JAKARTA – Dinas Kesehatan DKI Jakarta melarang warganya untuk menggunakan segala bentuk obat cair atau sirup terkait kasus gagal ginjal akut misterius. Pasalnya, ratusan kasus gagal ginjal tersebut diduga kuat dipicu oleh cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada sejumlah produk obat cair.
“Kepada seluruh orang tua untuk sementara waktu jangan berikan obat berbentuk sirup atau cair kepada anak yang sakit. Obat tersebut baik yang baru dibeli, maupun yang saat ini masih tersimpan di rumah (persediaan di rumah),” dikutip dari lama Instagram @dinkesdki, Selasa (8/11).
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI telah mengumumkan 156 produk obat cair yang aman untuk digunakan. Namun, pihak Dinkes DKI mengambil langkah dengan melarang penggunaan semua jenis obat cair, termasuk 156 yang telah dinyatakan aman oleh Kemenkes RI.
“Jadi kita menghargai proses yang sedang berjalan, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPOM dan Kemenkes sehingga kita mendukung agar masyarakat bisa mendapat informasi juga yang sederhana,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta dr Dwi Oktavia T.L.H., M. Epid atau yang akrab disapa ‘dr Lies’ saat ditemui detikcom di Prodia Tower, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).
“Intinya adalah tunda dulu pemberian (semua) obat cair bentuk sirup dan tetes (drop). Sampai nanti ada penjelasan lebih lanjut lagi tentang perkembangan hasil kajiannya BPOM dan Kemenkes,” sambungnya.
Sebagai alternatif, dr Lies menganjurkan masyarakat untuk memberikan obat berbentuk kapsul atau puyer pada anak.
“Kita sikapnya intinya mendukung kebijakan pemerintah pusat dan sama-sama ingin menjaga supaya masyarakat kita benar-benar aman dalam mengkonsumsi obat. Kan masih ada (alternatif) bisa menggunakan tablet, puyer walaupun hati-hati dalam penetapan dosis. Jadi dalam pemberian puyer melalui resep dokter dan sebagainya,” pungkas dr Lies.
Respon Menkes
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin merespons sikap Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang melarang penjualan serta meresepkan semua jenis obat sirop kepada masyarakat.
Langkah Pemprov DKI itu berbeda dengan sikap Kemenkes yang membolehkan beberapa obat sirop untuk dikonsumsi kembali.
“Memang DKI mengambil langkah yang lebih konservatif untuk melarang yang obat ginjal itu, melarang yang obat sirop itu,” ucap Budi saat ditemui CNNIndonesia.com di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
Budi tidak mempersoalkan langkah yang ditempuh Dinkes DKI Jakarta tersebut. Dia menekankan bahwa pemerintah pusat bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah tidak melarang semua jenis obat sirop.
Kemenkes sudah menerbitkan Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair atau Sirop pada melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/III/3515/2022 pada 24 Oktober 2022 untuk menjadi acuan daftar obat aman di Indonesia.
Dalam SE itu terdapat daftar 133 produk obat sirop yang tidak mengandung Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol atau Gliserin maupun Gliserol.
“Jadi sekarang BPOM merilis obat yang dilarang. Kalau di mata saya, obat-obatan pelarut yang bukan polietilen glikol (PEG) itu seharusnya sudah boleh masuk, obat-obat yang critical juga boleh masuk,” ucapnya. (Web Warouw)

