JAKARTA- Pemerintah Indonesia diminta untuk segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mempermudah para wajib pajak di Singapura memenuhi kewajiban menyetor tunggakan pajak untuk mendapatkan Tax Amnesty. Hal ini disampaikan oleh Mantan Menteri Keuangan RI, Fuad Bawazier dalam surat terbukanya kepada Presiden RI, Joko Widodo, di Jakarta, Minggu (18/9)
“Dengan demikian kita bisa membantu mengatasi kendala WP dari gangguan pihak luar dan uang tebusan tetap masuk ke APBN,” demikian ujarnya.
Dibawah ini adalah isi surat terbuka Fuad Bawazier kepada Presiden Joko Widodo yang diterima Bergelora.com.
———–SURAT TERBUKA——-
Kepada Yth.
Presiden RI
Bapak Joko Widodo.
Dalam rangka sukses Tax Amnesty yang antara lain untuk membantu APBN/Kas Negara, pemerintah wajib secara nyata mengatasi problem-problem yang dihadapi para wajib pajak besar yang ingin mengikuti program Tax Amnesty, khususnya dari upaya pihak-pihak di Singapore yang berkeberatan terhadap kepindahan dana ke Indonesia.
Pertama, Karena aturan-aturan pelaksanaan Tax Amnesty yang terlambat terbit maka para wajib pajak kakap memerlukan waktu yang lebih lama atau melampaui 30 September 2016.
Kedua, tetapi ini yang terpenting, bahwa para wajib pajak kakap ini mengalami banyak kendala untuk bisa mengalihkan dananya dari Singapura ke Indonesia (Repatriasi) sebelum 30 September 2016 ini.
Pihak perbankan di Singapura pada umumnya masih berusaha menahan dana milik orang Indonesia yang akan dialihkan ke Indonesia dengan berbagai upaya yang kita semua sudah maklum.
Untuk itu kiranya Pemerintah RI bisa segera menerbitkan peraturan dan kebijakan bahwa terhadap para wajib pajak yang sudah bayar uang tebusan 2%, Meskipun dananya belum masuk ke Indonesia, (bisa) dianggap sudah ada repatriasi sepanjang wajib pajak sudah mengajukan permohonan pencairan/perpindahan dana ke Indonesia kepada banknya di Singapura dan bukti permohonan repatriasinya tersebut dilampirkan dalam berkas pengajuan Tax Amnesty.
Dengan demikian kita bisa membantu mengatasi kendala pawa wajb pajak dari gangguan pihak luar dan uang tebusan tetap masuk ke APBN.
Tinggal pemerintah memonitor repatriasi tersebut dan turun tangan bila perbankan di Singapura msh tetap “menahan” dana yang seharusnya direpatriasi tersebyt.
Demikian saran kami dan semoga bermanfaat. Tks.
Wassalam. Fuad Bawazier
Fuad Bawazier juga mengingatkan bahwa APBN 2016 dan ke depan akan dijalankan atas dasar gali lubang yang semakin dalam untuk menutup lubang cetek. Jadi sudah lebih buruk daripada sekedar “gali lubang tutup lubang”.
“Karena hutang yang baru sekarang ini hanya untuk menutup pembayaran bunga hutang lama bukan untuk menutup/melunasi pokok utang. Jadi utangnya terus membengkak tanpa kemampuan membayar bunganya. Sungguh mengkhawatirkan,” ujarnya. (Web Warouw)