Oleh: Toga Tambunan *
SURAT Keputusan pembebasan tahanan politik yang dituduh terlibat G30S/1965 dikeluarkan oleh Kopkamtib RI. Kokamtib itu singkatan Komando Pemulihan Keamanan Ketertiban, dibentuk 1966. Komandannya di pusat menjabat posisi menteri dalam kabinet, disebut Panglima Kopkamtib, sekaligus Panglima ABRI, berkuasa di Departemen Angkatan Bersenjata. Kopkamtib itu organ kabinet NKRI periode rezim Soeharto.
Surat Keputusan pembebasan tapol itu, berkepala Komando Operasi Pengamanan dan Ketertiban. Surat Keputusan itu jika terbit di Kodam tertentu, jadi Kopkamtibda dan diimbuh nama propinsi kedudukan Kodam, ditandatangani Panglima Kodam setempat, selaku Pelaksana Khusus Kopkamtibda.

Surat Keputusan pembebasan tapol itu sekaligus indikator resmi kongkrit siapa pelaku penangkap tapol itu. Aparat Kokamtib itu juga juga pemberi izin kepada pengebon tapol penyeret tapol keluar rutan dan sejak itu tapol tersebut lenyap, yang sampai kini tidak tahu kabarnya.
Sungguh aneh, masakan Menteri Prof. Dr. Mahmud M.D, tidak tahu bahwa lembaga tertinggi pelanggar HAM berat itu adalah NKRI rezim Soeharto, maka mengatakan tidak ada (lagi) pelaku terjadinya pelanggaran HAM berat itu. Siapa aktor tertinggi lembaga tinggi negara RI saat itu?

Puluhan ribu Surat Keputusan pembebasan tapol itu, adalah administrasi tertulis bukti rekam pelanggaran Ham dilakukan sistimatis, massif dan cakupannya melingkupi wilayah luas.
Sungguh tiap orang tahu persis, apalagi terpelajar, kecuali membodohi diri sendiri, tapol itu dipendam di rumah tahanan bukan iseng keinginan bersangkutan. Juga bukan maunya tapol diseret pengebon dan dirudapaksa hilang. Apakah itu tindakan hantu atau oleh gondoruwo? Melainkan tindakan rezim militeris Soeharto, yang totaliter.
Gus Dur sewaktu menjabat presiden RI, terbuka mengutarakan niat NKRI menyampaikan maaf melalui dekrit Kepala Negara RI yang juga ex officio diemban beliau Presiden RI, kepada semua korban tragedi 1965/1966 itu, yang terdiri dari massa partai termasuk partai keagamaan muslim, yang ditipu propaganda, agitasi, perintah amok dan menghalalkan membunuh, dan tidak hanya kepada anggota partai terlarang PKI serta ormas-ormasnya.

Siapa lagi kalau bukan Jendral Soeharto, Presiden RI di era pemerintah militeris totaliter orba fabrikasi Inrehab kamp Pulau Buru di Maluku, kamp Liang Anggang & Muara Barito & Sabohor di Kalimantan Selatan, kamp Mongcongloe di Sulsek, kamp Jalan Gandhi Medan dan kamp Tanjung Kasau di Sumut, kamp Tangerang di Banten, kamp Plantungan di Jateng, dan di berbagai lokasi di seluruh propinsi Indonesia.
3.000.000 Korban
Siapa lagi kalau bukan Jend. Sarwo Edhie Wibowo, eks Komandan RPKAD pada 1966, yang pembasmi kaum kiri dan pemungkas amok 1965/1966 secara sistimatis, massif dan melingkup wilayah luas Indonesia, yang menyatakan sendiri di depan DPR RI 1989, sejumlah 3.000.000 orang mati dibunuh? Dan kejahatan itu dilakukan atas nama NKRI periode era Presiden Soeharto itu.
Jumlah kuburan massal, makam kaum kiri korban tragedi kemanusiaan 1965/1966 itu, pada 2022 sudah ditemukan di 346 lokasi. Penelusuran 2016 baru ketemu 122 lokasi. Di banyak daerah belum dilakukan penelusuran dan akan menyusul lagi tambahan terdaftar.

Sosok di pancung, atau kepala di tebas, dibuang lenyap di hutan ngarai gunung di Aceh, di bukit pinggir Palangka Raya di Kalteng, di rimba pohon karet Martapura Kalsel, di sungai Bengawan Solo, sungai Ular di Deli, di sungai Asahan di Asahan, di sungai Bahbolon di Simalungun, Aek Raisan di Sitahuis Tapanuli, pantai Lempasing di timur Lampung, di berbagai tempat di Bali, di pantai Flores, di perairan Pulau Seribu, dll lokasi, jumlahnya berapa ribu orang tak bermakam. Di buang ke Samudra Hindia, di Selat Malaka, di Selat Sunda, di Laut Jawa, di Laut Flores, dll. Semua korban itu tidak bermakam.
Aneh sekali, pak Mahmud MD, sekaliber kepercayaan Gus Dur, mengucapkan tidak ada lagi pelaku pelanggar (terminologi resmi dalam dokumen Komnas HAM, untuk perbuatan kejahatan tragedi 1965/1966 itu) HAM berat untuk kasus yang tragedi kemanusiaan 1965/1966.
Apakah semuanya kuburan massal itu berisi tulang belulang ribuan terbunuh itu, dan ribuan mayat tak bermakam itu, beralih fiktif karena tidak ditemukan pelakunya?
Kekuatan apa penyebab pak Mahmud MD, kepercayaan Gus Dur dan yang favorit idolanya Gus Dur itu bergeser pendapatnya dari sang idolanya?
Gus Dur, guru bangsa itu, menyampaikan maafnya kepada korban tragedi kemanusiaan 1965/1966 itu, bukan hanya sebagai niat negara sewaktu Presiden RI, melainkan juga secara tulus mandiri dari pribadi beliau sendiri. Rupanya Gus Dur jauh hari sebelumnya sudah memiliki niat luhur demikian terhadap korban tragedi 1965/1966. Kutahu info itu, dari seorang anggota DPR Gotong Royong RI dulu, sesama Gus Dur legislator, tatkala dampingi beliau bertemu Gus Dur, pada kampanye PKB menjelang pemilu 2004 di Hotel Santika Slipi.
Berangkat dari pemikirannya dan temannya sepikiranya bahwa tidak ada pelaku terjadinya pelanggaran ham berat itu. Apakah NKRI itu sudah lenyap maka tak dapat mengakui pernah era militeris totaliter rezim Soeharto melanggar ham berat?

Beralasan pelaku tidak ada, pak Mahmud MD berupaya non-yudisial dan bukan yudisial menyelesaikan pelanggaran ham berat di Indonesia. Termasuk dan terutama penyelesaian tragedi kemanusiaan 1965/1966. Upaya itu telah dicantumkan dalam Keppres 17/2022, tanggal 26 Agustus 2022. Jika tidak ada pelakunya, apakah fiktif kamp-kamp kerja paksa yang sebutannya Instalasi Rehabilitasi, yaitu istilah pembodohan dikreasi bergincu untuk kata kamp konsentrasi itu?
Apakah Letjen (purn.) Sarwo Edhie Wibowo itu pembohong maka presiden Soeharto sematkan gelar Jendral Kehormatan?
Apakah semuanya kuburan massal itu berisi tulang belulang ribuan terbunuh itu, dan ribuan mayat tak bermakam itu, beralih fiktif karena tidak ditemukan pelakunya?
Proses pengadilan ordinery crime memang ditata dengan menetapkan adanya sosok terdakwa atau pelaku pidana yang diadili dan saksi korban.
Extra Ordinary Crime
Pada extra ordinary crime, sebutannya saja sudah extra, yakni tindakan luar biasa yaitu negara rezim Soeharto melakukan kejahatan ham berat terhadap warganya. Tentang tindak pidana kejahatan itu dokumen laporan Komnas RI, menggunakan istilah “pelanggaran”. Surat Keputusan pembebasan tapol dan admintrasi penangapan dan adanya sidang Mahmilub telah membuktikan pelanggar ham berat, tragedi 1965/1966 itu adalah NKRI rezim militer totaliter Soeharto 1965 – 1998. Secara pribadi kita memaafkan Soeharto. Yang diadili adalah tindakan rezimnya selaku pelaku extra ordinery crime. Jika Soeharto sebagai aktor agung pelanggar ham berat telah dalam kuburan, bukankah pengadilan in absentia bisa dilakukan? Begitu juga terhadap geng mafianya yang telah mati. Yang diadili adalah kelakuan kriminalnya.
Bila suatu kelakuan jahat tidak diadili kebrutalannya sekurangnya dengan dinyatakan kelakuan itu salah, dan dijera tidak boleh diulangi, maka pelaku bersangkutan potensil takut berbuat kejahatan. Sebaliknya, jika tidak dinyatakan salah dan tidak dijera, seseorang potensiil berbuat kejahatan lebih bengis, karena pelakunya tetap utuh memiliki kemauan nafsu semula. Kemauan nafsu jahat semula selalu bergelora selama dibiarkan seakan tindakan wajar. Apakah sekaliber terpelajar tidak tahu mekanisme kemauan tersebut?
Hingga kini dalam kehidupan berbangsa Indonesia ini, kemauan NKRI era rezim Soeharto berbuat pelanggaran ham berat itu, penyebab jumlah korban luar biasa, masih belum dinilai salah atau tidak salah. Masih status quo. Sudah pasti kemauan itu tetap bergelora, api dalam sekam leluasa membesar, yang pasti meledak pada suatu saat tertentu oleh pewaris ataupun peniru anasir semula.
Membiarkan status quo atas kondisi pelanggaran ham berat apalagi tragedi 1965/1966 menjerumuskan NKRI era kini ke kancah potensi kehancuran kerukunan bangsa Indonesia. Sungguh mengerikan.
Para penyintas tragedi kemanusiaan 65/66, berbekal pengalaman amat sengsara kerja paksa berat di padepokan Soeharto bertahun-tahun itu, membangkitkan mereka mental gigantic untuk hidup emas. Terbukti setelah bebas para penyintas 65/66 telah mentas mengkonstruksi riwayat baru, yakni cukup sukses menanggulangi kehidupan praktis. Bahkan cukup banyak jadi pengusaha besar, pengusaha kaya raya. Putra putri mereka berhasil maju terdidik hingga jenjang tinggi. Kontribusi mereka antara lain berkarakter bebas korupsi, perilaku Pancasila, dll bermaslahat bagi masyarakat sekitar.
Memang diantara penyintas 65/66 masih ada yang morat marit kehidupan ekonominya. Terutama mereka yang fisiknya mengalami kelainan akibat disiksa interogator.
Mereka berhak mendapat kompensasi, reparasi ekonomi. Jika pemerintah mau perduli terhadap mereka terutama yang lemah ekonominya, dapat dibantu melalui LPSK. Asal saja LPSK ditingkatkan wewenang dan kekuatan anggarannya.
Sungguh kemauan para penyintas 65/66, mengimpikan kondisi kerukunan bangsa Indonesia dalam NKRI. Demi kondisi itu, negara berkewajiban melakukan amputasi kanker kemauan pelanggar ham. Terbuka operasi yudisial, ungkapkan kebenaran sebenarnya mengapa dan apa G30S dan terjadinya tragedi kemanusiaan 65/66 itu.
Bila kemauan politik jahat potensi pelanggaran ham berat belum diluruhkan secara hukum, situasi itu tetap membiarkan kondisi status qua api dalam sekam di kalangan masyarakat, yang terdapat pihak pelaku atau pewarisnya bahkan kondisi itu menyuburkan radikalisme makin tumbuh yang aktivitasnya meraja lela.
Kini penyelesaian pelanggaran ham berat melalui Keppres 17/2022 diupayakan bukan meluruhkan potensi kelakuan kriminal aktor dan aparat pelaku tragedi kemanusiaan itu, melainkan terhadap effek sosial ekonomis korban dampak perbuatan kriminil pelanggar ham itu. Gagasan non yudisial terhadap korban dicantumkan dalam Keppres 17/2022, terdiri 5 program, yang kesemuanya bukan kebutuhan penting bagi para penyintas.
Muncul pengkaitan affair Madiun 1948 yang memformulasi PKI adalah pemberontak, jadi batu alas pembenaran PKI pelaku atau inisiator kudeta G30S, jadi layak dibasmi. Dengan narasi menyeret affair Madiun ke tragedi kemanusiaan 65/66 menyebabkan terbentur menemukan pelaku kriminil pada tragedi kemanusiaan 65/66 Itu
Menyeret affair Madiun dengan konklusi PKI memberontak terhadap NKRI, sengaja mengkonstruksi penyelesaian tragedi kemanusiaan 65/66 ke ranah debat tak kunjung selesai menciptakan kondisi status qua api dalam sekam.
Pada sidang pengadilan affair Madiun itu tempohari, mendakwa PKI berontak, tapi Mohammad Hatta tidak mau menjadi saksi, sehingga pengadilan macet tanpa keputusan. Siapa sebenarnya pembuat status qua, sehingga terus beredar bahkan diwariskan pendapat seakan PKI berontak?
Affair Madiun dan pelanggaran ham berat tragedi kemusiaan 65/66, dua peristiwa sangat beda latar belakang politiknya dan tehnis kejadiannya. Menyeret affair Madiun ke penggaran ham berat tragedi kemanusiaan 65/66, bermaksud mengagalkan pengungkapan kebenaran tragedi kemanusiaan 65/66
Dalam tragedi kemanusiaan 65/66 pasti terjadi sporadis tanpa terorganisasi di beberapa daerah, ada anggota PKI atau ormas kiri bertindak bela diri insidentiil yang menyebabkan korban mati atau luka dipihak lawannya. Terhadap korban dan keluarga korban tersebut, pemerintah juga wajib peduli.
Penyintas 65/66 membutuhkan pengungkapan mengapa dirinya ditangkap, dicabut dari lingkungan hidupnya, ditahan, dibui dan dipaksa kerja paksa serta mengapa dan apa G30S itu, sementara AS, Jerman, Inggris mengaku terlibat menyusun geng di dalam negeri sebagai jongos menjarah sda di negeri Indonesia.
Para pejabat pemerintah yang terpelajar tinggi itu, apakah sengaja berpura tidak tahu aspirasi pertama penyintas, utamanya penyintas 65/66, yang kini rata-rata mampu hidup aman adalah pengungkapan kebenaran demi kerukunan bangsa Indonesia?
Terhadap 5 macam program non yudisial yang rinciannya akan direkomandasikan PPHAM merujuk Keppres 17/2022 itu, apakah itu tindak akomodatif atas hak korban? Jika itu mengakomodasi hak korban apa basis atau jangkar hukumnya?
Terminologi non-yudiasial ini pun sesungguhnya rancu, jika relasinya hukum, kecuali pilihan politik. Bukankah Keppres 17/2022 itu klausulnya mengingat jatuh pada UU No 39/1999? Adakah menyebut non-yudiasial.
Begitu pula UU 12/2005 tentang Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik serta UU No 26/2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia, adakah menyebut instrumen hukum non-yudisial?
Jika non-yudiasial ini terobosan politik dan bukan hukum, terbuka kesempatan segera menyempurnakan UU 26/2000 itu, dengan kewajiban melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dua kerja hukum itu tidak dibagi jadi wewenang Komnas Ham dan Kejaksaan, karena mengensi extra ordinery crime. Perubahan UU melalui legislatif pasti lama berlarut. Bukankah terbuka Perpu, hak prerogatif Presiden?
Upaya Keppres No 17/2022 itu boleh saja sebagai bukan kompensasi, bukan reparasi seperti disebut dalam UU No 26/2000. Upaya 5 program non-yudisial itu sekadar santunan tanpa cantelan Undang-undang. Sekadar pemberian sesuatu kerohiman terhadap para korban.
Barang siapa pun korban, sekalipun bersangkutan sudah kaya raya, yang mau mengambil program non yudisial itu dapat mengganggapnya ketemu benda / uang di jalanan. Saya sendiri bersedia mengambilnya dengan pikiran kusebut diatas. Barangsiapa tidak sedia menjemput barang/uang yang ditemukan, hal demikian juga dimuliakan.
Namun program non yudiasial itu tidak atau belum menyelesaikan peluruhan status qua api dalam sekam, potensiil dilakukan aktor dan mafia kejahatan ham ditengah masyarakat Infonesia yang pluralis ini. Kondisi status qua berbahaya teramat runcing selama sudah lebih 50-an tahun yang antisipasinya terjadi kejahatan ham lebih bengis brutal yang tidak dikehendaki, sepatut Kepala Negara mengkalkulasi kondisi genting ini, pertimbangkan kursor tindakan klik dekrit atau perpu untuk kelanjutan kerukunan nasional berbasis Pancasila, melanjutkan realisasi pembangunan NKRI yang maju mencapai taraf negara besar di tahun 2045.
Pilihan politik perpu terbuka tentang perubahan UU 26/2022 ataupun perpu menyatakan Negara era rezim Soeharto melakukan pelanggaran ham berat, demi kerukunan bangsa Indonesia.
Bekasi 13 Desember 2022
* Penulis, Toga Tambunan pengamat sosial politik

