Rabu, 14 Januari 2026

MENEKAN PEREDARAN NARKOBA DI PENJARA..! 1.882 Narapidana Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan dengan Pengawalan Ketat

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kembali memindahkan warga binaan berisiko tinggi ke Pulau Nusakambangan. Kali ini, sebanyak 130 narapidana kategori high risk dipindahkan ke sejumlah lapas super maximum dan maximum security.

Dengan pemindahan ini, total warga binaan high risk dari berbagai daerah di Indonesia yang telah dipindahkan ke Nusakambangan sepanjang tahun ini mencapai 1.882 orang.

“Sampai dengan menjelang tutup tahun ini total sudah 1.882 warga binaan high risk seluruh Indonesia kami pindahkan ke Nusakambangan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi dalam keterangannya, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Mashudi menerangkan, pemindahan dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas dan rumah tahanan.

Selain itu, diharapkan dapat menutup celah peredaran narkotika dan penggunaan ponsel ilegal di balik jeruji.

“Salah satunya bertujuan untuk men-zero-kan gangguan keamanan dan ketertiban, juga merupakan wujud penerapan pembinaan dan pengamanan sesuai dengan tingkat risiko,” ujar dia.

130 warga binaan tersebut berasal dari lapas di wilayah Jambi, Riau, dan Banten. Setibanya di Nusakambangan, mereka ditempatkan di enam lapas dengan pengamanan ketat, yakni Lapas Batu, Karanganyar, Besi, Gladakan, Lapas Narkotika, dan Lapas Ngaseman.

“Proses pemindahan berjalan lancar,” ucap dia.

Pengawasan Ketat

Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat. Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjen Pemasyarakatan turun langsung bersama petugas pemasyarakatan, Patroli Jalan Raya, serta Brimob.

Setelah tiba di Nusakambangan, para warga binaan langsung menjalani prosedur penerimaan sesuai standar operasional, termasuk pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi.

“Penerimaan dilakukan sesuai SOP, antara lain pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya,” kata Kepala Lapas Kelas 1 Batu, sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan.

Selain pemindahan napi high risk tersebut, pada hari yang sama Ditjen Pemasyarakatan juga memindahkan empat warga binaan dari Lapas Perempuan Tangerang ke Lapas Perempuan Yogyakarta.

Menekan Peredaran Narkoba

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendukung langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang memindahkan 1.882 narapidana berisiko tinggi (high risk) ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kebijakan tersebut dinilai strategis untuk menekan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Kami mendukung penuh langkah Menteri Imipas mengirim ribuan napi high risk ke Nusakambangan. Harapannya, kebijakan ini mampu menekan bahkan menghapus peredaran narkoba di dalam penjara yang selama ini masih kerap terjadi,” ujar Mafirion di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Ia menegaskan, peredaran narkoba di dalam lapas telah berada pada tingkat yang memprihatinkan. Penjara yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan rehabilitasi justru kerap disalahgunakan sebagai pusat kendali jaringan narkotika.

“Ini adalah alarm serius bagi sistem pemasyarakatan kita. Jika tidak ditangani secara tegas dan terukur, penjara justru akan terus menjadi bagian dari masalah, bukan solusi,” tegasnya.

Menurut Mafirion, Nusakambangan dipilih karena memiliki tingkat pengamanan tertinggi di Indonesia. Kawasan tersebut dilengkapi lapas super maksimum dengan pengawasan ketat, akses terbatas, serta sistem pengendalian yang sulit ditembus oleh jaringan kriminal, termasuk jaringan narkoba.

Selain itu, kondisi geografis Nusakambangan yang terpisah dari daratan utama dinilai efektif untuk memutus komunikasi ilegal antara narapidana dan jaringan di luar lapas.

“Penempatan napi high risk harus dilakukan di lokasi yang benar-benar mampu mengendalikan risiko. Nusakambangan memiliki pengamanan berlapis dan keterbatasan akses yang membuatnya ideal untuk menampung narapidana dengan tingkat ancaman tinggi,” jelas legislator asal Riau tersebut.

Meski demikian, Mafirion mengingatkan bahwa pemindahan napi saja tidak cukup. Ia menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap oknum petugas lapas yang terlibat dalam peredaran narkoba.

“Jika ada petugas yang terbukti terlibat, harus dipecat dan dijatuhi hukuman maksimal. Tidak boleh ada toleransi karena mereka telah menyalahgunakan kepercayaan negara,” katanya.

Ia berharap kebijakan pemindahan napi high risk ke Nusakambangan menjadi titik balik pembenahan sistem pemasyarakatan nasional.

“Target akhirnya jelas, lapas harus benar-benar bersih dari narkoba dan kembali pada fungsi utamanya sebagai tempat pembinaan,” pungkas Mafirion. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru