Selasa, 11 Februari 2025

Komnasham Dukung Pengadilan Masyarakat Internasional 1965

JAKARTA- IPT 1965 atau Internasional People’s Tribunal (Pengadilan Masyarakat Internasional) 1965 yang sedang berlangsung di Den Haag merupakan upaya masyarakat sipil Internasional untuk mengungkap kebenaran yang terjadi dalam peristiwa 1965 yang selama ini tidak bisa lakukan oleh pemerintahan Indonesia.  Hal ini dilakukan oleh masyarakat internasional karena hukum di Indonesia tidak mampu mengadili peristiwa yang telah merengut 3 juta nyawa manusia dari tahun 1965-1966. Hal ini disampaikan oleh komisioner Komnasham, Siti Nurlela kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (12/11).

 

“Kami bisa mengerti mengapa ada IPT 1965, karena persoalan 1965 telah menjadi perhatian internasional terhadap pemerintahan Indonesia yang telah berkomitmen pada demokrasi dan keadilan, namun tidak sungguh-sungguh dalam pelaksanaannya. Selama ini upaya di dalam negeri sudah mentok karena dihambat oleh berbagai pihak yang selalu berupaya menutupi kebenaran,” ujarnya.

Siti Nurlela mengatakan bahwa pemerintah seharusnya introspeksi terhadap kegagalan pengungkapan kebenaran tentang peristiwa 1965. Karena menurutnya, bukan hanya pemerintah yang rugi dengan internasionalisasi peristiwa 1965 yang dilakukan oleh IPT 1965 ini.

“Tetapi bangsa Indonesia gagal membuktikan komitmennya pada Pancasila yang berketuhanan, berkeadilan dan beradab itu. Ini akan berdampak pada dukungan ekonomi dan politik Internasional yang akan menekan kembali pemerintah Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, untuk mengantisipasinya maka pemerintah harus segera menjalankan rekomendasi Komnasham yang sudah 14 tahun lalu diserahkan ke Kejaksaan Agung namun selalu dihambat untuk dilaksanakan.

“Segera ungkap kebenaran di dalam pengadilan HAM Adhoc di Indonesia terhadap peristiwa pelanggaran HAM berat akibat peristiwa G-30S 1965. Disitu ada pembunuhan massal, penculikan, pemerkosaan, pemenjaraan tanpa pengadilan, pembuangan paksa ke Pulau Buru, perbudakan atau kerja paksa dan perampasan hak sipil. Ini bukan tindakan personal tapi dilakukan atas nama negara. Semua ini tidak bisa lagi ditutup-tutupi,” jelasnya. 

IPT 1965 menghadirkan beberapa tokoh internasional yang menjadi hakim di dalam Pengadilan Masyarakat Internasional itu seperti, Sir Geoffrey Nice, yang pernah menjadi jaksa penuntut dalam pengadilan internasional pada penjahat perang dan Presiden Serbia, Slobodan Milosevic. Helen Jarvis, Wakil Presiden dari Pengadilan Masyarakat Internasional dan anggota dari UNESCO yang terlibat dalam Pengadilan Masyarakat Internasional pada pimpinan Khmer Merah di Kamboja, Polpot. John Gittings, ahli asia Timur dan mantan jurnalis The Guardian.

Jaksa penuntut dalam sidang IPT 1965 itu adalah, T.Mulya Lubis, Pendiri YLBHI; Dr.Antarini Arna, aktivis HAM; Alvon Kurnia Palma, Ketua YLBHI; Uli Parulian Sihombing, LLM, Ketua dari Indonesia Legal Resource Center; Szilvia Csevár, dari Asosiasi Pengacara dan HAM Belanda; dan Rinto Tri Hapsoro, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Perempuan.

Sekretariat IPT 1965 selain di Indonesia juga terdapat di Belanda, Australia, Inggris, Jerman, Swedia, Perancis, Belgia, Amerika Serikat, Canada, Skotlandia dan Thailand. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru