Minggu, 20 Juli 2025

LAPOR PREMANISME KE 110..! Polisi Bakal Pidanakan “Debt Collector” yang Rampas Motor Warga di Jalan 

JAKARTA – Polisi akan menindak tegas mata elang atau debt collector yang melakukan aksi premanisme, terutama yang merampas motor krediturnya di jalan.

“Kami akan tindak tegas dan akan memprosesnya secara hukum,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady saat diwawancarai di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (13/5/2025).

Fuady mengatakan, seorang debt collector dan mata elang harus sesuai dengan aturan atau prosedur ketika menagih utang.

Mereka tidak boleh melakukan aksi premanisme, apalagi sampai melakukan kekerasan ketika menagih.

Fuady juga mengimbau agar para debt collector tidak merampas kendaraan kreditur di jalan.

“Saya ingatkan supaya mereka enggak melakukan aksi pidana apalagi sampai memaksa, merampas kendaraan kreditur atau orang,” tegas Fuady.

Kapolres Jakarta Utara ini juga mengimbau agar masyarakat melapor ke polisi apabila melihat atau mengalami aksi premanisme. Laporan itu bisa melalui sambungan telepon di nomor 110.

Aksi Brutal Debt Collector

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sementara itu Debt Collector berinisial J ditangkap usai membanting salah satu karyawan pabrik berinisial C di Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (13/5/2025).

“Oknum debt collector inisial J yang mendatangi salah satu perusahaan di daerah Jakarta Barat sudah berhasil kita tangkap, kurang lebih 1×24 jam,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, Selasa.

Aksi kekerasan yang dilakukan J, membuatnya kini harus berurusan dengan polisi. Sejauh ini, J masih berada di Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mencari Kreditur 

Aksi kekerasan itu terjadi saat J bersama tiga rekan lainnya datang ke pabrik tempat C bekerja. Para debt collector itu datang secara brutal untuk mencari salah satu kreditur.

Keempatnya juga sempat menggoyang-goyangkan pagar pabrik tersebut. Bahkan, mereka sempat marah-marah dan berusaha masuk ke dalam kantor pabrik itu.

Para karyawan berusaha sebisa mungkin menghalangi para debt collector agar tidak masuk ke dalam kantor. Namun, para debt collector tak terima dan akhirnya J nekat membanting C.

Mereka memaksa masuk ke dalam pabrik untuk menemui seorang kreditur yang ternyata tak bekerja di situ.

Usai membanting C dan tak bertemu dengan kreditur yang dicari, empat debt collector melarikan diri begitu saja.

“Para pelaku melarikan diri usai melakukan kekerasan fisik,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra dalam keterang tertulisnya, Selasa.

Korban Lapor Polisi 

Tak terima dibanting, C langsung melaporkan J ke polisi di hari yang sama. Usai mendapat laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi untuk mencari petunjuk.

“Hari ini kami lakukan olah TKP dan saksi untuk mendapatkan petunjuk demi menangkap pelaku yang meresahkan masyarakat,” ujar Dimitri.

Tiga pelaku buron Setelah melakukan olah TKP, J berhasil ditangkap polisi, sedangkan tiga pelaku lainnya masih buron. Identitas ketiga pelaku yang buron itu juga sudah dikantongi polisi.

“Identitasnya sudah kami kantongi,” ujar Dimitri.

Sementara J terancam dijerat Pasal 352 tentang penganiayaan ringan dan 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman dengan hukuman satu tahun penjara. (Web Warouw)

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru