat,” tuturnya.

Dampak dari diamnya legislatif ini, menurut Titi, memicu munculnya anomali hukum seperti penggunaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai jalan pintas.

Ia memperingatkan bahwa pola ini berbahaya karena Perpu merupakan otonomi absolut eksekutif yang seringkali meminimalkan partisipasi publik dalam menentukan aturan main demokrasi.

DPR Mulai Safari Politik 

Perkembangan terkini terkait revisi UU Pemilu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan safari politik ke partai-partai non-parlemen untuk menjaring masukan terkait revisi.

Dasco mengatakan, agenda tersebut akan dilaksanakan bertepatan dengan masa reses DPR sebagai bagian kunjungan kerja spesifik.

“Ada, ada. Ya minggu depan kan kita mulai reses. Nah reses itu kan kita anggap namanya kunjungan kerja spesifik. Nah saat itu kita akan jalan,” kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (6/7/2026).

Berdasarkan agenda kegiatan di laman resmi DPR.go.id, masa reses dijadwalkan mulai berlangsung pada 22 Juli 2026.

Safari politik tersebut adalah bagian dari upaya DPR menyerap aspirasi berbagai pihak sebelum mulai menyusun revisi UU Pemilu. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles