JAKARTA – Selama dua pekan awal tahun 2026, sejumlah organisasi perlindungan anak dan perempuan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menerima tiga laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ketiga laporan itu berasal dari Kecamatan Saronggi, Lenteng, dan Ganding.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumenep, Nurul Sugiyati, mengatakan bahwa dari tiga laporan itu, dua di antaranya sudah masuk proses hukum dan ditangani oleh Kepolisian.
Sementara itu, satu laporan masih dalam tahap pendampingan korban dan belum dilaporkan secara resmi.
“Dalam dua minggu terakhir, kami menerima tiga laporan asusila terhadap anak. Dua sudah proses hukum, satu masih pendampingan dan belum lapor polisi,” kata Nurul, Senin (19/1/2026).
Nurul menjelaskan, dalam melakukan pendampingan pada korban, LPA Sumenep tidak bekerja sendiri. Pihaknya berkolaborasi dengan organisasi perempuan dan anak lainnya, agar pendampingan bisa berjalan maksimal, baik secara hukum maupun pemulihan psikologis korban.
“Kami bekerja sama dengan Malate Center Fatayat PCNU Sumenep, KPI, dan Woman Center untuk mendampingi korban,” ujar Nurul.
Tantangan terbesar, menurut Nurul, adalah tekanan terhadap korban dan keluarga agar memilih jalan damai. Padahal, pendekatan itu justru akan berpotensi membuat pelaku tidak jera.
Sementara itu, Ketua Malate Center di bawah naungan Fatayat PCNU Sumenep, Juwairiyah, menilai bahwa budaya menyalahkan korban masih sangat kuat di masyarakat.
Dalam banyak kasus, menurut dia, korban justru dipaksa memaafkan pelaku dan diminta menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
“Korban sering dipersalahkan, dipaksa memaafkan, dipaksa damai. Kalau terus seperti ini, pelaku tidak akan jera dan bisa mencari korban lain,” kata Juwairiyah.
Juwairiyah menyebut, hasil kajian di lapangan menunjukan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak umumnya adalah orang-orang terdekat korban, mulai dari tetangga, teman orang tua, hingga anggota keluarga sendiri.
“Pelaku asusila ini kebanyakan orang dekat korban, bisa tetangga, teman orang tua, bahkan keluarga sedarah,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya peran orang tua, khususnya ibu dalam mengawasi pergaulan dan aktivitas anak sehari-hari. Mulai dari siapa teman bermainnya, ke mana anak pergi sepulang sekolah, hingga konten yang dikonsumsi melalui ponsel.
“Orang tua perlu lebih peduli pada pergaulan anak, tontonan di ponselnya, dan lingkungannya,” katanya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Juwairiyah menambahkan, secara regulasi, pemerintah telah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020, yang mengatur tata cara pelaksanaan kebiri kimia bagi pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan korban anak.
Namun, aturan tersebut belum diterapkan secara maksimal. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan memberikan efek jera, menurut dia, kekerasan seksual terhadap anak akan terus terjadi dan memakan korban baru.
“PP tentang kebiri kimia sudah ada, tapi belum diterapkan dengan alasan HAM (Hak Asasi Manusia) pelaku. Padahal tanpa hukuman berat, kasus seperti ini akan terus berulang,” pungkasnya. (Web Warouw)

