JAKARTA- Masyarakat yang tergabung dalam Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) menyurati Presiden RI Joko Widodo. Surat itu mengeluhkan dan kritik terhadap kebijakan bantuan sosial PKH-RASTRA-BPNT. SPRI meminta agar Presiden memerintahkan Kemensos RI segera mengkaji untuk kemudian menetapkan data keluarga miskin usulan SPRI sebagai Basis Data Terpadu (BDT) penerima program bantuan sosial PKH-RASTRA-BPNT.
“Segera ubah Kriteria Miskin dan Garis Kemiskinan. Hapuskan Pemeringkatan Rumah Tangga Miskin dalam penetapan BDT. Penyusunan dan Penetapan BDT harus melibatkan rakyat miskin,” demikian Marlo Sitopul, SH, Ketua Umum SPRI dalam surat yang diterima Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (2/2).
Dibawah ini isi surat lengkap SPRI kepada Presiden Joko Widodo:
SURAT UNTUK PRESIDEN JOKOWI
Kepada Yth,
Bapak Ir. H. Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Di Jakarta
Salam Perjuangan,
Melalui surat ini kami mewakili rakyat miskin hendak menyampaikan keluh kesah dan kritik terhadap kebijakan bantuan sosial; PKH-RASTRA-BPNT. Kritik ini merupakan bagian dari upaya rakyat miskin untuk terlibat aktif sebagai warga negara dalam perbaikan kebijakan penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
Sejak akhir tahun 2017, kami Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) sudah berupaya keras memberikan kritik dan protes perbaikan kepada Kementerian Sosial RI untuk setidaknya melakukan tiga hal yaitu; a) memperbaiki sumber data rujukan dalam hal penyaluran bantuan sosial PKH-RASTRA-BPNT, dan b) memperbaiki mekanisme penyaluran dan pelaksanaan Bansos; PKH-RASTRA-BPNT, dan c) meningkatkan cakupan penerima dan manfaat bantuan sosial PKH-RASTRA-BPNT.
Berdasarkan temuan terkait sumber data rujukan dalam penyaluran Bansos pkh-rastra- bpnt, pada tahun 2018 terdapat satu juta data sasaran penerima Bansos bermasalah dan tidak sesuai kriteria. Kenyataan lainya kami mencatat ada belasan juta keluarga miskin yang belum terdata sebagai penerima Bansos PKH-RASTRA-BPNT. Atas dasar hal tersebut, kami telah berkali-kali mengusulkan kepada Dinas Sosial dibeberapa Kabupaten, Kota dan Provinsi serta Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk melakukan perbaikan terhadap Basis Data Terpadu (BDT) penerima Bansos PKH-RASTRA-BPNT.
Perbaikan terhadap BDT setidaknya mencakup soal-soal seperti; kriteria dan garis kemiskinan yang dijadikan acuan dalam penyusunan BDT, metode pemeringkatan rumah tangga miskin dalam penetapan BDT dan penetapan yang hanya dilakukan sepihak oleh TNP2K tanpa melibatkan publik, dalam hal ini publik rakyat miskin itu sendiri. Pada bulan April 2018, kami telah menyerahkan ribuan data rumah tangga miskin yang belum tercatat dalam basis data terpadu (BDT) penerima Bansos untuk ditindak lanjuti oleh Kemensos RI sebagai acuan dalam penetapan BDT 2019.
Sungguh kami sesalkan mengingat hanya data yang berasal dari DKI Jakarta, yang telah diverifikasi dan validasi dan sedang diproses oleh Kemensos RI. Data dari Kota Bandar Lampung, Kab. Lampung Selatan, Kab. Lampung Timur, Kab. Pesawaran, Kab. Bogor, Kota Bogor, dan Kab. Cianjur baru akan ditindak lanjuti dan diproses pada bulan Mei 2019.
Selain hal tersebut, pengumpulan dan penetapan data dengan cara SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation) dan MPM (Mekanisme Pemutakhiran Mandiri) juga perlu ditinjau kembali mengingat dua cara tersebut tidak memberi ruang bagi keterlibatan rakyat. Tidak ada proses bertanya dan berkonsultasi kepada rakyat saat pengumpulan dan penetapan data rumah tangga miskin penerima bantuan sosial.
Terkait dengan meknisme pelaksanaan dan penyaluran Bansos PKH-RASTRA-BPNT, kami menemukan berberapa masalah seperti: a) Informasi terkait pelaksaan program dan manfaat program sangat minim dan hanya diketahui oleh pelaksana, b) Meknisme penyelesaian pengaduan dan pengawasan tidak berfungsi efektif, c) Manfaat program berkurang saat diterima, d) Tidak jelasnya aturan terkait E-warong, dll.
Terkait perlunya meningkatkan cakupan dan manfaat program Bansos PKH-RASTRA-BPNT adalah oleh karena beberapa hal yaitu; a) Meski pada tahun 2019, cakupan penerima manfaat bansos pkh akan bertambah menjadi 15 Keluarga miskin, kenyataan masih terdapat belasan juta keluarga miskin yang belum tercatat sebagai penerima Bansos PKH-RASTRA-BPNT, b) Manfaat program sangat kecil karena tidak bisa menutup beban ekonomi rumah tangga miskin.
Selain hal-hal tersebut, tiga soal penting lainnya yang harus diperhatikan adalah: a) Alokasi APBN untuk membiayai program ini masih terbilang kecil, kenyataan pemerintah justru lebih memprioritaskan anggaran untuk cicilan utang dan pembangunan infrastruktur. b) Dalam hal penyusunan parameter dan kebijakan penanggulangan kemiskinan beserta implementasinya publik, warga negara miskin harus dilibatkan. c) Pemerintah tidak pernah mengumumkan ke publik laporan hasil pelaksanaan Bansos PKH-RASTRA-BPNT.
Didasari atas masalah-masalah tersebut, maka kami akan secara aktif (terus menerus) setiap satu bulan sekali, akan melakukan aksi di depan Istana Negara. Aksi ini kami lakukan sampai kami mendapat jawaban dan tanggapan yang serius dari Bapak Presiden Joko Widodo.
Melalui surat ini kami sampaikan tuntutan kepada Presiden Joko Widodo sebagai berikut :
1. Segera memerintahkan Kemensos RI agar bersama mengkaji untuk kemudian menetapkan data keluarga miskin usulan SPRI sebagai Basis Data Terpadu (BDT) penerima program bantuan sosial PKH-RASTRA-BPNT.
2. Segera ubah Kriteria Miskin dan Garis Kemiskinan. Hapuskan Pemeringkatan Rumah Tangga Miskin dalam penetapan BDT. Penyusunan dan Penetapan BDT harus melibatkan rakyat miskin.
3. Segera rombak dan perbaiki Basis Data Terpadu (BDT) penerima bantuan sosial PKH-RASTRA-BPNT.
4. Bubarkan TNP2K yang seringkali bekerja hanya berdasarkan olahan data statistik yang dikirimkan oleh lembaga teknis pemerintah.
5. Perbesar Alokasi APBN untuk PKH-RASTRA-BPNT; Alihkan cicilan utang luar negeri untuk perbesar anggaran Bantuan Sosial; PKH-RASTRA-BPNT.
6. Melaporkan secara terbuka hasil pelaksanaan PKH-RASTRA-BPNT tahun 2017. Rakyat Indonesia berhak mengetahui hasil pelaksanaan program Bansos PKH-RASTRA.
7. Libatkan rakyat miskin dalam setiap tahap penyusunan parameter dan kebijakan penanggulangan kemiskinan beserta implementasinya.
Demikian surat ini kami sampaikan. Semoga Bapak Presiden berkenan merespon dan menindaklanjuti tuntutan kami. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
PERJUANGKAN HAK-HAK RAKYAT MISKIN INDONESIA !
Jakarta, 31 Januari 2019
Ketua Umum, Marlo Sitompul S.H
Sekjen, Dika Moehammad
(Calvin G. Eben-Haezer)

