Sabtu, 5 Oktober 2024

KEREN SINGAPURA PUNYA UU PEKERJA PLATFORM NIH..! Driver Ojol Hanya Diangkat Karyawan, Pemerintah RI Siapkan Aturan Ini

JAKARTA – Beberapa waktu yang lalu, driver ojek online (ojol) menuntut legalitas status mereka dan keinginan agar menjadi karyawan tetap, bukan lagi menjadi mitra seperti saat ini.

Menanggapi permintaan para driver, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaku sudah membentuk regulasinya. Namun untuk penerapan akan sangat tergantung pada Menteri Ketenagakerjaan di kabinet yang akan datang.

“Yang saya tahu karena kita melaksanakan konsultasi publik dua minggu lalu di Tebet, mereka sangat menunggu kehadiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), sangat senang dan sangat menunggu. Saya sampaikan kami sudah siap, tinggal menunggu proses lebih lanjut, disetujui menteri baru nanti,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri di Gedung DPR, dikutip Jumat (13/9/2024).

Ia mengatakan, mengenai status pekerja driver ojol ini merupakan fenomena yang terjadi di berbagai belahan dunia. Hal tersebut karena perkembangan teknologi dan rantai pekerja di dalamnya sangat panjang.

“Saya belum bisa sampaikan sekarang, yang jelas di-recognize atau diakui sebagai pekerja. Karena ini sudah menjadi fakta sekaligus tren di dunia bahwa di negara mana pun platform digital workers itu ada, eksis,” tegasnya.

Namun, pengemudi ojek online meminta payung hukum yang lebih jelas terkait status mereka. Pemerintah pun belum bisa memastikan status pengemudi ojol tersebut ke depannya.

“Kalau diakui pekerjaannya ya di dunia mengakui itu (driver ojol) pekerja. Kalau ada negara yang enggak mengakui pekerja ya pasti mohon maaf sudah diusir, diberangus. Ya di kita pekerja, tinggal masalah pengaturan lebih lanjut mengenai pekerja ini yang nanti akan kita atur, tunggu lah,” imbuh Putri.

Dia pun menegaskan perusahaan teknologi harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk menjamin keselamatan bagi para mitranya saat ini.

“Artinya kalau layak itu tidak boleh perbudakan modern, punya waktu kerja dan istirahat, harus dibayar sesuai dengan standar aturan yang berlaku, kebijakan berarti ya. Kemudian tidak boleh rawan K3 -kesehatan dan keselamatan kerja- dan pelecehan seksual,” katanya.

Singapura Sahkan UU Pekerja Platform

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menanggapi pengesahan Undang-undang tentang pekerja informal di Singapura pada Selasa, 10 September 2024 lalu.

Menurut dia, pengesahan peraturan ini tak serta-merta harus diikuti oleh negara-negara lain, termasuk Indonesia.

Undang-undang yang mulai berlaku tahun depan ini mengatur pengakuan dan pelindungan pekerja informal yang mencakup sopir taksi, pengemudi pribadi, dan pekerja lepas di platform aplikasi daring. Dalam undang-undang ini, mereka disebut sebagai pekerja platform.

“Ya kan itu regulasi Singapura yang baru saja terbit, bukan berarti negara lain termasuk kita harus ikut ikutan kan?” ucap Putri saat dihubungi Tempo, Kamis, 12 September 2024.

Putri mengklaim, para pekerja informal yang dikenal juga sebagai gigs worker ini telah dilindungi pula oleh pemerintah di Indonesia. Menurut dia, permasalahan ini merupakan isu biasa. Bentuk-bentuk perlindungan itu, kata dia, dapat dibaca di berbagai media.

Tak hanya itu, Putri mengungkit Pasal 10–11 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Aturan itu mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Di pasal itu, PKWT dapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja harian. Perjanjian ini diteken dengan ketentuan pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan.

Jika bekerja bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut, hubungan kerja harian menjadi tidak berlaku dan hubungan kerja antara pengusaha dengan peker berubah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). “Pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja termasuk hak atas program jaminan sosial,” bunyi pasal itu.

Dilansir dari The Straits Time, UU pekerja platform di Singapura akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Beleid ini akan menetapkan mereka sebagai kategori hukum yang berbeda dengan karyawan dan wiraswasta. Kelompok ini juga akan mendapatkan kontribusi yang lebih besar dalam skema tabungan Dana Provident Pusat (CPF), yang disesuaikan dengan iuran karyawan dan pemberi kerja.

Operator platform juga harus menyediakan polis asuransi kompensasi kecelakaan kerja standar dengan tingkat cakupan yang sama dengan karyawan. Selain itu, pekerja platform, yang tidak dapat berserikat berdasarkan undang-undang saat ini, akan dapat membentuk badan perwakilan yang disebut asosiasi pekerja platform, dengan kekuatan hukum yang serupa dengan serikat pekerja.

Menteri Senior Negara Bidang Ketenagakerjaan Koh Poh Koon mengatakan Singapura adalah salah satu negara pertama di dunia yang memberikan perlindungan hukum bagi pekerja platform sebagai kelompok tersendiri. (Web Warouw)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru