JAKARTA- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merumuskan 9 cara mencegah kebocoran keuangan daerah Hal ini dimuat dalam tjahjokumolo.com dan dikutip Bergelora.com di Jakarta, Rabu (4/1)
- Menerapkan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan standard akuntansi pemerintah.
- Melakukan sistem pengendalian internal dengan memetakan resiko, membangum sistem pengendalian keuangan dan melakukan pengawasan internal.
- Melakukan pengawasan manajemen keuangan, yang dimulai dari review dokumen perencanaan dan review dokumen anggaran pada saat sebelum menetapkan APBD, agar semua peruntukan keuangan telah tepat sasaran dan kebutuhan publik.
- Inspektorat Kemendagri dan Inspektorat Daerah melakukan pengawasan dengan fokus area yang beresiko/rawan korupsi:
- Perizinan
- Hibah Bansos
- Pajak Restribusi
- Pengadaan barang dan jasa
- Perencanaan Anggaran
- Kemendagri memperkuat pengendalian atas kinerja inpektorat daerah untuk
pengawasan akuntabilitas keuangan.
- Kemendagri melakukan pengendalian atas kinerja satgas saber pungli di daerah.
- Kemendagri melakukan pengendalian khusus atas rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi yg antara lain terkait transparansi pengelolaan keuangan untuk diakses publik.
- Daerah harus melakukan probity audit atas pengadaan barang dan jasa yang berpotensi penyelewengan, penggunaan anggaran dan sumber daya yang besar.
- Daerah harus membuat unit pengaduan masyarakat. Pembahasan Perencanaan Anggaran antara Pemerintah Daerah dan DPRD duduk bersama membahas perencanaan anggaran secara terbuka dengan penerapan e-budgeting dan hrs fokus pada prioritas program. (ZKA Warouw)