JAKARTA- Polda Jateng dimnta tidak melindungi perusahaan, termasuk PO Rosalia Indah, karena faktanya setiap terjadinya kecelakaan selalu supir yang disalahkan, Kepolisian tidak pernah menjadikan Perusahaan/pemilik kendaraan sebagai tersangka, sehingga memunculkan image “polisi melindungi perusahaan”. Demikian Hermawanto, Direktur LBH Transportasi dalam rilisnya yang diterima Bergelora.com di Jakarta, Senin (15/4)
Padahal menurutnya perusahaan/pemilik kendaraan memiliki kewajiban menerapkan manajemen keselamatan lalu lintas, sebagaimana ketentuan Pasal 141 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, ayat (1) yaang memerintahkan “Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi: (a) keamanan; , (b) keselamatan; (c) kenyamanan; (d) keterjangkauan; (e) kesetaraan; dan (f) keteraturan.
Dalam Pasal 142 ayat (1) UU LLAJ menurutnya juga diperintahkan “Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan dengan berpedoman pada rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”
“Pengenaan proses hukum pidana kepada perusahaan sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang memberikan ketentuan kewajiban dan sanksi kepada pemilik/perusahaan angkutan umum, seperti Pasal 234, 235, dan pasal 315 UU LLAJ,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Pasal 234 ayat (1) memerintahkan “Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.”
Pasal 235 ayat (1) memerintahkan “Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.”
Ia mengingatkan Pasal 315 yang memerintahkan,
(1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap Perusahaan Angkutan Umum dan/atau pengurusnya.
(2) Dalam hal tindak pidana lalu lintas dilakukan Perusahaan Angkutan Umum, selain pidana yang dijatuhkan terhadap pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijatuhkan pula pidana denda paling banyak dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
(3) Selain pidana denda, Perusahaan Angkutan Umum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan yang digunakan.
Oleh karenanya, Hermawanto menyampaikan, berdasarkan rumusan ketentuan UULLAJ tersebut dan temuan KNKT, sudah sepatutnya Pemilik kendaraan/Perusahaan PO Rosalia Indah ditarik sebagai tersangka sebagai pihak yang turut serta berkontribusi terjadinya kecelakaan tersebut, karena kelalaiannya menerapkan manajemen keselamatan lalu lintas.
“Kami juga meminta agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memantau dan mengawasi secara serius kinerja Polda Jateng dalam proses hukum atas kecelakaan Po Rosalia Indah tersebut,” Ujarnya.
Kepada Kementerian Perhubungan diminta bertindak secara serius, melakukan evaluasi dan membekukan ijin operasional Po Rosalia Indah, untuk memberikan pembelajaran kepada PO Rosalia Indah dan semua perusahaan transportasi agar menaati ketentuan manajemen keselamatan transportasi.
“Meminta KNKT, untuk mempercepat hasil investigasinya, agar hasilnya bermanfaat untuk proses hukum, bukan sekedar administratif semata,” tegasnya.
Sebelumnya kepada Bergelora.com dilaporkan, pada hari Kamis 11 April 2024 terjadi Kecelakaan tunggal bus Rosalia Indah yang terjadi di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang, yang mengakibatkan 8 orang meninggal dunia, dan beberapa penumpang mengalami luka-luka. Atas peristiwa tersebut Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah menetapkan Supir Bus Rosalia Indah (JW) sebagai Tersangka.
“Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka,” kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan di Semarang, Jumat (12/4/2024).
Hingga saat ini Polda Jateng belum merelease tersangka baru dari peristiwa kecelakaan tersebut, termasuk memasukkan manajemen Po Rosalia Indah sebagai pihak yang harus ikut bertanggungjawab, dan ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, menurut temuan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap fakta tidak ada penggantian pengemudi atau sopir bus dari perjalanan Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di KM 370 tersebut, sebagaimana di sampaikan Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, “Sebenarnya bus Rosalia Indah tersebut sempat membawa sopir cadangan. Namun karena bus sempat diganti lantaran mengalami kerusakan, maka sopir cadangannya ditugaskan untuk mengawal bus yang rusak dan tidak ikut dalam bus pengganti.”
Berdasarkan temuan KNKT tersebut, patut di curigai, kecelakan terjadi karena kelalaian manajemen perusahaan PO Rosalia Indah menerapkan prinsip-prinsip keselamatan transportasi, setidaknya memastikan jam kerja pada supir, dan adanya supir cadangan, karena faktanya supir menjalankan kendaraan sendirian, dan telah mengalami kelelahan. (Calvin G. Eben-Haezer)