BANDAR LAMPUNG- Pembagian kambing dan ayam yang dilakukan cagub petahana Ridho Ficardo lewat Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Lampung adalah haram. Badan amal zakat adalah milik umat bukan untuk kepentingan politik cagub pilkada. Menyelewengkan zakat ada haram dan berdosa. Hal ini ditegaskan oleh Amir Khalifatul Muslimin, Kyai Haji Mustopa Jaelani kepada rakyat Lampung lewat pers rilisnya dari Way Hui, Lampung Selatan, Senin (28/5).
“Berdasarkan surat dan hadist tersebut dapat disimpulkan bahwa zakat adalah ibadah untuk keikhlasan. Jika dalam zakat terdapat tendensi tertentu untuk kepentingan golongan atau kelompok berarti dapat dikatakan pelakunya melanggar amanah dan Al Qur’an. Hukumnya berdosa dan haram bila dilakukan dan diterima,” tegasnya.
Ia mengingatkan, membiarkan penggunaan zakat umat untuk kepentingan kelompok sungguh berbahaya jika dibiarkan.
“Azab Allah akan datang jika rakyat Lampung membiarkan dana umat dipakai untuk kepentingan pilkada,” demikian peringatan dari Way Hui.
Ia menyampaikan keprihatinannya dan mengingatkan bahwa zakat adalah hak delapan golongan orang yang sudah diatur dalam Qur’an yaitu, fakir, miskin, amilin, mualaf, reqob, gharimin, fii sabiilillah dan ibnu sabil.
“Zakat bukan diperuntukkan untuk para pendukung calon gubernur dalam pilkada. Tapi untuk membantu orang-orang yang membutuhkan yang sudah diatur dalam Al Qur’an,” ujarnya.
Kalau penerima zakat ditentukan oleh pemberi zakat lewat badan amal zakat maka tindakan itu menyelewengkan perintah Al Qur’an.
“Jangan pilih calon gubernur seperti itu. Itu sama saja membenarkan dan menerima dosanya. Memilihnya berarti siap menerima Azab dari Allah,” tegasnya.
*Diperiksa Polisi*
Sebelumnya dilaporkan, Kepolisian sektor Sukoharjo, Pringsewu sedang melakukan penyelidikan terkait pembagian kambing dan ayam di Banyurip, Banyumas, Pringsewu Jumat lalu.
Kapolsek Sukoharjo AKP Wahidin mengatakan tidak mengetahui adanya pembagian kambing dan ayam ke warga di Banyurip. “Sudah kita tanya ke Intel dan anggota tidak ada izinnya. Harusnya kan ada pemberitahuan,” ungkap dia saat dihubungi melalui telepon Sabtu (27/5).
Masih kata dia, dari pekon juga tidak ada pemberitahuan sama sekali. “Itu juga kan mengumpulkan banyak warga. Saat ini sedang lidik,” ucapnya.
Wahidin menuturkan belum mengetahui apakah terdapat kegiatan politik dalam pembagian tersebut.
“Kita belum tahu apakah ada unsur politiknya. Sama Panwas kita lidik saat ini,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pasangan calon nomor satu diduga membagikan kambing dan ayam kepada warga di Banyurip, Banyumas, Pringsewu, Jumat, 25 Mei 2018.
Informasi yang dihimpun, dugaan ini dikarenakan adanya spanduk calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Lampung M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri. Kambing yang dibagikan sebanyak puluhan dan ayam hingga ratusan.
Kegiatan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung dan Kabupaten Pringsewu yang membagikan kambing dan ayam serta bantuan kesehatan tak memiliki izin terhadap pekon dan kepolisian setempat.
Pembagian kambing dan ayam serta bantuan kesehatan di Pekon Banyurip, Banyumas, Pringsewu diduga dilakukan oleh Ketua Baznas Provinsi Lampung Mahfud Santoso yang juga Ketua Jaringan Relawan Ridho (JRR). Pengumpulan warga tersebut juga tanpa adanya pemberitahuan dari pekon setempat maupun kepolisian sektor Sukoharjo.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, dari nformasi yang dihimpun, pembagian kambing dan ayam juga dengan menukarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disinyalir dilakukan oleh pasangan calon nomor satu M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri. Lokasi pembagian juga berada didalam lahan milik salah satu warga yang terletak kedalam.
Kepala Pekon (Kakon) Banyurip, Banyumas, Pringsewu Edi Sunaryo mengatakan tidak mengetahui terkait penyelenggaraan acara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam pembagian kambing dan ayam.
“Kita tidak diberitahu secara tertulis dan acaranya juga mendadak itu. Cuma disampaikan secara lisan sebelum hari H,” ungkapnya.
Masih kata dia, penyelenggara acara juga tidak tahu dari mana.
“Itu penyelenggaranya dari mana. Kita tidak tahu, kalau dari Kabupaten biasanya ada izin tertulis disampaikan melalui camat hingga ke kita (pekon),” tuturnya. (*)