BANGKOK – Thailand resmi menjadi negara pertama di Asia Tenggara, dan ketiga di Asia, yang melegalkan pernikahan sesama jenis setelah Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan mulai berlaku pada Kamis (23/1/2025).
Undang-undang ini disahkan pada Juni 2024 melalui pemungutan suara mayoritas di parlemen Thailand dan kemudian diratifikasi oleh Raja Maha Vajiralongkorn pada bulan Oktober. Keputusan ini disambut gembira oleh masyarakat, terutama komunitas LGBTQ+, yang telah berjuang selama satu dekade untuk kesetaraan hak pernikahan.
Dilansir Al Jazeera, undang-undang baru ini menggantikan istilah tradisional seperti “laki-laki” dan “perempuan” dengan istilah yang netral gender, yang memperbolehkan pasangan sesama jenis memiliki hak yang setara dengan pasangan heteroseksual.
Pasangan sesama jenis kini memiliki hak adopsi anak, warisan, serta hak untuk membuat keputusan medis jika pasangan mereka sakit atau tidak mampu.
“Pernikahan ini bukan hanya untuk kami, tetapi juga untuk anak-anak kami. Keluarga kami akhirnya akan menjadi satu,” ujar Ariya “Jin” Milintanapa, seorang perempuan transgender yang menikah pada hari itu.
Di Bangkok, sekitar 180 pasangan sesama jenis mendaftar pernikahan mereka dalam sebuah perayaan massal yang diadakan di pusat perbelanjaan Siam Paragon. Perayaan ini merupakan bagian dari acara yang diselenggarakan oleh kelompok kampanye Bangkok Pride dan pemerintah kota Bangkok.
Thailand kini bergabung dengan Taiwan dan Nepal sebagai negara-negara Asia yang mengizinkan pernikahan sesama jenis. Keputusan ini menunjukkan kemajuan besar dalam hak-hak LGBTQ di kawasan tersebut.
Perdana Menteri Thailand, Paetongtarn Shinawatra, menggarisbawahi pentingnya pengakuan terhadap identitas gender di luar jenis kelamin biologis.
“Baik laki-laki, perempuan, atau non-biner, semua orang harus memiliki hak untuk mengidentifikasi diri mereka sesuai dengan keinginan mereka,” katanya dalam sebuah pernyataan.
UU Kesetaraan Pernikahan
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Undang-undang (UU) pernikahan baru yang mulai berlaku di Thailand pada hari Kamis (23/01) akan memberikan kesetaraan penuh kepada pasangan sesama jenis, termasuk hak hukum, keuangan, dan medis.
Deutsche Welle melaporkan, sejauh ini hanya dua negara di Asia, Nepal dan Taiwan, yang memiliki UU serupa.
Perjuangan untuk kesetaraan pernikahan di Thailand telah berlangsung selama beberapa dekade.
Plus dan Gaye, pasangan lesbian yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan kepada Deutsche Welle bahwa UU baru ini
“memberikan kami keberanian untuk menatap masa depan di luar hubungan.”
Setelah hidup bersama hampir 20 tahun, mereka kini berhak mendapatkan pengurangan pajak, persetujuan perawatan kesehatan, dan pengelolaan properti bersama. Hak-hak ini sebelumnya hanya dimiliki oleh pasangan heteroseksual.
RUU ini memberikan “hak asasi manusia mendasar bagi komunitas LGBTQ,” kata Mookdapa Yangyuenpradorn dari Fortify Rights.
Namun, dia masih mempertanyakan kelancaran implementasi UU Pernikahan sesama jenis tersebut.
“Para pejabat perlu diberi informasi dan dilatih untuk menghindari diskriminasi, baik saat pasangan mendaftarkan pernikahan, menandatangani formulir persetujuan medis, atau surat adopsi.”
Dia juga menambahkan bahwa kata pengganti spesifik gender seperti “suami”, “istri”, “laki-laki”, dan “perempuan” telah diganti dengan istilah netral gender. Namun, pemerintah belum menyertakan kata “orang tua” sebagai pengganti “ayah dan ibu”.
Bagaimana selanjutnya?
Thailand telah lama mendapat pujian sebagai surga bagi kelompok LGBTQ+. Namun, Yangyuenpradorn meragukan negara tersebut akan membangun momentum undang-undang kesetaraan pernikahannya.
“Ketika RUU kesetaraan pernikahan dibahas di publik, beberapa orang berkata: ‘Mereka hanya ingin saling mencintai, biarkan saja,'” jelas Yangyuenpradorn.
Jika fokusnya bergeser ke RUU pengakuan gender, yang memungkinkan orang mendapatkan dokumen hukum yang mencerminkan identitas mereka, hal itu membuktikan bahwa “sikap transfobia masih ada.”
“Beberapa orang menentang pemberian opsi kepada komunitas LGBTQ untuk mengubah penanda gender karena ketakutan yang sudah mengakar akibat pemalsuan identitas gender,” papar Yangyuenpradorn.”
Dukungan soal pernikahan sesama jenis cukup bervariasi di seluruh Asia.
Survei Pew Research Center tahun 2023 menyebutkan bahwa 65% orang di Vietnam mendukung pernikahan sesama jenis, jumlah tertinggi di Asia Tenggara.
Namun, pernikahan sesama jenis masih jauh untuk Vietnam. Negara tersebut baru berhenti mendefinisikan gay, biseksual, atau transgender sebagai “penyakit” pada tahun 2022.
UU Vietnam tentang Pernikahan dan Keluarga yang berlaku saat ini telah diamendemen tahun 2014 untuk mengizinkan pernikahan simbolis yang tidak diakui secara hukum. UU ini seharusnya direvisi pada tahun 2024 atau 2025, tapi belum masuk dalam jadwal legislatif di parlemen.
Di Singapura, para pendukung pernikahan sesama jenis menghadapi perjuangan hukum yang berat. Pada November 2022, parlemen Singapura membatalkan undang-undang yang mengkriminalisasi hubungan seks sesama jenis, tapi anggota parlemen juga mengubah konstitusi untuk memblokir kesetaraan pernikahan secara penuh.
LGBTQ+ di Negara Mayoritas Penduduk Muslim
Di negara dengan mayoritas muslim seperti Malaysia dan Indonesia, dukungan terhadap pernikahan sesama jenis adalah yang terendah di kawasan ini, dengan hanya 17% dan 5% responden yang mendukung.
“Umat muslim memberikan dukungan terendah untuk pernikahan sesama jenis dari kelompok agama mana pun di tempat mana pun yang disurvei,” menurut Pew Research Center.
Komunitas LGBTQ+ juga menghadapi beragam masalah di negara-negara mayoritas muslim. Hubungan sesama jenis tidak dilarang di Indonesia, kecuali di Provinsi Aceh yang menjalankan hukum syariah.
“Sangat mungkin untuk menjalani kehidupan (secara tertutup) di komunitas muslim (di Indonesia), asalkan orang lebih berhati-hati,” kata Dede Oetomo, seorang juru kampanye hak-hak LGBTQ di Indonesia.
Secara umum, Oetomo mengatakan bahwa “ada perang di luar sana.”
“Dari waktu ke waktu, ada berita tentang penggerebekan tempat berkumpulnya kaum gay, gangguan terhadap kontes, atau penganiayaan terhadap individu oleh keluarga atau anggota masyarakat, terkadang oleh aparat penegak hukum,” ungkap Dede.
Hukuman Rajam untuk Kelompok Gayy di Brunei
Oetomo mengatakan ada alasan untuk berharap bahwa jumlah pemuka agama dan komunitas pendukung perjuangan LGBTQ+ semakin meningkat karena ada bantuan untuk memperkenalkan “narasi tandingan dari diskursus keagamaan.”
Di beberapa kota di Indonesia Timur, ada upaya dari organisasi LGBTQ dan aliansinya untuk membuat peraturan daerah yang anti-diskriminasi, dan beberapa di antaranya berhasil di Ambon dan Kupang.
Meskipun lebih banyak pendukung pernikahan sesama jenis di Malaysia ketimbang di Indonesia, ada larangan hukum terhadap homoseksualitas di Malaysia, yang melanggar dapat dihukum penjara 20 tahun. Pada tahun 2023, Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengatakan bahwa Malaysia tidak akan pernah mengakui hak-hak LGBTQ+.
Namun, tidak ada negara di Asia Tenggara yang intoleransinya separah Brunei. Brunei adalah salah satu dari 11 negara di dunia yang masih memberlakukan hukuman mati untuk homoseksualitas.
Pada tahun 2019, Brunei memperkenalkan aturan baru yang membuat hubungan seks antara laki-laki dapat dihukum rajam sampai mati. Belakangan aturan ini ditangguhkan setelah adanya reaksi internasional.
Filipina dan Singapura masih bergelut dengan hukum
Di Filipina, pemerintah daerah telah mengesahkan sejumlah peraturan daerah untuk melindungi komunitas LGBTQ+ dari diskriminasi.
Namun di tingkat nasional, rancangan undang-undang anti-diskriminasi berdasarkan orientasi seksual, identitas gender, dan ekspresi masih terhambat setelah perdebatan selama lebih dari dua dekade di parlemen.
Di Singapura, untuk pertama kalinya pemerintah baru-baru ini mengesahkan undang-undang anti-diskriminasi di tempat kerja, yang diharapkan mulai berlaku pada tahun 2026 atau 2027. Namun, undang-undang tersebut tidak mencakup diskriminasi atas orientasi seksual dan identitas gender.
Kepada Deutsche Welle, Andrew, seorang pria berusia 30 tahun asal Singapura, mengatakan bahwa ini adalah kesempatan “besar” yang terlewatkan untuk mendiskusikan isu-isu gender dan seksualitas, dan mengubah sikap terhadap komunitas LGBTQ+ di Singapura.
Penghapusan sensor media terhadap konten LGBTQ+ yang positif atau netral, kata Andrew, akan membantu mendorong negaranya untuk lebih menerima LGBTQ+.
“Sangat menyedihkan melihat bahwa media Singapura masih belum berubah selama bertahun-tahun, ucap Andrew,” dan menambahkan bahwa karakter gay digambarkan sebagai seorang yang “sesat atau terganggu secara mental.”
LGBTQ Singkatan dari lesbian, gay, biseksual, transgender, queer. Akronim umum untuk sekelompok orientasi seksual dan identitas gender yang berada di luar norma dominan
(Web Warouw)

