JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3 dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan dengan tersangka eks Direktur Utama (Dirut) Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa.
Penghentian penyidikan ini merujuk Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor B/675/IX/RES.1.24./2021/DITTIPIDEKSUSSurat bertanggal 16 September 2021.
Surat ini diteken Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Brigjen Helmy Santika SH (sekarang dimutasi jadi Sahlijemen Kapolri).
Juga, ditembuskan ke Kabareskrim Polri, Karobinops Bareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri, dan Mangarade Perdamean Sirait S.E selaku telapor.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, pengacara Sadikin Aksa, Agus Salim SH MH membenarkan penerbitan surat penghentian penyidikan tersebut. Ia mengungkapkan, penghentian penyidikan dilakukan lantaran kurangnya bukti.
“Iya betul, sudah terbit SP3 terkait laporan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK. Alasan penghentian penyidikan dikarenakan kurang cukup bukti,” ujar Agus, Rabu, (10/11).
Agus berharap, agar dengan diterbitkannya surat SP3 tersebut, kliennya dapat kembali berkegiatan tanpa ada beban.
“Harapannya ya kegiatan keseharian pak Sadikin bisa berjalan dengan baik tanpa ada beban terkait hal yang dipersoalkan tersebut. Lebih umumnya kepada Bosowa sebagai intentitas badan usaha akan lebih konsentrasi lagi dalam menjalankan usaha termasuk kerjasama dengan pihak Kookmin,” tandasnya. (Web Warouw)