Jumat, 24 April 2026

KAYAK KEBAKARAN JENGGOT…! Petrus Selestinus: Hasto Tunjukkan Watak Arogan dan Feodalisme Akut Dalam PDIP

JAKARTA- Pernyataan arogan dan feodal dari Sekjen PDIP Hasto Kristanto yang mengecilkan Partai PRIMA dan Agus Jabo Priyono terus mendapat kecaman dari banyak pihak. Sikap Hasto ini menunjukkan dirinya buta sejarah asal usul partainya PDI Perjuangan sendiri.

“Watak partai berkuasa selalu merasa orang lain tidak layak menjadi kuat, itu bagian dari watak arogan dan feodalisme yang akut di dalam PDIP,” tegas Petrus Selestinus, Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kepada pers, Selasa (7/3)

Dengan begitu menurutnya sebagai Sekjen PDIP, Hasto Kristianto seperti ketakutan dengan putusan pengadilan itu.

“Tidak perlu beri reaksi yang berlebihan sampai ngotot. Jadi tidak usah sampai kaya orang kebakaran jenggot, bereaksilah secara normatif,” ujarnya.

Sebagai advokat ia menjelaskan, putusan PN Jakarta Pusat itu soal kecil yang masih mentah, ini soal menguji netralitas Hakim, menguji integritas moral dan kejujuran Hakim.

“Apakah Pertimbangan Hukum Hakim menunda pemilu ini didasarkan pada pertimbangan rasa keadilan murni atau karena faktor lain, termasuk faktor politik,” ujarnya.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, menurutnya Putusan PN Jakarta Pusat dalam perkara antara Partai PRIMA dengan KPU belum berkekuatan hukum tetap, dan mesti menunggu dalam waktu 14 hari sejak dibacakan putusan itu, apakah KPU menyatakan banding atau tidak.

“Jika KPU tidak menyatakan Banding, maka putusan itu berkekuatan hukum tetap, tetapi apakah putusan itu dapat dieksekusi, jelas sulit untuk dieksekusi karena isinya ngambang, artinya apakah menunda pemilu itu hanya berlaku bagi Partai PRIMA dan KPU atau berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya

Sekiranya KPU banding maka putusan PN Jakarta Pusat dipastikan akan dibatalkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, karena berbagai alasan, bisa saja karena persoalan kompetensi absolut lalu Hakim Pengadilan tinggi membatalkan putusan PN Jakarta Pusat dan menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berwenang.

“Majelis Hakimnya terlalu berani memutus demikian , mestinya penundaannya hanya berlaku bagi Partai Prima dan KPU dimana Partai PRIMA diberi kesempatan memenuhi segala kekurangan lengkapan persyaratan yang belum dipenuhi selama 3 bulan atau 6 bulan, tetapi jangan Pemilunya ditunda, karena menunda Pemilu itu menyangkut kepentingan banyak Pihak yang tidak terikat dalam putusan ini,” ujarnya. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles