Sabtu, 18 April 2026

PEPEEET…! Sudah 15 Tahun Diajukan, DPR Dituntut Seriusi RUU Perlindungan 4,5 Juta Pekerja Rumah Tangga

JALA PRT saat advokasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di DPR-RI. (Ist)

JAKARTA– Para pekerja rumah tangga berharap para anggota DPR serius dalam memperjuangkan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Sayangnya RUU tersebut tidak tercatat dalam daftar RUU yang di carry over oleh DPR periode ini. Hal ini menjadi sorotan JALA PRT, sebuah jejaring organisasi yang memberi perhatian pada persoalan pekerja rumah tangga.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, Lita Anggraeni, Koordinator JALA PRT, mengungkapkan apresiasi atas langkah   maju yang diambil DPR RI, khususnya Fraksi, Komisi IX dan Badan Legislasi yang telah memperjuangkan RUU PPRT sebagai salah satu RUU prioritas dalam Prolegnas 2020.

“Semoga dalam Rapat Paripurna nanti, DPR tetap menetapkan RUU PPRT sebagai Prioritas 2020 sehingga dapat segera membahas dan mengesahkan RUU ini untuk perlindungan 4,5 juta PRT di Indonesia,” tegas Lita kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (20/1).

Selain itu, Lita juga meminta kepada Komisi IX dan Pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja untuk segera menindaklanjuti RUU PPRT tersebut dan membahasnya  hingga tuntas.

Menurut Lita,  payung hukum perlindungan terhadap pekerja rumah tangga itu sangat dinantikan mengingat sudah 15 tahun RUU ini diajukan ke DPR dan Pemerintah sejak 2004. RUU ini juga merupakan cermin dari konsistensi negara Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia yang kebanyakan bekerja sebagai pekerja rumah tangga. 

“Kehadiran UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga juga sejalan dengan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan prinsip SDG’s bahwa tidak seorangpun ditinggalkan dalam pembangunan,” Katanya.

Oleh karena itu, ditambahkan Lita, hendaknya Indonesia tidak meninggalkan 4,5 juta pekerja rumah tanga yang bekerja di Indonesia dalam pembangunan.    

Sebelumnya, pengambilan keputusan mengenai Daftar Prolegnas Prioritas 2020 itu ditetapkan pada Kamis (16/1) sore lalu.

“Keputusan RUU Prolegnas Prioritas 2020 telah kembali diambil keputusan di Baleg bersama dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI,” ungkap Rieke Diah Pitaloka, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI.

Melalui  rilis yang diterima oleh JalaStoria.id, politisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga menyampaikan bahwa keputusan itu akan dibawa ke sidang paripurna terdekat untuk disahkan.

Carry Over

JALA PRT juga menyoroti perbedaan dalam Daftar Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2020. Dari total 54 judul usulan RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 itu, 4 judul RUU di antaranya merupakan RUU dilanjutkan pembahasannya pada DPR Periode 2019-2024 (Carry Over). 

“Keempatnya yaitu RUU KUHP, RUU Perubahan atas  UU Pemasyarakatan, RUU Perubahan atas UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan RUU Perubahan atas UU Bea Materai,” jelas Lita. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 71A  UU 15 Tahun  2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan, RUU yang sudah memasuki pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) di periode keanggotaan DPR saat itu dapat dilanjutkan kembali pembahasannya pada DPR periode berikutnya. Hal itu disertai ketentuan bahwa usulan itu harus berdasarkan kesepakatan DPR, Pemerintah, dan/atau DPD. 

“RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Perlindungan Masyarakat Hukum Adat adalah sejumlah RUU yang tidak tercatat dalam daftar carry over,” ujarnya.

Apabila mencermati pembahasan ketiga RUU tersebut dalam periode DPR 2014-2019, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual misalnya, merupakan RUU yang sudah memasuki masa pembahasan, namun tidak sampai masuk ke dalam pembahasan DIM.

“Dengan demikian, RUU tersebut kembali masuk dalam Daftar Prolegnas bukan sebagai carry over melainkan sebagai usulan baru,” ujarnya. 

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Tercatatnya kembali RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Daftar Prolegnas Prioritas 2020 mendapatkan apresiasi dari lembaga pendamping perempuan korban kekerasan. 

Veni Siregar, Koordinator Forum Pengada Layanan, mengungkapkan terima kasih kepada pimpinan Badan Legislasi DPR beserta jajaran yang berperan sebagai pengusul sehingga RUU ini masuk dalam Prolegnas. Menurut Veni, masuknya RUU ini dalam Prolegnas Prioritas menunjukkan bahwa DPR merespons kebutuhan masyarakat.

“Di tengah tingginya angka kekerasan seksual, ini menjadi harapan bagi perempuan korban dan keluarganya,” tegas Veni.

Forum Pengada Layanan pada September 2019 melaporkan, sepanjang 3 tahun antara Januari 2017 sampai 2 September 2019 di mana RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak kunjung dibahas, terdapat 1.290 kasus kekerasan seksual. Jumlah ini diprediksi masih akan bertambah mengingat tidak setiap kasus kekerasan seksual dilaporkan ke lembaga penyedia layanan atau penegak hukum.  (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles