JAKARTA- Berbagai protes masih terus berdatangan terhadap sikap Menteri Kesehatan Niloa Moeloek yang tidak mengakui kematian Dionisius Giri Samudra (dr Andra), sebagai dokter yang sedang mengikuti program internship di Rumah Sakit Cenderawasih, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Bagaimana Indonesia bisa sehat jika Menteri Kesehatannya tidak mengetahui program kerja yang dibawahinya. Hal ini disampaikan oleh Dr. Farryal basbeth, SpF.DFM dari Dokter Indonesia Bersatu (DIB) kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (14/11).
“Bayangkan saja kalau menteri kesehatan kita tidak introspeksi diri, bagaimanakah program kesehatan indonesia bisa diterapkan dengan baik. Bisa dibayangkan berapa banyak program-program kerja lain yang tidak diketahui dan sama nasibnya, sehingga mungkin bisa menyebabkan kurangnya eksekusi dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya, diperlukan upaya besar untuk bisa menyadarkan menteri kesehatan dari kebiasaan ‘cuci tangan’nya yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang menteri.
“Kami tidak mau singgung masa lalu mengenai pernyataan beliau yang menyakiti hati korban kebakaran hutan kemarin, silahkan telusuri sendiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam pernyataannya disebuah siaran televisi, Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyebutkan bahwa program internship dokter merupakan program tanggungan Kemenristekdikti dan menganggap kasus ini bukan masalah yang harus dibesar-besarkan.
“Padahal, sudah jelas sekali bahwa program internship dokter diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 299/MENKES/PER/II/2010. Apakah itu dikeluarkan oleh kemenristekdikti? Mungkin kami yang terlalu bodoh hingga tidak mampu membedakan mana kementerian kesehatan dan yang mana kementerian riset teknologi dan pendidikan tinggi,” ujarnya.
Selain itu menurutnya disebutkan juga oleh Menkes bahwa seorang yang mengabdi pada program internship dokter tersebut masih berstatus sebagai mahasiswa.
“Memanglah dokter internship masih memiliki suatu pendampingan. Namun perlu Anda ketahui bahwa pendampingan tersebut tidak sama dengan saat mereka masih menjadi status mahasiwa, terkadang mereka dilepaskan untuk menangani pasien secara mandiri namun tetap harus sesuai dengan protap yang berlaku,” jelas Farryal.
Pertanyaannya menurutnya jikalau pun mereka masih berstatus mahasiwa, bagaimana mungkin seorang mahasiswa terkadang dibiarkan untuk menangani nyawa tanpa pengawasan secara langsung di lokasi oleh seorang pendamping. Perlu juga diketahui bahwa setiap dokter yang menjalani program internship telah disumpah dan diwisuda di asal kampusnya masing-masing. Mereka sudah bukan mahasiswa.
“Pernyataan menteri kesehatan tersebut sekiranya telah memberikan gambaran tentang bagaimana kualitas seorang menteri kesehatan kita yang tidak mengetahui program kerjanya sendiri. Dan nampaknya tidak mau tahu kondisi dilapangan yang sebenarnya. Biarkanlah kasus ini menjadi cambukan bagi kita semua untuk introspeksi diri, tidak terkecuali ibu menkes kita yang sering berbicara ngawur dan menyakiti hati,” tegasnya,” tegasnya.
Dokter Menjawab
Sebelumnya, Bergelora juga menerima pesan tembusan yang dikirimkan kepada Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, yang memastikan bahwa Dionisius Giri Samudra adalah seorang dokter.
1) Teman Sejawat yang kemarin meninggal sudah memiliki gelar dokter, bukan “cuma mahasiswa”.
Program Internship Dokter diikuti oleh semua dokter baru yang sudah tamat pendidikan kedokteran, lulus UKDI / UKMPPD (Ujian Kompetensi Dokter Indonesia / Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter), dan sudah mengambil sumpah dokter. Sehingga Almarhum bukanlah mahasiswa ataupun bukan pula dokter muda (Koas), almarhum adalah dokter. Dokter yang diwajibkan magang seperti ribuan dokter lainnya saat ini.
2) Kata Ibu Meteri Kesehatan, “Masalah mahasiswa ini berarti berada dibawah tanggung-jawab Kemenristek-DIKTI.”
Mohon maaf Ibu, Program Internsip Dokter Indonesia itu dibawah “Badan Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia” Kesehatan Departemen Kesehatan. Tentu saja dibawah Kementerian Kesehatan. Coba di periksa kembali website ibu: http://www.internsip.depkes.go.id/ (Web Warouw)