Jumat, 13 Desember 2024

Kereeen! Dideklarasikan: Tim Pembela Kebebasan Berekspresi

JAKARTA- Berangkat dari situasi dan kondisi absennya penghormatan serta perlindungan atas hak kebebasan berekspresi di Indonesia, menjadi acuan untuk sebuah wadah pengacara atau advokat yang koncern terhadap penanganan peristiwa pelanggaran terhadap Kebebasan Berekspresi. Hal ini ditegaskan para Advokat Tim Pembela Kebebasan Berekspresi dari Aceh, Papua, Maluku, Mataram, Nusa Tenggara Timur (NTT), Yogyakarta, Semarang, Bandung, Jakarta, Bogor dan Sukabumi.  

Sugeng Teguh Santoso, dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengatakan bahwa meningkatnya angka pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia telah mengindikasikan adanya pelanggaran yang sistematis terhadap HAM.

“Hal ini terlihat dari beberapa fakta dan temuan seperti, warga negara yang menyampaikan kritik atau aspirasi melalui media sosial dikriminalisasi,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan semakin banyak warga negara yang menjalankan agama/kepercayaan/keyakinan sesuai dengan pilihan dan keyakinanya diasingkan, dianiaya dan distigma aliran sesat dan stigma negatif lainnya yang merendahkan martabat kemanusiaan.

“Warga negara yang ingin mendirikan bangunan rumah ibadah dipersulit. Sementara rumah ibadah kelompok minoritas dibongkar dan ditutup paksa atas nama izin bangunan yang tidak memenuhi persyaratan administratif,” ujarnya.

Arif Yogiawan, mewakili penggerak deklarasi menegaskan bahwa, menjawab pelbagai persoalan tersebut maka Yayasan Satu Keadilan, LBH Bandung, LBH Jakarta, SEJUK, LBH Pers, LBH Keadilan Jakarta Raya, LBH Keadilan Sukabumi Raya, LBH Yogyakarta & DPN PERADI telah membuat pelatihan bagi pengacara atau advokat dari berbagai wilayah, seperti Aceh, Papua, Maluku, Mataram, NTT, Yogyakarta, Semarang, Bandung, Jakarta, Bogor dan Sukabumi berkenaan dengan hak kebebasan berekspresi.

“Mengingat di beberapa wilayah tersebut memiliki peningkatan yang signifikan atas pelanggaran atas hak kebebasan berekspresi,” jelasnya.

Melihat kondisi tersebut menurutnyatidak dapat dipungkiri bahwa peran advokat atau pendamping yang menguasai konteks pembelaan dengan menggunakan standar perlindungan HAM sangatlah vital dan urgent dibutuhkan untuk melakukan kerja-kerja pendampingan terhadap para korban pelanggaran HAM dan diharapkan mampu dalam mendorong perubahan hukum dan kebijakan.

“Sebagai sebuah jawaban atas persoalan tersebut kami mendeklarasikan Tim Pembela Kebebasan Berekspresi,” ujarnya.

Khairil Arista, KontraS Aceh menjelaskan bahwa Tim Pembela ini akan melakukan langkah-langkah strategis advokasi sebagai berikut seperti mendampingi korban yang dikriminaliasasi karena menyampaikan hak kebebasan berekspresi.

“Dan melakukan sosialisasi kepada publik atas pentingnya jaminan dan perlindungan hak kebebasan berekspresi,” ujarnya.

Lebih jauh lagi Tim Pembela Kebebasan berekspresi menurutnya akan melakukan kajian hukum atas kasus-kasus kriminalisasi terhadap warga negara yang menjalankan haknya dalam kebebasan berekspresi.

“Juga tentu mendorong perubahan hukum dengan memberikan masukan menyeluruh kepada pemerintah dan mengajukan gugatan hukum kepada pemerintah,” tegasnya. (Irene Gayatri)

 

 

 

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru